Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
239/Pid.B/2024/PN Bnj NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH DAENG MUHAMAR ASIKIN Alias AMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 239/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-327/L.2.11/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAENG MUHAMAR ASIKIN Alias AMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DAENG MUHAMAR ASIKIN Alias AMAR bersama saksi SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE (dituntut dalam berkas terpisah)  pada hari selasa tanggal 11 juni 2024 sekitar pukul 03.00 wib di jl. Jati Rimbun Kel. Jati negara, Kec. Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili  perkaranya, Pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan  tersebut  dilakukan oleh  terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024, sekitar pukul 02 . 00 wib, terdakwa DAENG MUHAMAR ASIKIN Alias Amar berjumpa dengan saksi SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE di Jln.T.Amir Hamzah depan BRI Jati Negara, kemudian saksi Safrijal ginting als JANGGE berkata kepada terdakwa, AYOK CARI BESI (melakukan pencurian ) , kemudian terdakwa menjawab, AYOK, kemudian terdakwa membawa Becak motor Suzuki Smash Tanpa Nomor Polisi warna Hitam Biru, sedangkan saksi SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE pergi duluan menuju Jln. jati Rimbun sedangkan terdakwa  menyembunyikan becak motor  tersebut didepan rumah terdakwa agar tidak terlihat oleh orang, kemudian terdakwa berjalan kaki menuju jalan jati rimbun kemudian terdakwa bertemu dengan saksi SAFRIJAL GINTING ALS JANGGE di Jalan Jati rimbun, kemudian saksi safrijal ginting als JANGGE berkata, ITU TARGET KITA, sambil menujuk sebuah rumah yang ada pintu besinya yang tidak lain rumah yang dimaksud adalah rumah saksi korban yang berada di jalan jati rimbun kel. Jati negara kec. binjai utara kota Binjai. Sebelum terdakwa bersama saski SAFRIJAL GINTING Als JANGGE sampai kepada target yang dimaksud oleh saksi SAFRIJAL GINTING ALS JANGGE, Bahwa saksi RIO NANDO SINABUTAR berjalan melewati jalan cemara dengan maksud hendak ke simpang kebun lada untuk menjaga parkir, tiba-tiba saksi RIO NANDO SINABUTAR bertemu dengan dengan terdakwa DAENG MUHAMAR ASIKIN Alias AMAR dan saksi SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE dan saksi SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE menegur saksi RIO NANDO SINABUTAR dan meminta rokok dan saksi pun memberikan rokoknya, kemudian  terdakwa DAENG MUHAMAR ASIKIN alias AMAR dan saksi SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE pergi menuju jalan H. Agus Salim dengan berjalan kaki,  karna saksi RIO NANDO SINABUTAR merasa curiga, sehingga saksi RIO NANDO SINABUTAR memperhatikan gerak- gerik terdakwa DAENG MUHAMAR ASIKIN alias AMAR dan saksi SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE. dan ternyata sebelum sampai di jalan H. Agus Salim saksi RIO NANDO melihat terdakwa DAENG MUHAMAR ASIKIN alias AMAR dan saksi SAFRIJAL GINTING alias JANGGE belok dan masuk ke dalam jalan Jati Rimbun, kemudian saksi RIO NANDO mengikutinya dan setelah sampai disimpang jalan Jati Rimbun/jalan Cemara saksi RIO NANDO melihat tedakwa dan saksi SAFRIJAL GINTING alias JANGGE masuk ke halaman belakang rumah saksi korban Hendra Koto dan melihat terdakwa dan saksi SAFRIJAL GINTING ALIAS JANGGE membuka pintu besi yang ada di belakang rumah saksi korban, kemudian saksi RIO NANDO SINABUTAR melihat terdakwa DAENG MUHAMAR ASIKIN ALS AMAR bersama-sama dengan saksi SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE mengangkat pintu besi dan berjalan menuju jalan Cemara atau berjalan menuju ke arah saksi Rio Nando yang memantau terdakwa dan saksi SAFRIJAL GINTING ALS JANGGE, karna saksi Rio Nando merasa takut sehingga saksi rio nando berlari menuju ke simpang kebun lada. kemudian  terdakwa dan saksi SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE mengangkat pintu besi menuju pinggir jalan, kemudian  terdakwa DAENG MUHAMAR ASIKIN Alias AMAR mengambil becak motor dari depan rumahnya, menuju tempat pintu besi diletakkan, kemudian terdakwa dan saksi SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE mengangkat pintu besi tersebut keatas becak motor, kemudian saksi SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE mengemudikan becak motor sedangkan terdakwa MUHAMAR ASIKIN Alias AMAR  berada di atas becak motor menuju Tanjung pamah, kemudian pintu besi dijual kepada PAK UCOK di Tanjung pamah seharga Rp. 120.000.- (seratus dua puluh ribu rupiah) kemudian saksi SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE memberikan kepada terdakwa DAENG MUHAMAR ASIKIN ALS AMAR sebanyak Rp, 50.000.- ( Iima puluh ribu rupiah) , sedangkan bagian saksi SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE sebanyak Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah dan sisanya Rp. 20. 000.- untuk membeli minyak bensin, kemudian saksi SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE mengantarkan terdakwa MUHAMAR ASIKIN Alias AMAR  pulang kerumahnya.

Kemudian pada hari selasa tanggal 11 juni 2024 sekitar pukul 09.00 wib setelah saksi korban pulang dari mengantarkan anak-anak ke sekolah, saksi korban melintas dari depan rumah saksi korban (tempat kejadian) dan saksi korban melihat pintu belakang rumah saksi korban yang terbuat dari besi telah hilang, kemudian saksi korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke polsek binjai utara.

Bahwa akibat pencurian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-3, 4  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya