Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.B/2025/PN Bnj LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn ZUL KHAIRI ALS IZUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 173/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2182/L.2.11/Eoh.2.11/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZUL KHAIRI ALS IZUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa ZUL KHAIRI Als IZUL bersama dengan saksi EDI Als BEDES (berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 wib bertempat di Jl. Kurma Lk. I Kel. Limau Mungkur Kec. Binjai Barat Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Dengan sengaja mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan, maksud untuk memilikinya secara melawan hukun, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut; ------------------------------------------------ Bahwa berawal pada hari Kamis 20 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 Wib, terdakwa pulang dari kampung tanjung bersama 1 (satu) orang teman terdakwa yang bernama saksi EDI Als BEDES (berkas terpisah) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT milik saksi EDI Als BEDES menuju kerumah terdakwa dan saat terdakwa dan saksi EDI ALS BEDES melintasi rumah saksi korban AKBAR JOHAN di Jl. Kurma Lk. I Kel. Limau Mungkur Kec. Binjai Barat Kota Binjai, terdakwa mengajak saksi EDI Als BEDES untuk mengambil barang di dalam rumah  milik saksi korban, kemudian terdakwa dan saksi EDI Als BEDES sepakat untuk membagi tugas yang mana saksi EDI Als BEDES mendapatkan tugas untuk menunggu dibawah agar mengawasi orang, sedangkan terdakwa masuk kedalam rumah milik saksi korban, selanjutnya terdakwa memanjat pagar tembok  yang berada disamping rumah saksi korban lalu terdakwa naik ke lantai 2 (dua) kemudian terdakwa memasukkan tangan terdakwa kelubang pintu rumah milik saksi korban untuk membuka kunci grendel dan setelah kunci terbuka terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban, dan pintu lantai 2 (dua) tidak terdakwa tutup kembali kemudian terdakwa mengambil barang-barang milik saksi korban berupa, 1 (satu) unit TV Merk SHARP, 1 (satu) buah mesin air merk SHIMIZU, lalu terdakwa membawa keluar barang-barang yang diambil tersebut melalui pintu rumah bagian depan milik saksi korban setelah itu terdakwa mengunci kembali pintu bagian depan rumah saksi korban dengan anak kunci yang terdakwa bawa.-------------------------------------------------------------------- Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 02.40 Wib, terdakwa ZUL KHAIRI Als IZUL sudah pernah masuk kerumah saksi korban dan mengambil barang-barang dari dalam rumah saksi korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor HONDA LEGENDA, 3 (tiga) buah tabung gas 3 (tiga) Kg, 1 (satu) buah helm KYT dengan cara terdakwa memanjat pagar tembok yang berada disamping rumah saksi korban tersebut setelah itu terdakwa naik ke lantai 2 (dua) rumah milik saksi korban lalu terdakwa mendorong daun pintu bagian belakang lantai 2 (dua) rumah saksi korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa hingga pintu tersebut bolong dikarenakan daun pintu rumah saksi korban tersebut sudah lapuk setelah itu tangan terdakwa masuk melalui lubang tersebut untuk membuka kunci grendel, kemudian setelah kunci grendel terbuka terdakwa langsung masuk kedalam rumah milik saksi korban dan pintu tersebut terdakwa kunci lagi dari dalam rumah saksi korban.---------------------------------------------------------------------------------- Bahwa perbuatan terdakwa dansaksi EDI ALS BEDES tanpa se ijin dari saksi korban AKBAR JOHAN, akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya