Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.Sus/2025/PN Bnj RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H MUHAMMAD RISKY PURBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 162/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2070/L.2.11/Eoh,2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RISKY PURBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1CANDORO TUA MANIK, SH DAN REKANMUHAMMAD RISKY PURBA
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 ----- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RISKI PURBA,  pada hari Senin  tanggal 14 April 2025, sekira pukul 21.30 wib,  atau setidak-tidaknya pada  bulan Senin bulan April tahun 2025, bertempat di Jalan Jamin Ginting Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan Kota Binjai , atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : 

              ----- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025, sekira pukul 20.30 wib, saksi Sudirman Surbakti dan saksi Ade Rianta Surbakti injai bersama –sama dengan Iptu Alex Prayudi Pasaribu ,S,H dan Bripka Ermansyah yang merupakan anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Jalan Jamin Ginting Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika, menidnak lanjuti informasi tersebut para saksi bersama team berangkat menuju lokasi tersebut.

             ----- Bahwa sekira pukul 21.30 wib, para saksi dan team tiba ditempat tersebut dan melihat ada seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri di depan rumah kos-kosan dengan gerak-gerik yang mencurigakan seakan menunggu seseorang, selanjutnya saksi Briptu Ade Rianta Surbakti menghampiri laki-laki tersebut dengan berpura-pura sebagai pembeli dengan mengatakan “ mana barangnya?, laki-laki tersebut merasa grogi, pada waktu itulah saksi bersama dengan team langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama Muhammad Riski Purba.

           ----- Dari terdakwa para  saksi dan team menemukan 5 (lima) butir pil ekstasi warna pink dan 4 (empat) butir pil ekstasi warna ungu dibungkus plastik klip transparan  dari tangan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna gold dari saku celana depan sebelah kanan terdakwa.

         ----- Terdakwa mengakui bahwa sebelumnya seorang teman wanita tersangka yang bernam RANI (DPO) memesan pil ekatsi kepada terdakwa sebanyak 9 (sembilan) butir, lalu terdakwa  memesan pil ekstasi tersebut kepada DAVID (DPO) melalui handphone milik terdakwa sebanyak 9 (sembilan) butir, oleh David menyuruh terdakwa untuk menunggunya di Jl. Medan Binjai Km 12,5.

          ---- Pada hari Senin tanggal 14 April 2025, sekira pukul 19.15 wib, terdakwa bertemu dengan David, pada waktu itu David menyerahkan pesanan terdakwa berupa 9 (sembilan) butir pil ekstasi dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa membayar pil ekstasi tersebut kepada David.

           ----- Sekira pukul 21.30 wib, terdakwa berangkat mengantar pil ekstasi tersebut kepada Rani di Jalan Jamin Ginting Kel. Pujidadi  Kec. Binjai, namun pada waktu terdakwa tiba di tempat dimaksud tepatnya didepan kos-kosan, datang saksi Ade Rianta Surbakti selaku anggota polis Sat Narkoba Polres Binjai yang menyaru/berpura-pura sebagai pembeli  pil eksatasi tersebut yang langsung melakukan penangkapan terhadap  terdakwa.

           ----- Terdakwa mengakui tidak ada izin dari yang berwenang untuk membeli pil ekstasi tersebut.

           ----- Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai Nomor : 047/10037/IV/2025  pada tanggal 15 April 2025, yang ditandatangani oleh Tersnaria Samostr, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa:

           -  5 (lima) butir tabletwarna ,erah muda berbentuk kerang dengan berat netto 1,78  gram ; 

           - 4 (empat) butir tablet berwarna ungu  berbentuk granat dengan berat netto 1,47 gram ;

          diduga  milik terdakwa MUHAMMAD RISKI PURBA.

           ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 2380/NNF/2025,  tanggal 23 April 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Ajun Komisaris Besar Debora M. Hutagaol, S.Si. M. Farm.Apt dan Ajun Komisaris Polisi R. FANI MIRANDA, S.T menyimpulkan  bahwa barang bukti Narkotika yang disita dari terdakwa berupa

           A. 5 (lima) butir tabletwarna ,erah muda berbentuk kerang dengan berat netto 1,78  gram ; 

           B. 4 (empat) butir tablet berwarna ungu  berbentuk granat dengan berat netto 1,47 gram ;

          adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar lam Golongan 1 (satu) nomor urut 37  Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

          ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

   KEDUA :

 

 ----- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RISKI PURBA,  pada hari Senin  tanggal 14 April 2025, sekira pukul 21.30 wib,  atau setidak-tidaknya pada  bulan Senin bulan April tahun 2025, bertempat di Jalan Jamin Ginting Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan Kota Binjai , atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

        ----- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025, sekira pukul 20.30 wib, saksi Sudirman Surbakti dan saksi Ade Rianta Surbakti injai bersama –sama dengan Iptu Alex Prayudi Pasaribu ,S,H dan Bripka Ermansyah yang merupakan anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Jalan Jamin Ginting Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika, menidnak lanjuti informasi tersebut para saksi bersama team berangkat menuju lokasi tersebut.

         ----- Bahwa sekira pukul 21.30 wib, para saksi dan team tiba ditempat tersebut dan melihat ada seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri di depan rumah kos-kosan dengan gerak-gerik yang mencurigakan seakan menunggu seseorang, selanjutnya saksi Briptu Ade Rianta Surbakti menghampiri laki-laki tersebut dengan berpura-pura sebagai pembeli dengan mengatakan “ mana barangnya?, laki-laki tersebut merasa grogi, pada waktu itulah saksi bersama dengan team langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama Muhammad Riski Purba.

         ----- Dari terdakwa para  saksi dan team menemukan 5 (lima) butir pil ekstasi warna pink dan 4 (empat) butir pil ekstasi warna ungu dibungkus plastik klip transparan  dari tangan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna gold dari saku celana depan sebelah kanan terdakwa.

      ----- Terdakwa mengakui bahwa sebelumnya seorang teman wanita tersangka yang bernam RANI (DPO) memesan pil ekatsi kepada terdakwa sebanyak 9 (sembilan) butir, lalu terdakwa  memesan pil ekstasi tersebut kepada DAVID (DPO) melalui handphone milik terdakwa sebanyak 9 (sembilan) butir, oleh David menyuruh terdakwa untuk menunggunya di Jl. Medan Binjai Km 12,5.

        ---- Pada hari Senin tanggal 14 April 2025, sekira pukul 19.15 wib, terdakwa bertemu dengan David, pada waktu itu David menyerahkan pesanan terdakwa berupa 9 (sembilan) butir pil ekstasi dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa membayar pil ekstasi tersebut kepada David.

       ----- Sekira pukul 21.30 wib, terdakwa berangkat mengantar pil ekstasi tersebut kepada Rani di Jalan Jamin Ginting Kel. Pujidadi  Kec. Binjai, namun pada waktu terdakwa tiba di tempat dimaksud tepatnya didepan kos-kosan, datang saksi Ade Rianta Surbakti selaku anggota polis Sat Narkoba Polres Binjai yang menyaru/berpura-pura sebagai pembeli  pil eksatasi tersebut yang langsung melakukan penangkapan terhadap  terdakwa.

        ----- Terdakwa mengakui tidak ada izin dari yang berwenang untuk membeli pil ekstasi tersebut.

            ----- Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai Nomor : 047/10037/IV/2025  pada tanggal 15 April 2025, yang ditandatangani oleh Tersnaria Samostr, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa:

           -  5 (lima) butir tabletwarna ,erah muda berbentuk kerang dengan berat netto 1,78  gram ; 

           -  4 (empat) butir tablet berwarna ungu  berbentuk granat dengan berat netto 1,47 gram ;

          diduga  milik Terdakwa MUHAMMAD RISKI PURBA.

           ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 2380/NNF/2025,  tanggal 23 April 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Ajun Komisaris Besar Debora M. Hutagaol, S.Si. M. Farm.Apt dan Ajun Komisaris Polisi R. FANI MIRANDA, S.T menyimpulkan  bahwa barang bukti Narkotika yang disita dari terdakwa berupa :

           A. 5 (lima) butir tabletwarna ,erah muda berbentuk kerang dengan berat netto 1,78  gram ; 

           B. 4 (empat) butir tablet berwarna ungu  berbentuk granat dengan berat netto 1,47 gram ;

          adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar lam Golongan 1 (satu) nomor urut 37  Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

          ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,

 

ATAU

         KETIGA

  ----- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RISKI PURBA,  pada hari Senin  tanggal 14 April 2025, sekira pukul 21.30 wib,  atau setidak-tidaknya pada  bulan Senin bulan April tahun 2025, bertempat di Jalan Jamin Ginting Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan Kota Binjai , atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

 

         ----- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025, sekira pukul 20.30 wib, saksi Sudirman Surbakti dan saksi Ade Rianta Surbakti injai bersama –sama dengan Iptu Alex Prayudi Pasaribu ,S,H dan Bripka Ermansyah yang merupakan anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Jalan Jamin Ginting Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika, menidnak lanjuti informasi tersebut para saksi bersama team berangkat menuju lokasi tersebut.

         ----- Bahwa sekira pukul 21.30 wib, para saksi dan team tiba ditempat tersebut dan melihat ada seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri di depan rumah kos-kosan dengan gerak-gerik yang mencurigakan seakan menunggu seseorang, selanjutnya saksi Briptu Ade Rianta Surbakti menghampiri laki-laki tersebut dengan berpura-pura sebagai pembeli dengan mengatakan “ mana barangnya?, laki-laki tersebut merasa grogi, pada waktu itulah saksi bersama dengan team langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama Muhammad Riski Purba.

           ----- Dari terdakwa para  saksi dan team menemukan 5 (lima) butir pil ekstasi warna pink dan 4 (empat) butir pil ekstasi warna ungu dibungkus plastik klip transparan  dari tangan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna gold dari saku celana depan sebelah kanan terdakwa.

       ----- Terdakwa mengakui bahwa sebelumnya seorang teman wanita tersangka yang bernam RANI (DPO) memesan pil ekatsi kepada terdakwa sebanyak 9 (sembilan) butir dengan maksud untyuk dipergubakan bersama-sama dengan terdakwa,  lalu terdakwa  memesan pil ekstasi tersebut kepada DAVID (DPO) melalui handphone milik terdakwa sebanyak 9 (sembilan) butir, oleh David menyuruh terdakwa untuk menunggunya di Jl. Medan Binjai Km 12,5.

          ---- Pada hari Senin tanggal 14 April 2025, sekira pukul 19.15 wib, terdakwa bertemu dengan David, pada waktu itu David menyerahkan pesanan terdakwa berupa 9 (sembilan) butir pil ekstasi dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa membayar pil ekstasi tersebut kepada David.

         ----- Sekira pukul 21.30 wib, terdakwa berangkat mengantar pil ekstasi tersebut kepada Rani di Jalan Jamin Ginting Kel. Pujidadi  Kec. Binjai, namun pada waktu terdakwa tiba di tempat dimaksud tepatnya didepan kos-kosan, datang saksi Ade Rianta Surbakti selaku anggota polis Sat Narkoba Polres Binjai yang menyaru/berpura-pura sebagai pembeli  pil eksatasi tersebut yang langsung melakukan penangkapan terhadap  terdakwa.

         ----- Terdakwa mengakui tidak ada izin dari yang berwenang untuk membeli pil ekstasi tersebut.

         ----- Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai Nomor : 047/10037/IV/2025  pada tanggal 15 April 2025, yang ditandatangani oleh Tersnaria Samostr, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa:

           -  5 (lima) butir tabletwarna ,erah muda berbentuk kerang dengan berat netto 1,78  gram ; 

           -  4 (empat) butir tablet berwarna ungu  berbentuk granat dengan berat netto 1,47 gram ;

          diduga  milik Terdakwa MUHAMMAD RISKI PURBA.

           ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 2380/NNF/2025,  tanggal 23 April 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Ajun Komisaris Besar Debora M. Hutagaol, S.Si. M. Farm.Apt dan Ajun Komisaris Polisi R. FANI MIRANDA, S.T menyimpulkan  bahwa barang bukti Narkotika yang disita dari terdakwa berupa :

           A. 5 (lima) butir tabletwarna ,erah muda berbentuk kerang dengan berat netto 1,78  gram ; 

           B. 4 (empat) butir tablet berwarna ungu  berbentuk granat dengan berat netto 1,47 gram ; adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar lam Golongan 1 (satu) nomor urut 37  Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

          ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,

 

 

BINJAI,  26  Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

RUMONDANG SIREGAR, S.H.M.H

Jaksa Madya NIP.197207171998032002

Pihak Dipublikasikan Ya