Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2025/PN Bnj RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H JON INDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-719l.2.11/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JON INDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

    -----  Bahwa ia terdakwa JON INDRA bersama-sama dengan PITOK (DPO) pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025,  sekira pukul 01.30 wib,  atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Januari tahun 2025 , bertempat di Jalan Taruna Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua)m orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan jalan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilalkukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

     ----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025, sekira pukul01.00 wib, pada waktu saksi Joko Diono dan saksi Reyhan Bagus Hidayat yang bekerja sebagai penjaga malam di sebuah lahan di Jalan Taruna Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai sedang keliling di sekitar lahan tersebut, pada waktu itu para saksi melihat 2 (dua) orang laki-laki keluar dari lahan warga dengan membawa 1 (satu) unit mesin kompresor AC dan menurut para saksi kedua orang tersebut bukan warga sekitar lingkungan tempat para saksi bekerja, karena curiga para saksi meneriaki “ maling”, mendengar teriakan para saksi kedua laki-laki tersebut langsung membuang mesin kompresor AC tersebut dan berusaha melarikan diri, para saksi mengejar kedua laki-laki tersebut dan berhasil menangkap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama JON INDRA, lalu para warga sekitar mulai berdatangan dan melihat kejadian tersebut, Sekira pukul 02.20 wib, para saksi dan warga memberitahukan kepada saksi korban Daniel Sembiring bahwa terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit mesin kompresor AC milik saksi korban dengan cara terdakwa dantemannya membuka baut dan memotong kabel  menggunakan tang, selanjutnya saksi korban bersama-sama dengan para saksi dan warga setempat membawa dan menyerahkan terdakwa JON INDRA ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

     ----- Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025, sekira pukul 13.00 wib, terdakwa memancing ikan gabus di parit yang berdekatan dengan rumah saksi korban Daniel Sembiring di Jalan Bhayangkara No. 10 Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai, pada waktu itu  terdakwa melihat 1 (satu) unit mesin kompresor AC milik saksi korban, sehingga timbul niat tersangka untuk mengambil mesin kompresor tersebut.

------ Bahwa pada hari Senin tanggl 06 Januari 2025, sekira pukul 21.00 wib, terdakwa bertemu dnegan temannya yang bernama PITOK ( dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) di tanah lapang Merdeka Binjai, pada waktu itu terdakwa mengatakan kepada Pitok “ di sana ada mesin kompresor AC yang bisa kita ambil”,

     ----- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025, sekira pukul 23.00 wib, pada waktu terdakwa sedang makan bersama Pitok di Pujasera Binjai,  Pitok berkata kepada  terdakwa “ ayoklah kita ambil mesin kompresor AC itu”, oleh terdakwa menjawab “ ayoklah”.

----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025, sekira pukul 01.30 wib,  terdakwa dan Pitok berangkat menuju rumah saksi korban di Jalan Bhayangkara No. 10 Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai, sesampainya di tempat tersebut terdakwa dan Pitok duduk sambil memastikan situasi aman, selanjutnya terdakwa dan Pitok dengan menggunakka tang yang dibawa oleh terdakwa membuka baut mesin kompresor AC tersebut, setelah baut terbuka , lalu terdakwa dan Pitok memotong kabel Listrik dari mesin kompresor AC tersebut, lalu terdakwa dan Pitok menurunkan mesin kompresor AC tersebut, lalu mesin kompresor tersebut dipikul oleh Pito, namaun pada waktu terdakwa dan Pitok keluar dari tempat tersebut, terdakwa dan Pitok bertemu dengan saksi  Joko Dioni dan Reyhan Bagus Hidayat yang berteriak “ maling”, sehingga Pitok langsung melarikan diri meninggalkan mesin kompresor AC tersebut sedang terdakwa berhasil ditangkap

 ----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan PITOK (DPO) tersebut, saksi Daniel Sembiring mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit mesin kompresor AC merk Mitsubishi ditaksir harganya Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

  ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUHP.

ATAU

    KEDUA :

   ----- Bahwa ia terdakwa JON INDRA bersama-sama dengan PITOK (DPO) pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025,  sekira pukul 01.30 wib,  atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Januari tahun 2025 , bertempat di Jalan Taruna Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, mengambil sesuatu barang seluruhnya atau yang sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum,  perbuatan mana dilalkukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    ----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025, sekira pukul01.00 wib, pada waktu saksi Joko Diono dan saksi Reyhan Bagus Hidayat yang bekerja sebagai penjaga malam di sebuah lahan di Jalan Taruna Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai sedang keliling di sekitar lahan tersebut, pada waktu itu para saksi melihat 2 (dua) orang laki-laki keluar dari lahan warga dengan membawa 1 (satu) unit mesin kompresor AC dan menurut para saksi kedua orang tersebut bukan warga sekitar lingkungan tempat para saksi bekerja, karena curiga para saksi meneriaki “ maling”, mendengar teriakan para saksi kedua laki-laki tersebut langsung membuang mesin kompresor AC tersebut dan berusaha melarikan diri, para saksi mengejar kedua laki-laki tersebut dan berhasil menangkap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama JON INDRA, lalu para warga sekitar mulai berdatangan dan melihat kejadian tersebut, Sekira pukul 02.20 wib, para saksi dan warga memberitahukan kepada saksi korban Daniel Sembiring bahwa terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit mesin kompresor AC milik saksi korban dengan cara terdakwa dantemannya membuka baut dan memotong kabel  menggunakan tang, selanjutnya saksi korban bersama-sama dengan para saksi dan warga setempat membawa dan menyerahkan terdakwa JON INDRA ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

     ----- Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025, sekira pukul 13.00 wib, terdakwa memancing ikan gabus di parit yang berdekatan dengan rumah saksi korban Daniel Sembiring di Jalan Bhayangkara No. 10 Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai, pada waktu itu  terdakwa melihat 1 (satu) unit mesin kompresor AC milik saksi korban, sehingga timbul niat tersangka untuk mengambil mesin kompresor tersebut.

------ Bahwa pada hari Senin tanggl 06 Januari 2025, sekira pukul 21.00 wib, terdakwa bertemu dnegan temannya yang bernama PITOK ( dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) di tanah lapang Merdeka Binjai, pada waktu itu terdakwa mengatakan kepada Pitok “ di sana ada mesin kompresor AC yang bisa kita ambil”,

     ----- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025, sekira pukul 23.00 wib, pada waktu terdakwa sedang makan bersama Pitok di Pujasera Binjai,  Pitok berkata kepada  terdakwa “ ayoklah kita ambil mesin kompresor AC itu”, oleh terdakwa menjawab “ ayoklah”.

----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025, sekira pukul 01.30 wib,  terdakwa dan Pitok berangkat menuju rumah saksi korban di Jalan Bhayangkara No. 10 Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai, sesampainya di tempat tersebut terdakwa dan Pitok duduk sambil memastikan situasi aman, selanjutnya terdakwa dan Pitok dengan menggunakka tang yang dibawa oleh terdakwa membuka baut mesin kompresor AC tersebut, setelah baut terbuka , lalu terdakwa dan Pitok memotong kabel Listrik dari mesin kompresor AC tersebut, lalu terdakwa dan Pitok menurunkan mesin kompresor AC tersebut, lalu mesin kompresor tersebut dipikul oleh Pito, namaun pada waktu terdakwa dan Pitok keluar dari tempat tersebut, terdakwa dan Pitok bertemu dengan saksi  Joko Dioni dan Reyhan Bagus Hidayat yang berteriak “ maling”, sehingga Pitok langsung melarikan diri meninggalkan mesin kompresor AC tersebut sedang terdakwa berhasil ditangkap

 ----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan PITOK (DPO) tersebut, saksi Daniel Sembiring mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit mesin kompresor AC merk Mitsubishi ditaksir harganya Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.

 

 

 

           

             BINJAI,  17 Februari  2025

        JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                   

 

 

 

  RUMONDANG SIREGAR, S.H.MH.

   Jaksa Madya NIP.197207171998032002

 

Pihak Dipublikasikan Ya