Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2025/PN Bnj BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H AGUS KURNIADI Alias AGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 82/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-933/L.2.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS KURNIADI Alias AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-------Bahwa terdakwa Agus Kurniadi Alias Agus pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.T.Amir Hamzah Kel.Jati Karya Kec.Binjai Utara Kota Binjai atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kuci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 wib terdakwa mengambil barangbarang saksi korban yang ada didalam laci tepatnya dirumah saksi korban Aminuddin yang beralamat di Jl.T.Amir Hamzah Kel.Jati Karya Kec.Binjai Utara Kota Binjai.
  • Bahwa barangbarang yang diambil terdakwa dari dalam laci yakni 1 (satu) buah jam tangan merek Rado warna kuning, 1 (satu) buah cincin emas London seberat 16 gram, 1 (satu) buah kalung emas seberat 24 gram, 1 (satu) buah korek kuping terbuat dari emas seberat 30 gram, uang dollar Australia sebanyak 10.000 dollar, uang dollar Brunai sebanyak 100 dollar, uang ringgit Malaysia sebanyak 4.000 ringgit, uang Rupiah sebanyak 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, laci meja tempat penyimpanan barangbarang yang hilang ada bekas congkelan.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5  KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

 

Kedua:

-------Bahwa terdakwa Agus Kurniadi Alias Agus pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.T.Amir Hamzah Kel.Jati Karya Kec.Binjai Utara Kota Binjai atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 wib terdakwa mengambil barangbarang saksi korban yangada didalam laci tepatnya dirumah saksi korban yang beralamat di Jl.T.Amir Hamzah Kel.Jati Karya Kec.Binjai Utara Kota Binjai.
  • Bahwa adapun terdakwa mengambil barangbarang yang ada didalam laci milik saksi korban yakni 1 (satu) buah jam tangan merek Rado warna kuning, 1 (satu) buah cincin emas London seberat 16 gram, 1 (satu) buah kalung emas seberat 24 gram, 1 (satu) buah korek kuping terbuat dari emas seberat 30 gram, uang dollar Australia sebanyak 10.000 dollar, uang dollar Brunai sebanyak 100 dollar, uang ringgit Malaysia sebanyak 4.000 ringgit, uang Rupiah sebanyak 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana------

Pihak Dipublikasikan Ya