Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
82/Pid.B/2025/PN Bnj | BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H | AGUS KURNIADI Alias AGUS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 82/Pid.B/2025/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-933/L.2.11/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu: -------Bahwa terdakwa Agus Kurniadi Alias Agus pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.T.Amir Hamzah Kel.Jati Karya Kec.Binjai Utara Kota Binjai atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kuci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua: -------Bahwa terdakwa Agus Kurniadi Alias Agus pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.T.Amir Hamzah Kel.Jati Karya Kec.Binjai Utara Kota Binjai atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |