Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2025/PN Bnj ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H MHD. ILHAM PRATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B- 127/L.2.11/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MHD. ILHAM PRATAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

      Bahwa ia terdakwa MHD ILHAM PRATAMA Pada Hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira Pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret Tahun 2025, bertempat di Jl Letjend Jamin Ginting Lk I Kel.Rambung Barat Kec.Binjai Selatan Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB, seorang laki-laki bernama IWAN (dalam penyelidikan) menghubungi saksi ADE RIANTA SURBAKTI untuk membeli obat pil ekstasi. Setelah berkomunikasi, pemilik barang terdakwa MHD ILHAM PRATAMA menghubungi saksi ADE RIANTA SURBAKTI untuk membahas harga dan lokasi pertemuan keduanya, dimana terdakwa menjual pil ekstasi dengan harga Rp.220.000,-(dua ratus dua puluh ribu rupiah) per butirnya. Selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 00.05 WIB, terdakwa memberi kabar bahwa ia dalam perjalanan menuju lokasi yang telah disepakati di Jl. Letjend Jamin Ginting Lk. I Kel. Rambung Barat Kec. Binjai Selatan Kota Binjai. selanjutnya saksi  ADE RIANTA SURBAKTI bersama saksi SUDIRMAN SURBAKTI menuju lokasi tersebut. Sekira pukul 00.15 WIB saksi SUDIRMAN SURBAKTI dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI bertemu dengan terdakwa yang kemudian menyerahkan 15 butir pil warna hijau yang diduga narkotika jenis pil ekstasi dalam plastik klip transparan kepada saksi ADE RIANTA SURBAKTI. Setelah itu, saksi SUDIRMAN SURBAKTI dan ADE RIANTA SURBAKTI langsung menangkap terdakwa. Namun, terdakwa melawan dan berusaha melarikan diri dan pada akhirnya, saksi SUDIRMAN SURBAKTI dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI berhasil menangkap terdakwa. Selanjutnya terdakwa menjelaskan bahwa barang bukti 15 butir pil warna hijau yang diduga narkotika jenis pil ekstasi dalam plastik klip transparan tersebut benar milik terdakwa yang diperoleh dari laki-laki yang tidak dikenal oleh terdakwa di bekas penggilingan padi di Rambung Barat Kec.Binjai Selatan. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Binjai guna diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 028/10034/III/2025 tanggal 11 Maret 2025  yang dibuat dan ditandatangani oleh TRISNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT.Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara berupa 15 (lima belas) butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dibungku plastik transparan dengan berat Netto 6,72 gram dan penyisihan 10 (sepuluh) butir dengan berat Netto 4,35 gram dan sisa setelah penyisihan 5 (lima) nutir dengan berat Netto 2,37 gram diduga milik terdakwa  MHD ILHAM PRATAMA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut No. Lab: 1656/NNF/2025 pada tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm., Apt dan R.FANI MIRANDA,S.T telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 10(sepuluh) butir tablet berwana hijau dengan berat netto 4,35 (empat koma tiga lima) gram adalah benar mengandung KOKAINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 7  lampiran I UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa ia terdakwa MHD ILHAM PRATAMA  menjual Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan Ekstasi  tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa MHD ILHAM PRATAMA  tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan barang bukti yang disita dari terdakwa MHD ILHAM PRATAMA  bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

Bahwa ia terdakwa MHD ILHAM PRATAMA  Pada Hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira Pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober Tahun 2024, bertempat di Jl Jamin Ginting Kel.Puji Dadi Kec.Binjai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------

  •   Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB, seorang laki-laki bernama IWAN (dalam penyelidikan) menghubungi saksi ADE RIANTA SURBAKTI untuk membeli obat pil ekstasi. Setelah berkomunikasi, pemilik barang terdakwa MHD ILHAM PRATAMA menghubungi saksi ADE RIANTA SURBAKTI untuk membahas harga dan lokasi pertemuan keduanya, dimana terdakwa menjual pil ekstasi dengan harga Rp.220.000,-(dua ratus dua puluh ribu rupiah) per butirnya. Selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 00.05 WIB, terdakwa memberi kabar bahwa ia dalam perjalanan menuju lokasi yang telah disepakati di Jl. Letjend Jamin Ginting Lk. I Kel. Rambung Barat Kec. Binjai Selatan Kota Binjai. selanjutnya saksi  ADE RIANTA SURBAKTI bersama saksi SUDIRMAN SURBAKTI menuju lokasi tersebut. Sekira pukul 00.15 WIB saksi SUDIRMAN SURBAKTI dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI bertemu dengan terdakwa yang kemudian menyerahkan 15 butir pil warna hijau yang diduga narkotika jenis pil ekstasi dalam plastik klip transparan kepada saksi ADE RIANTA SURBAKTI. Setelah itu, saksi SUDIRMAN SURBAKTI dan ADE RIANTA SURBAKTI langsung menangkap terdakwa. Namun, terdakwa melawan dan berusaha melarikan diri dan pada akhirnya, saksi SUDIRMAN SURBAKTI dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI berhasil menangkap terdakwa. Selanjutnya terdakwa menjelaskan bahwa barang bukti 15 butir pil warna hijau yang diduga narkotika jenis pil ekstasi dalam plastik klip transparan tersebut benar milik terdakwa yang diperoleh dari laki-laki yang tidak dikenal oleh terdakwa di bekas penggilingan padi di Rambung Barat Kec.Binjai Selatan. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Binjai guna diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 028/10034/III/2025 tanggal 11 Maret 2025  yang dibuat dan ditandatangani oleh TRISNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT.Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara berupa 15 (lima belas) butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dibungku plastik transparan dengan berat Netto 6,72 gram dan penyisihan 10 (sepuluh) butir dengan berat Netto 4,35 gram dan sisa setelah penyisihan 5 (lima) nutir dengan berat Netto 2,37 gram diduga milik terdakwa  MHD ILHAM PRATAMA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut No. Lab: 1656/NNF/2025 pada tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm., Apt dan R.FANI MIRANDA,S.T telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 10(sepuluh) butir tablet berwana hijau dengan berat netto 4,35 (empat koma tiga lima) gram adalah benar mengandung KOKAINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 7  lampiran I UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa ia terdakwa MHD ILHAM PRATAMA  memiliki Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan ekstasi  tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa MHD ILHAM PRATAMA  tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan barang bukti yang disita dari terdakwa MHD ILHAM PRATAMA  bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya