Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
378/Pid.Sus/2024/PN Bnj PAULUS MILVION MELIALA, S.H ENDANG TIRTANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 378/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4850/L.2.11/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PAULUS MILVION MELIALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDANG TIRTANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

PRIMAIR

  • Bahwa ia terdakwa Endang Tirtana pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu bulan Oktober 2024 bertempat di Jln,Sungai Musi Kelurahan Tanah Seribu Kec.Binjai Selatan Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu Sabu seberat 1,2 gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari seorang laki-laki yang memesan sabu sebanyak 1 paket kepada terdakwa dengan harga kesepakatan Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa membeli sabu kepada temannya Iqbal dibarak Manggis di Desa Kloning Kab. Langkat dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu kembali lagi menuju tempat tersebut diatas. Sesampainya di tempat tersebut diatas terdakwa menunggu sendirian dan tak berapa lama para saksi dari Kepolisian Polres Binjai datang dan langsung menangkap terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip transparan dari tangan kiri terdakwa seberat 1,2 gram. Dan menurut pengakuan terdakwa bahwa sabu tersebut untuk dijual kembali. Setelah terdakwa ditangkap lalu para saksi dari Kepolisian membawa terdakwa beserta barang buktinya ke Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut. Kemudian barang bukti sabu tersebut tersebut diperiksa di Laboratorium Kriminalistik No. Lab. 6228/NNF/2024 dan dari hasil pemeriksaan barang bukti perkara terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golonga I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam hal ini terdakwa tidak ada izin dari pihak/instansi yang berwenang untuk hal itu.
  • Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

  • Bahwa ia terdakwa Endang Tirtana pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu bulan Oktober 2024 bertempat di Jln,Sungai Musi Kelurahan Tanah Seribu Kec.Binjai Selatan Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yaitu Sabu seberat 1,2 gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari seorang laki-laki yang memesan sabu sebanyak 1 paket kepada terdakwa dengan harga kesepakatan Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa membeli sabu kepada temannya Iqbal dibarak Manggis di Desa Kloning Kab. Langkat dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu kembali lagi menuju tempat tersebut diatas. Sesampainya di tempat tersebut diatas terdakwa menunggu sendirian dan tak berapa lama para saksi dari Kepolisian Polres Binjai datang dan langsung menangkap terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip transparan dari tangan kiri terdakwa seberat 1,2 gram. Setelah terdakwa ditangkap lalu para saksi dari Kepolisian membawa terdakwa beserta barang buktinya ke Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut. Kemudian barang bukti sabu tersebut tersebut diperiksa di Laboratorium Kriminalistik No. Lab. 6228/NNF/2024 dan dari hasil pemeriksaan barang bukti perkara terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golonga I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam hal ini terdakwa tidak ada izin dari pihak/instansi yang berwenang untuk hal itu.
  • Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pihak Dipublikasikan Ya