Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/PDT.G/2010/PN. Tuan RAHMAT SURYA SEMBIRING PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II (PERSERO) TANJUNG MORAWA MEDAN Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jan. 2010
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 2/PDT.G/2010/PN.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tuan RAHMAT SURYA SEMBIRING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUTIARNOTO, MS, SH. M.HumTuan RAHMAT SURYA SEMBIRING
2SARONO, SHTuan RAHMAT SURYA SEMBIRING
Tergugat
NoNama
1PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II (PERSERO) TANJUNG MORAWA MEDAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1POSMAN NABABAN,SHPT. PERKEBUNAN NUSANTARA II (PERSERO) TANJUNG MORAWA MEDAN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------------------------------
  2. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sah dan berharga ; ------------------------
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum SK BPN Nomor : 44/HGU/BPN/2002, tertanggal 29 Nopember 2002 , khususnya untuk bidang tanah seluas 0,36 Ha yang didalamnnya termasuk tanah yang Penggugat tempati seluas 645,30 M2 ; dengan batas-batas sbb ; -------------------------------------------------------------------------------------

Utara berbatasan dengan Terminal Binjai???................................28,25 M

Selatan berbatas dengan Ratna Delima Nasution???????.....28,25 M

Timur berbatas dengan Jalan Terminal Binjai......................................23,20 M

Barat berbatas dengan Wilson Tarigan.................................................23,20 M.

4. Menyatakan tindakan Tergugat I dan II yang telah menyurati Penggugat untuk pengosongan tanah yang Penggugat tempati, sekalipun itu bukan milik Tergugat I lagi adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan Penggugat baik moriel dan materiel ;

5. Menyatakan sah Penggugat menempati tanah terperkara sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap ;

6. Menyatakan sah permohonan Sertifikat Hak Milik yang telah dimohonkan Penggugat kepada Kantor Pertanahan Kota Binjai ;

7. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat baik moriel dan materiel sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) seketika dan sekaligus ;

8. Menghukum Tergugat I dan II membayar uang paksa ( Dwang Soom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,-/perhari terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta-merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding dan Kasasi ;

10. Menghukum Tergugat I dan II membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

ATAU;

Jika Pengadilan berpendapat lain dalam perkara ini, maka berilah putusan yang seadil2nya (Ex Aequo Et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak