| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 2/PDT.G/2010/PN. | Tuan RAHMAT SURYA SEMBIRING | PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II (PERSERO) TANJUNG MORAWA MEDAN | Pemberitahuan Putusan PK | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Jan. 2010 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
| Nomor Perkara | 2/PDT.G/2010/PN. | |||||||||
| Tanggal Surat | - | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat | 
					
  | 
			|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
					
  | 
			|||||||||
| Tergugat | 
					
  | 
			|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | 
					
  | 
			|||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 
 Utara berbatasan dengan Terminal Binjai???................................28,25 M Selatan berbatas dengan Ratna Delima Nasution???????.....28,25 M Timur berbatas dengan Jalan Terminal Binjai......................................23,20 M Barat berbatas dengan Wilson Tarigan.................................................23,20 M. 4. Menyatakan tindakan Tergugat I dan II yang telah menyurati Penggugat untuk pengosongan tanah yang Penggugat tempati, sekalipun itu bukan milik Tergugat I lagi adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan Penggugat baik moriel dan materiel ; 5. Menyatakan sah Penggugat menempati tanah terperkara sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap ; 6. Menyatakan sah permohonan Sertifikat Hak Milik yang telah dimohonkan Penggugat kepada Kantor Pertanahan Kota Binjai ; 7. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat baik moriel dan materiel sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) seketika dan sekaligus ; 8. Menghukum Tergugat I dan II membayar uang paksa ( Dwang Soom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,-/perhari terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap; 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta-merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding dan Kasasi ; 10. Menghukum Tergugat I dan II membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; 
 ATAU; Jika Pengadilan berpendapat lain dalam perkara ini, maka berilah putusan yang seadil2nya (Ex Aequo Et Bono) ;  | 
			|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak | 
	