Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Jati Utomo d/h Tandem Hulu II Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai-Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 717/Jati Utomo d/h Tandem Hulu II sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 07 Mei 2007 No.07/Jati Utomo/2007 seluas 815 M2 dengan Nomor NIB:02.17.01.01.01230 yang terdaftar atas nama Uba Heryani tanggal 21 Mei 2007 sebagai objek hak tanggungan;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Kredit No.0.0121/PK/PT BPR NBP 20/IV/2023 tanggal 18 April 2023;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 20 sebagai Pemegang Hak Tanggungan sesuai Akta Hak Tanggungan Nomor:36/2024 yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Eva Sari Hutajulu,S.H.,M.Kn Notaris Kota Binjai;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat kuasa membebankan hak tanggungan yang ditanda tangani tergugat I dan di II di hadapan Heny Triana Barus Sarjana Hukum Notaris Kabupaten Deli Serdang dengan Akta Nomor tertanggal 07 agustus 2024
- Menyatakan tindakan Tergugat I dan II yang tidak membayar angsuran kredit adalah kredit macet dan telah melakukan Ingkar Janji atau Wan Prestasi;
- Menyatakan kerugian Penggugat akibat perbuatan Tergugat I yang tidak melaksanakan kewajibannya, ingkar janji atau wan prestasi sebesar Rp. Rp 507.032.666 ( lima ratus tujuh juta tiga puluh dua ribu enan ratus enam puluh enam rupiah )- dengan perincian sebagai berikut:
Sisa Hutang Pokok Rp. 425.000.000,00
Tunggakan Bunga Rp. 63.126.000,00
Denda Keterlambatan Rp. 18.056.666,00
- Menghukum Tergugat I dan II untuk melunasi kewajibannya kepada penggungat membayar kerugian sebesar Rp 507.032.666 ( lima ratus tujuh juta tiga puluh dua ribu enan ratus enam puluh enam rupiah ) - dengan perincian sebagai berikut:
Sisa Hutang Pokok Rp. 425.000.000,00
Tunggakan Bunga Rp. 63.126.000,00
Denda Keterlambatan Rp. 18.056.666,00
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Membayar Bunga berjalan selama 6 ( enam bulan) dihitung sejak gugatan ini didfaftarkan sampai dengan putusan pengadilan Negeri Binjai dan/ atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah dan bangunan milik Tergugat I dan II yang sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Jati Utomo d/h Tandem Hulu II Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai-Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 717/Jati Utomo d/h Tandem Hulu II sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 07 Mei 2007 No.07/Jati Utomo/2007 seluas 815 M2 dengan Nomor NIB:02.17.01.01.01230 yang terdaftar atas nama Uba Heryani tanggal 21 Mei 2007 sebagai objek hak tanggungan yang telah diletakkan Hak Tanggungan sesuai Akta Hak Tanggungan Nomor:36/2024 yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Eva Sari Hutajulu,S.H.,M.Kn Notaris Kota Binjai Kepada Penggugat dalam keadaan baik, aman dan kosong;
- Menyatakan sah dan berharga jaminan fidusia atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis Mitsubishi/FU 419 U/Tronton Tahun 1998 dengan No. Mesin: 8DC11356481, No. Rangka: FU419U530232, No. BPKB: N-01403130, dan STNK No. 15573619/SU/2017, yang diserahkan oleh Tergugat 1 sebagai jaminan kredit.
- Memberikan izin kepada Penggugat untuk melakukan eksekusi terhadap jaminan fidusia berupa kendaraan tersebut melalui lelang umum atau mekanisme lain yang sah menurut hukum guna menutupi kewajiban utang para Tergugat jika utang tidak dilunasi.
- Menghukum Tergugat I dan II membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Binjai berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono). |