| Dakwaan |
KESATU
--------Bahwa ia Terdakwa MHD. REZA pada hari Minggu Tanggal 17 Januari 2026 Sekitar pukul 23.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 bertempat di Jl. Jamin Ginting Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa da mengadili perkaranya oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada berawal hari Minggu Tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 23.45 Tim Satresnarkoba Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Jamin ginting Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat ada seseorang yang melakukan transaksi narkotika, kemudian Tim melakukan penyelidikan dan tiba dilokasi yang dimaksud sekitar pukul 00.30 Wib. Setelah itu Tim melihat ada seorang laki-laki yang sedang berjalan dari sebuah gubuk tempat penjualan narkotika menuju sepeda motor yang terparkir dilokasi tersebut. Kemudian Tim menanyakan apa maksud dan tujuan berada di tempat tersebut, lalu tim satresnarkoba Polres Binjai melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah amplop warna putih berisikan 8 (delapan) buitr pil warna hijau narkotika jenis ekstasi, dan 2 (dua) butir pil warna merah muda narkotika jenis ekstasi yang ditemukan dari saku belakang sebelah kanan celana yang digunakan Terdakwa pada saat penangkapan. Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Binjai menanyakan kepemilikan narkotika jenis ekstasi tersebut, Terdakwa mengakui narkotika jenis ekstasi tersebut adalah miliknya untuk di jual kembali. Selanjutnya barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna putih berisikan 8 (delapan) buitr pil warna hijau narkotika jenis ekstasi, dan 2 (dua) butir pil warna merah muda narkotika jenis ekstasi dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna biru hitam tanpa nomor polisi dibawa ke Polres Binjai guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
- Bahwa narkotika jenis Ekstasi tersebut diperoleh dari Sdr. KELING untuk di jual kembali dan Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per butirnya.
- Bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut akan di jual kembali dengan harga Rp. 170.000.- (seratus tujuh puluh ribu) perbutirnya.
- Berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 219/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang ditandatangani oleh apt. Debora M.HUTAGAOL, S.Si., M.Farm. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, dengan pemeriksa SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T. dan R. FANI MIRANDA, S.T.,M.Si. dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik MHD. REZA adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan lampiran berita acara penimbangan Nomor : 010/10034/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 menyatakan 8 (delapan) buitr pil warna hijau narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3,42 gram dan 2 (dua) butir pil warna merah muda narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 0,83 gram.
- Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan bukan dipergunakan untuk kepentingan lmu pengetahuan serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yaitu Ekstasi.
-------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa MHD. REZA pada hari Minggu Tanggal 17 Januari 2026 Sekitar pukul 23.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 bertempat di Jl. Jamin Ginting Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa da mengadili perkaranya oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada berawal hari Minggu Tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 23.45 Tim Satresnarkoba Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Jamin ginting Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat ada seseorang yang melakukan transaksi narkotika, kemudian Tim melakukan penyelidikan dan tiba dilokasi yang dimaksud sekitar pukul 00.30 Wib. Setelah itu Tim melihat ada seorang laki-laki yang sedang berjalan dari sebuah gubuk tempat penjualan narkotika menuju sepeda motor yang terparkir dilokasi tersebut. Kemudian Tim menanyakan apa maksud dan tujuan berada di tempat tersebut, lalu tim satresnarkoba Polres Binjai melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah amplop warna putih berisikan 8 (delapan) buitr pil warna hijau narkotika jenis ekstasi, dan 2 (dua) butir pil warna merah muda narkotika jenis ekstasi yang ditemukan dari saku belakang sebelah kanan celana yang digunakan Terdakwa pada saat penangkapan. Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Binjai menanyakan kepemilikan narkotika jenis ekstasi tersebut, Terdakwa mengakui narkotika jenis ekstasi tersebut adalah miliknya untuk di jual kembali. Selanjutnya barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna putih berisikan 8 (delapan) buitr pil warna hijau narkotika jenis ekstasi, dan 2 (dua) butir pil warna merah muda narkotika jenis ekstasi dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna biru hitam tanpa nomor polisi dibawa ke Polres Binjai guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
- Bahwa narkotika jenis Ekstasi tersebut diperoleh dari Sdr. KELING untuk di jual kembali dan Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per butirnya.
- Berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 219/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang ditandatangani oleh apt. Debora M.HUTAGAOL, S.Si., M.Farm. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, dengan pemeriksa SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T. dan R. FANI MIRANDA, S.T.,M.Si. dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik MHD. REZA adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan lampiran berita acara penimbangan Nomor : 010/10034/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 menyatakan 8 (delapan) buitr pil warna hijau narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3,42 gram dan 2 (dua) butir pil warna merah muda narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 0,83 gram.
- Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan bukan dipergunakan untuk kepentingan lmu pengetahuan serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman”, yaitu Ekstasi.
-----------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------- |