Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah berdasar tersebut diatas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Binjai Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo, berkenan memeriksa dan selanjutnya memutus perkara aquo dengan amar putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) dalam perkara ini ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat jual beli yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II atas Sertifikat Tanah Hak Milik No. 873/Binjai Estate dan Sertifikat Hak Milik No. 876/Binjai Estate masing-masing atas nama Musliman ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau pihak lain yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 873/Binjai Estate dan Sertifikat Hak Milik No. 876/Binjai Estate atas nama Musliman kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau pihak lain untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari sejak putusan aquo berkuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan aquo ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau : Jika Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |