Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
237/Pid.B/2024/PN Bnj | 1.Sonya Evalin Br Silalahi, S.H. 2.ANISTIA RATENIA PUTRI SIREGAR, S.H. |
ARMANSYAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 30 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengancaman | ||||||
Nomor Perkara | 237/Pid.B/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 27 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3168/L.2.11/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------------Bahwa terdakwa ARMANSYAH pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Gang Yapung Jalan Danau Laut Tawar Lk. IV Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------
-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |