Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2024/PN Bnj LIAU SURYANTO WAGIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIAU SURYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wilman Maruta, SH dan RANTO TARIPAR HOTMA LUMBAN TOBING, SH.LIAU SURYANTO
Tergugat
NoNama
1WAGIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BAGINTAN MANIHURUK,S.H.M.H DAN JANSEN S.H.CPMWAGIANTO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.185.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menyatakan sita jaminan yang dimohonkan adalah sah dan berharga ;
4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta, walupun ada Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Moril dan Materil Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus, yaitu :
 
Materil 
I. Biaya perkara dan biaya jasa Advokat sebesar Rp. 150.000.000,- 
 
II. Kerugian akibat bangunan tidak  dapat dipergunakan karena hampir ambruk dan bocor dimana-mana sehingga Penggugat dirugikan atas seluruh uang pembayaran Borongan upah kerja dan bahan-bahan material yang telah diterima Tergugat dari Penggugat  dengan total sebesar Rp. 1.035.000.000,-, 
 
In Materil 
Rp. 297.000.000 
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                 Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)/hari bilamana nantinya Tergugat lalai melaksanakan putusan perkara ini.
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
 
SUBSIDAIR 
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.  
Terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak