Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut’
- Menetapkan bahwa di Desa Pasar IV Namo Terasi Kec. Sei Bingai, Kab.Langkat, pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2014 telah meninggal dunia adik pemohon bernama Hartati, karena Sakit dan dikebumikan di Tanah Seribu Kota Binjai
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Langkat untuk mencatat tentang Kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akte Kematian atas nama Hartati tersebut.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|