Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2025/PN Bnj Nurdawita Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurdawita
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut’
  2. Menetapkan bahwa di Desa Pasar IV Namo Terasi Kec. Sei Bingai, Kab.Langkat, pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2014 telah meninggal dunia adik pemohon bernama Hartati, karena Sakit dan dikebumikan di Tanah Seribu Kota Binjai
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Langkat untuk mencatat tentang Kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akte Kematian atas nama Hartati tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak