| Dakwaan |
--------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SOFYAN ALS MELON dan AJAT (DPO) pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan bulan Desember tahun 2025 bertempat di Jl Jalan Danau Poso No 22 Lk V Kel Symner MUlyorejo Kecamatan Binjai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya , yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu , menggunakan perintah paksu, atau memakai jabatan palsu atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil; atau secara bersama –sama dan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa berawal pada hari selasa Tanggal 09 Desember 2025 sekira 01.00 wib pada saat itu terdakwa sedang berada di Jl. D. Wahidin Lk. II kel. Sumber Mulyorejo kec. Binjai Timur tepatnya di rumah nenek terdakwa dan AJAT datang menjumpai terdakwa dan berkata : BANG LON KAU NGAK MAU DUIT. Kemudian terdakwa menjawab : APA ITU. kemudian AJAT menjawab : ADA SANYO SAMA SEPEDA. Kemudian terdakwa menjawab : NANTI ADA CCTV NYA. kemudian AJAT menjawab : MATI CCTV NYA. KemudianAJAT menjawab : ITU CCTV TETANGGA, CCTVNYA NGAK ADA BANG. Kemudian terdakwa menjawab : YAUDAH AYOK LAH. Kemudian terdakwa bersama dengan AJAT (DPO) langsung mengarah ke rumah saksi korban ANDREA ERIAWAN yang beralamat di Jl. Danau Poso No.22 Lk V Kel. Kel. Sumber Mulyorejo Kec. Binjai Timur dengan cara berjalan kaki, sesampainya dibelakang rumah saksi korban, kemudian terdakwa dan AJAT memanjat pagar rumah saksi korban untuk dapat masuk ke halaman belakang rumah saksi korban tersebut dan setelah berada di halaman belakang rumah saksi korban tersebut AJAT berkata kepada ITU SEPEDANYA DIDALAM KAMAR MANDI. Kemudian saya menjawab : YAUDAH. Ketika itu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Merek PACIFIC milik saksi korban tersebut sedangkan AJAT mengambil 1 (satu) Unit Mesin Air Merek SHIMIZU yang berada di luar di samping kamar mandi rumah saksi korban tersebut dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah Gergaji Besi. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut kemudian terdakwa bersama dengan AJAT keluar dari halaman rumah saksi korban tersebut dengan cara memanjat kembali pagar rumah saksi korban. Kemudian saya langsung mengarah ke rumah HENDRA KECIL (nama panggilan) untuk menjualkan 1 (satu) Unit Sepeda Merek PACIFIC tersebut sedangkan AJAT (dalam lidik) langsung pergi meninggalkan terdakwa .
------------ Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan AJAT (DPO) tanpa seizin dari saksi korban ANDREA ERIAWAN dan akibat perbuatan terdakwa bersama dengan AJAT (DPO) saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp . 3.000.000 (tiga juta rupiah).---------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (1) ke e,f, ,g UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP |