Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2025/PN Bnj BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H JAKA UTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-509/L.2.11/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAKA UTAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-------Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekitar pukul 00.30 wib atau setidak tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun II Desa Bekulap Kec.Selesai Kab.Langkat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negri Binjai, menurut pasal 84 ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa apabila terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dan sebahagiaan saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Panggilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Binjai berwewenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekitar pukul 22.00 wib, saksi Hendra A.Ginting, S.H, saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo, SH (masing-masing anggota Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya ada seseorang yang dapat menyedeiakan atau yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Bekulap Kec.Selesai Kab.Langkat, selanjutnya saksi-saksi melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan tersebut dan sesampainya di lokasi tersebut saksi-saksi melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan, lalu saksi-saksi melakukan pembelian terselubung (undercover buy) dengan cara memesan sabu sebanyak Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengiyakan pesanan saksi-saksi tersebut, dan saat sabu tersebut diserahkan kepada saksi-saksi dan uang diserahkan kepada terdakwa, langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada tanggal 19 November 2024 sekitar pukul 00.30 wib saksi-saksi menemukan 5 (lima) buah plastic klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet sekop, 1 (satu) buah dompet warna biru, uang tunai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari hadapan terdakwa dan terdakwa mengakui sabu tersebut miliknya yang dibeli dari Andi (dalam lidik).
  • Bahwa narkotika jenis sabu yang ada pada terdakwa untuk dijual kembali. 
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab.:6968/NNF/2024 tertanggal 28 November 2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt. dan R.Fani Miranda, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Jaka Utama adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor:/195/10037/XI/2024 Teresia Revina Sihotang yang telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa:

5 (lima) buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu.

 ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentangNarkotika.-------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

Kedua:

------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekitar pukul 00.30 wib atau setiddak tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun II Desa Bekulap Kec.Selesai Kab.Langkat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, menurut pasal 84 ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa apabila terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dan sebahagiaan saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Panggilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Binjai berwewenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekitar pukul 22.00 wib, saksi Hendra A.Ginting, S.H, saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo, SH (masing-masing anggota Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya ada seseorang yang dapat menyediakan atau yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Bekulap Kec.Selesai Kab.Langkat, selanjutnya saksi-saksi melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan tersebut dan sesampainya di lokasi tersebut saksi-saksi melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan, lalu saksi-saksi melakukan pembelian terselubung (undercover buy) dengan cara memesan sabu sebanyak Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengiyakan pesanan saksi-saksi tersebut, dan saat sabu tersebut diserahkan kepada saksi-saksi dan uang diserahkan kepada terdakwa, langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada tanggal 19 November 2024 sekitar pukul 00.30 wib saksi-saksi menemukan 5 (lima) buah plastic klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet sekop, 1 (satu) buah dompet warna biru, uang tunai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari hadapan terdakwa dan terdakwa mengakui sabu tersebut miliknya yang dibeli dari Andi (dalam lidik).
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab.:6968/NNF/2024 tertanggal 28 November 2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt. dan R.Fani Miranda, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Jaka Utama adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor:/195/10037/XI/2024 Teresia Revina Sihotang yang telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa 5 (lima) buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentangNarkotika.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya