Tindak pidana Mengusai tanah tanpa izin berhak atau kuasanya yang sah yang terjadi pada bulan Agustus 2022 sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Nibung II Kel. Jati Makmur Kec. Binjai Utara Kota Binjai. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ke – 1 UU No. 51 PRP Tahun 1960 dengan cara pelaku membangun tembok terbuat dari batu bata diatas tanah milik pelapor tanpa seizin dari pelapor sepanjang ± 30 M2 dan dari keterangan terlapor mengakui bahwasannya membangun tembok terbuat dari batu bata tersebut namun terlapor merasa membangun diatas tanah terlapor dan sebabnya terlapor membangun batu bata tersebut dikarenakan terlapor meminta pihak pelapor mau mengeluarkan tanahnya selebar 1meter dan terlapor mau mengeluarkan tanah milik terlapor selebar 3 meter untuk dijadikan gang sehingga gang tersebut menjadi lebar 4 meter. namun pihak pelapor tidak mau sehingga terlapor membangun tembok terbuat dari batako tersebut. atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Polres Binjai |