Petitum |
1. Menyatakan menerima dalil-dalil gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan mengabulkan dalil-dalil gugatan Penggugat seluruhnya ;
3. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi (cidera janji) ;
4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar tunggakan angsuran berikut denda kepada Penggugat secara sekaligus dan seketika dari 4 (empat) Surat Perjanjian Pembiayaan Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran masing-masing :
No.Perjanjian
|
Tunggakan Angsuran
|
Denda
|
Total Kewajiban Hutang
|
2502190100138
|
Rp.49.964.000.-
(Pokok + bunga /Angsuran Rp.12.491.000,- X 4 bulan ===> Jatuh tempo 03 Januari 2023 sampai 03 April 2023)
|
Rp.38.972.400,-
Periode Mei 2022 sampai April 2023
|
Rp.88.936.400,-
|
2502190100139
|
Rp.49.964.000.-
( Rp.12.491.000,- X 4 bulan ===> Jatuh tempo 03 Januari 2023 sampai 03 April 2023)
|
Rp.38.972.400,-
Periode Mei 2022 sampai April 2023
|
Rp.88.936.400,-
|
2502190100140
|
Rp.49.964.000.-
( Rp.12.491.000,- X 4 bulan ===> Jatuh tempo 03 Januari 2023 sampai 03 April 2023)
|
Rp.38.972.400,-
Periode Mei 2022 sampai April 2023
|
Rp.88.936.400,-
|
2502290100019
|
Rp.59.140.000,-
( Pokok + bunga/Angsuran Rp.14.785.000,- X 4 bulan ===> Jatuh tempo 04 Januari 2023 sampai 04 April 2020 )
|
Rp.38.972.400,-
Periode Maret 2022 sampai April 2023
|
Rp.105.195.800,-
|
Total Keseluruhan Hutang
|
Rp.372.005.000,-
|
Total keseluruhan tunggakan angsuran berikut denda Tergugat Rp.372.005.000,- (Tiga ratus tujuh puluh dua juta lima ribu rupiah )
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (coservatoir beslag) yang telah diletakkan sebagaimana dimaksud dalam poin 29 dalil posita gugatan untuk menjamin pembayaran tunggakan angsuran Tergugat dan mengingat sifat/perangai buruk Tergugat terhadap objek jaminan fidusia Tergugat sebagaimana yang tergugat dalilkan dalam poin 5, 8, 11 dan 14 dalil posita gugatan diatas untuk mencegah Tergugat supaya tidak akan mengalihkan atau menjual objek fidusia Tergugat dimaksud kepada pihak lainnya ;
- Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan objek fidusia kepada Penggugat secara sah dan seketika sebagaimana dimaksud dalam poin 6 diatas ;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum ;
- Sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ;
|