Petitum Permohonan |
Dengan hormat,
Untuk dan atas serta kepentingan Hukum:
WAN ANNA DALILA, NIK 1275045110770003, Tempat Tanggal Lahir Tebing Tinggi 11 Oktober 1977, Perempuan, beragama Islam, beralamat di Jalan Soekarno Hatta Lk. V, Kel. Dataran Tinggi, Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya RIVALDY YOGASWARA, S.H dan FAISAL GUSTIAN BANGUN, S.H. Kesemuanya Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Pada KANTOR HUKUM YOGASWARA & REKAN, yang beralamat Kantor di Jln. Tengku Amir Hamzah, No. 363, Kel. Jati Karya, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Kode Pos 20374, Telpon: 0853.7325.5584. 0812.6363.7841, bertindak baik secara sendiri-sendiri, maupun secara bersama-sama, berdasarkan surat kuasa khusus bermaterai cukup tertanggal 25 Mei 2023 (terlampir) yang selanjutnya disebut sebagai PEMOHON PRA PERADILAN.
Berdasarkan surat ini, mengajukan permohonan Praperadilan terhadap:
- KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA beralamat di
Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, yang selanjutnya disebut TERMOHON PRAPERADILAN I;
- KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA beralamat di Jl. Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Timbang Deli, Kec. Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara, yang selanjutnya disebut TERMOHON PRAPERADILAN II;
- KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR BINJAI, beralamat di Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Satria, Kec. Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara, yang selanjutnya disebut TERMOHON PRAPERADILAN III;
Adapun alasan yang mendasari diajukannya Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut:
- Bahwa Permohonan Pra Peradilan ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Juncto Pasal 78 ayat (1) Juncto. Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi :
Pasal 77 ayat (1) KUHAP :
“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang :
- Sah tidaknya penangkapan, penahanan, prnghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;
Pasal 78 ayat (1) KUHAP :
“Yang melaksanakan wewenang Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah Praperadilan”.
- Bahwa selain ketentuan yang termaktub dalam KUHAP mengenai praperadilan tersebut Mahkamah Konstitusi dalam putusannya nomor 21/PUU-XII/204 tanggal 28 April 2015 telah memperluas kewenangan pengajuan permohonan Praperadilan tidak hanya yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP tetapi juga terhadap penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan sebagai objek praperadilan;
- Bahwa, Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh TERMOHON PRAPERADILAN III adalah sebagai berikut:
- Surat Perintah Penyidikan: SP. Sidik/744/VIII/2022/Reskrim, tanggal 29 Agustus 2022;
- Surat Perintah Penyidikan: SP. Sidik/962/XI/2022/Reskrim, tanggal 14 November 2022;
- Surat Perintah Penyidikan Lanjutan: SP. Sidik/413/V/2023/Reskrim, tanggal 19 Mei 2023;
Bahwa, menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130 / PUU/ XIII/ 2015, Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Penuntut Umum, Terlapor (penetapan calon TERSANGKA dan korban / pelapor dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan. Bahwa berarti sejak keluarnya surat perintah penyidikan sampai dengan penyidik memberitahukan dan menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Penuntut Umum dan Pemohon Pra Peradilan adalah 9 (Sembilan) bulan. Bahwa Penyidik telah berulang kali keliru sehingga sampai tiga kali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan.Sehingga dengan demikian, atas ketiga Surat Perintah Penyidikan tersebut yang telah dikeluarkan oleh TERMOHON PRAPERADILAN III adalah tidak sah dan batal demi hukum. Bahwa, argumentasi hukum dari PEMOHON PRAPERADILAN di atas telah bersesuaian dengan yurisprudensi sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 – PUU/ XIII/ 2015 yang menyatakan bahwa “Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”;
4. Bahwa TERMOHON PRAPERADILAN III telah berulang kali keliru dalam melakukan penyidikan. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) berbeda dengan rincian sebagai berikut:
4.1 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: K/147/VIII/2022/Reskrim, tanggal
29 Agustu 2022;
4.2 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: K/178/XI/20222/Reskrim, tanggal
14 Desember 2022;
4.3 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: K/89/V/2023/Reskrim, tanggal 22 Mei 2023;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka penetapan tersangka dengan nomor: S.Tap/58/V/2023/Reskrim adalah tidak sah dan batal demi hukum.
5. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2023 oleh TERMOHON PRAPERADILAN III telah menetapkan PEMOHON PRAPERADILAN SEBAGAI TERSANGKA dengan persangkaan diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan/atau penggelapan.Terhadap Surat Penetapan sebagai TERSANGKA kepada PEMOHON PRAPERADILAN oleh TERMOHON PRAPERADILAN III tersebut, didalamnya juga mengandung cacat yuridis yaitu:
5.1 Bahwa, Surat Penetapan TERSANGKA oleh TERMOHON PRAPERADILAN III kepada PEMOHON PRAPERADILAN tersebut, tidak didasarkan kepada Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada tanggal 29 Agustus 2022 yang telah diikuti dengan Surat Pemberitauan Dimulainya Penyidikan kepada PEMOHON PRAPERADILAN pada tanggal 29 Agustus Akan tetapi adalah didasarkan kepada Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/962/XI/2022/Reskrim. tanggal 14 November 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/4113/V/2023/Reskrim, tanggal 19 Mei 2023 yang tidak sah karena terdapat tiga Surat Perintah Penyidikan yang berbeda dan tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang berbeda;
- Bahwa TERMOHON PRAPERADILAN III memberitahukan dan menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah lewat tenggang waktu yaitu Sembilan (9) bulan sejak Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan. Dengan demikian TERMOHON PRAPERADILAN III telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitui Nomor 130 – PUU/ XIII/ 2015 menyatakan bahwa “Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”. Sehingga tindakan TERMOHON PRA PERADILAN III adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
- Bahwa oleh karena Surat Perintah Penyidikan tanggal 29 Agustus 2022, tanggal 14 November 2022 dan 19 Mei 2023 dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan hukum, maka semua produk penetapan yang mengikutinya seperti Surat Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON PRA PERADILAN Serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tanggal 29 Agustus 2022, 14 November 2022 dan 22 Mei 2023 menjadi tidak sah dan bertentangan dengan hukum, meskipun Penetapan Tersangka terhadap Pemohon didasarkan pada 2 (dua) alat bukti yang sah;
- Bahwa surat panggilan dan surat permintaan klarifikasi/keterangan dari TERMOHON PRA PERADILAN III diterima oleh PEMOHON PRAPERADILAN kurang dari 3 (tiga) hari dengan rincian sebagai berikut:
- Surat Panggilan Klarifikasi Nomor: B/1023/VII/RES.1.6/202/Reskrim.
- Dibuat pada tanggal 11 Juli 2022.
- Dipanggil pada tanggal 15 Juli 2022
- Diterima oleh PEMOHON PRA PERADILAN pada tanggal 14 Juli 2022
- Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/346/XI/2022/Reskrim.
- Dibuat pada tanggal 16 November 2022
- Dipanggil pada tanggal 21 November 2022
- Diterima oleh PEMOHON PRA PERADILAN pada tanggal 20 November 2022
- Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/171/V/2023/Reskrim.
- Dibuat pada tanggal 22 Mei 2023
- Dipanggil pada tanggal 26 Mei 2023
- Diterima oleh PEMOHOHON PRA PERADILAN pada tanggal 25 Mei 2023
Hal ini bertentangan dengan pasal 227 ayat (1) KUHAP yang berbunyi sebagai berikut: “Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, ditempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir”. Hal ini senada dengan pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Kediri dengan adanya Putusan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Kediri nomor Putussan: 6/Pid.pra/2021/PN Kdi bahwa Surat panggilan harus sudah sampai kepada saksi tiga hari sebelum pemeriksaan ditentukan, cara menyampaikan dilakukan ditempat tinggal saksi atau ditempat kediaman terakhir. Tempat menyampaikan surat panggilan dimaksudkan untuk menjamin bahwa surat panggilan tersebut sampai ketangan skasi, jika penyerahan dilakukan ditempat lain yang secara pasti menjamin saksi, jika penyerahan dilakukan ditempat lain yang secara pasti menjamin diterimanya surat panggilan itu maka ketentuan itu tidak menjadi kaku. KUHAP menganggap tiga (3) hari adalah aktu yang wajar, setidaknya dalam tenggang waktu tersebut saksi bisa mempersiapkan diri baik mental maupun materi kesaksian. Untuk kemudian dituangkan didalam Berita Acara Pemeriksaan saksi (BAP). Disamping itu agar saksi atau tersangka dapat megatur waktunya sehingga dapat menghadiri panggilan itu;
- Bahwa berdasarkan Surat pemberitahuan pengiriman SPDP Nomor: B/1972/XI/RES.1.6/2022/Reskrim tanggal 16 November 2022, TERMOHON PRAPERADILAN III telah mengakui bahwa terdapat kekeliruan dalam penyidikan. Dengan demikian Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
- Bahwa penetapan PEMOHON sebagai tersangka oleh TERMOHON PRAPERADILAN III adalah Prematur atau belum waktunya menunggu sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas wanprestasi antara PEMOHON PRAPERADILAN dengan PELAPOR atas nama AFRIDAYANTI;
- Bahwa telah terdapat perbedaan tanggal, bulan, dan nomor laporan polisi yang mengandung cacat formil dan batal demi hukum. Adapun rincian Surat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
11.1 Bahwa dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor: K/147/VIII/2022/Reskrim tanggal 29 Agustus 2022 dengan nomor laporan Polisi: LP/B/488/VII/2022/SPKT/POLRESBINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 07 April 2022;
11.2 Bahwa dalam surat panggilan nomor: S.Pgl/346/XI/2022/Reskrim dengan nomor laporan polisi: LP/B/488/VI/2022/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 16 Juni 2022;
-
-
-
11.6 Bahwa dalam Surat Penetapan Tersangka nomor: S.Tap/58/V/2023/Reskrim sama dengan nomor laporan polisi nomor: LP/B/488/VI/2022/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 16 Juni 2022;
- Bahwa tanggal kejadian pelaporan tidak sesuai dengan tanggal yang dikeluarkan pada bukti bukti yang menjelaskan uraian kejadian. Sehingga surat tersebut menjadi batal dan fatal. Adapun nomor surat adalah sebagai berikut:
- Surat panggilan nomor: S.Pgl/346/XI/2022/Reskrim pada hari minggu tanggal 30 Mei 2021 sekira pukul 20.00 Wib dijalan Gunung Karang, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai dengan dasar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan nomor: K/178/XI/2022/Reskrim pada hari sabtu tanggal 06 Maret 2021 sekira pukul 10.00 Wib dijalan Ikan Tongkol Nomor 12 Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai;
- Surat Mohon Penjelasan/Keterangan Nomor: B/1023/VII/RES,1,6/2022/Reskrim sekira pada pukul 10.00 Wib di jalan Ikan Tongkol Nomor 12 Kelurahan Tanah TInggi Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai. Dengan dasar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor: K/147/VII/2022/Reskrim pada hari sabtu tanggal 06 Maret 2021 sekira pukul 10.00 Wib dijalan Ikan Tongkol Nomor 12 Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai;
- Surat Panggilan nomor: S.Pgl/171/V/2023/Reskrim dijalan Ikan Tongkol Nomor 12 Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai dengan dasar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor: K/89/V/2023/Reskrim dijalan Ikan Tongkol Nomor 12 Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai;
- Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/58/V/2023/Reskrim dijalan Ikan Tongkol Nomor 12 Kelurahan Tanah TInggi Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai;
- Bahwa pemanggilan yang dilakukan oleh TERMOHON PRAPERADILAN baik dalam panggilan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan maupun panggilan terhadap penetapan tersangka adalah tidak sah karena dilakukan dengan mengirimnya melalui kurir Pos. Padahal keberadaan PEMOHON PRAPERADILAN diketahui dan sangat jelas berada dilingkungan Komplek perumahan Brimob. Namun TERMOHON PRAPERADILAN III hanya mengirim melalui kurir dan sampai ketangan PEMOHON PRAPERADILAN sudah satu hari sebelum dilakukannya pemeriksaan. Jelas ini melanggar pasal 227 ayat (2) KUHAP yang menyatakan bahwa “Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan baik oleh petugas maupun yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya”. Hal ini dipertegas dengan Pendapat pakar hukum Yahya harahap mengatakan bahwa tata cara pemanggilan dilakukan oleh petugas antara lain dengan memperhatikan ketentuan dibawah ini: 1. Panggilan dilakukan langsung ditempat tinggal orang yang dipanggil tidak boleh melalui kantor Pos atau dengan sarana lain, jika alamat tempat tinggal yang bersangkutan jelas diketahui. 2. Penyampaian panggilan dilakukan dengan jalan bertemu sendiri dengan orang yang dipanggil. Petugas yang menyampaikan panggilan harus langsung bertemu sendiri dengan oknum yang dipanggil. Panggilan tidak dapat dilakukan dengan perantara orang lain. Berdasarkan hal tersebut jelas pemanggilan yang dilakukan TERMOHON PRAPERADILAN III adalah tidak sah dan cacat hukum. Sebagaimana telah ada putusan Pra Peradilan dari Pengadilan Negeri Kediri Nomor Putussan: 6/Pid.pra/2021/PN Kdi;
- Bahwa petugas TERMOHON PRAPERADILAN III tidak pernah bertemu langsung dengan yang dipanggil dan juga tidak melaksanakan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 227 KUHAP sehingga dengan pemanggilan yang dilakukan oleh TERMOHON PRAPERADILAN III adalah tidak sah sehingga oleh karena tidak sah maka apa yang dilakukan dalam penyidikan oleh TERMOHON PRAPERADILAN III menjadi tidak sah sehingga berakibat penetapan tersangka juga tidak sah. Akibat hukum dari penyeliikan dan penyidikan yang tidak sah akan berimplementasi pada penetapan tersangka yang tidak sah;
- Bahwa oleh karena itu Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/58/V/2023/Reskrim tanggal 19 Mei 2023 yang diterbitkan oleh TERMOHON PRAPERADILAN III adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum maka oleh karenanya Penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, demikian pula dengan Penetapan PEMOHON PRAPERADILAN sebagai Tersangka serta segala keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan TERMOHON PRAPERADILAN III;
- Bahwa oleh karenanya penetapan Tersangka tidak sah maka segala bentuk penyelidikan dan penyidikan yang menyangkut diri dari PEMOHON PRAPERADILAN harus dihentikan;
- Berdasarkan alasan-alasan Hukum tersebut diatas, Mohon Ketua Pengadilan Negeri Binjai agar segera mengadakan Sidang Pra Peradilan terhadap PARA TERMOHON dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai Cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan ini berkenaan memeriksa dan memutus, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
-
-
- Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan PEMOHON PRAPERADILAN untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tidak sah penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan TERMOHON PRAPERADILAN III kepada PEMOHON PRAPERADILAN;
- Menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/58/V/2023/Rekrim tanggal 19 Mei 2023 Tentang Penetapan Tersangka a.n WAN ANNA DALILA;
- Memerintahkan TERMOHON PRAPERADILAN III menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON PRAPERADILAN;
|