Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Bnj TENGKU ZULKIFLI KAMIL KAPOLRI cq KAPOLDA SUMUT cq KAPOLRES BINJAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2024/PN Bnj
Pemohon
NoNama
1TENGKU ZULKIFLI KAMIL
Termohon
NoNama
1KAPOLRI cq KAPOLDA SUMUT cq KAPOLRES BINJAI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Objek Permohonan:

 

SURAT KETETAPAN Nomor: SP/ TAP/534.e/IV/2024/Reskrim Tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN tanggal 05 April 2024, yang ditandatangani oleh an KEPALA KEPOLISIAN RESOR BINJAI KEPALA SATUAN RESKRIM Selaku  Penyidik ZULHATTA MAHADI, S.T.K, S.I.K AJUN KOMISARIS POLISI NRP: 92050628.

 

 

TENTANG DUDUK PERKARA.

 

  1. Bahwa pada hari Senin  tanggal 07 Mei 2018 Pemohon melaporkan  ke POLRES BINJAI di Kota  Binjai sebagaimana SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN PENGADUAN Nomor: STPL/98/V/2018/SPKT-A tanggal 07 Mei 2018, berkenaan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 1/1969  an O A GAW/ O LOEN TAK  alias LESMANO FUDJIARTA yang terjadi sekira tanggal 27 Januari 1969 dan Pemohon ketahui sekira  tahun 2016 di Kantor Pertanahan Kota Binjai Jalan Samanhudi Nomor: 14 Binjai.

 

  1. Bahwa Pemohon mengetahui adanya dugaan pemalsuan  Sertipikat Hak Milik Nomor: 1/1969 an O A GAW/ O LOEN TAK  alias LESMANO FUDJIARTA, baik itu berupa membuat surat palsu (akta)  memakai surat palsu atau dipalsukan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, ketika  Pemohon, dkk digugat secara perdata oleh  Sdr. TJIPTA FUDJIARTA  sebagai Penggugat ke Pengadilan Negeri  Binjai dengan Register Perkara Nomor: 7/Pdt.G/2016/PN.Bnj.

 

  1. Bahwa   saat pembuktian, Sdr. TJIPTA FUDJIARTA menghadirkan Surat Bukti berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 1/1969 an O A GAW/ O LOEN TAK  alias LESMANO FUDJIARTA, dan dari persidangan tersebut ditemukan beberapa informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, yaitu:

 

 

 

  1. Tentang Penggunaan Blanko Sertipikat tahun 1969,

 

Bahwa Blanko Sertipikat Hak Milik yang dipergunakan era itu adalah Kepala Sub Direktorat Agraria dan Sertipikat Hak Milik ditandatangani oleh Kepala Sub Direktorat Agraria.

 

Bahwa SertipikatNomor: 1/1969 an TJIPTA FUDJIARTA dipergunakan atau ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan.

 

Bahwa penggunaan kataKepala Kantor Pertanahan baru dipergunakan setelah keluarnya Keppres No. 26/1989 tentang Badan Pertanahan Nasional.

 

Bahwa dari fakta tersebut jelas dan terang, SertipikatNomor: 1/1969 an TJIPTA FUDJIARTA dibuat tidak pada tahun 1969 atau tidak dibuat diterbitkan dibawah tahun 1989, artinyaSertipikatNomor: 1/1969 an TJIPTA FUDJIARTA dibuat diatas tahun 1989 setelah terbitnya Keppres No. 26/1989 tentang Badan Pertanahan Nasional, dan apabila SertipikatNomor: 1/1969 an TJIPTA FUDJIARTA diterbitkan diatas tahun 1989, maka dipastikan Sertipikat Hak Milik Nomor: 1/1969 an TJIPTA FUDJIARTA adalah Palsu.

 

  1. Tentang Pejabat yang menandatangani Sertipikat Hak Milik  Nomor: 1/1969 an TJIPTA FUDJIARTA.

 

Bahwa Sertipikat Hak MilikNomor: 1/1969 an TJIPTA FUDJIARTA ditandatangani oleh N.T SILANGIT, sedangkan N.T SILANGIT

 

Bahwa sebagaimana pada faktanya, Pejabat Kepala Sub Direktorat Agraria yang menjabat dari tahun 1969 sampai dengan tahun 1974 adalah ZAINUDDIN HAMID alias ROKYOTO dan bukan N.T SILANGIT.

 

Bahwa dengan memperbandingkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 1/1974 terbukti bahwa N.T SILANGIT saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pendaftaran Tanah dan ROKYOTO menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Agraria Binjai.

 

  1. Tentang Tandatangan  N.T SILANGIT

 

Bahwa tandatanganN.T SILANGIT pada Sertipikat Hak MilikNomor: 1/1969 atas nama O A GAW al O LOEN TAK / Lesmano Fudjiarta dan dengan memperbandingkan Sertipikat Hak Milik Nomor 1/1974 an JAFARUDDIN, atas dua tandatangan tersebut secara kasat mata sangat kelihatan perbedaannya, meskipun tidak mempergunakan uji pada Laboratorium Forensik, dan kami Pemohon menduga tandatangan tersebut dilakukan oleh dua orang yang berbeda.

 

  1. Tentang Format Kolom. 

 

Bahwa Format Kolom pada Sertifikat Hak Milik No 1/1969 atas nama O A GAW al O LOEN TAK / Lesmano Fudjiarta, yang menandatangani kedua kolom tersebut di tanda tangani oleh M.T Silangit,

 

Bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 1/1974 an JAFARUDDIN sebagai sertifikat pembanding,kolom pertama di tanda tangani oleh Rokyoto kolom kedua oleh M.T Silangit.

 

Dan ini membuktikan, kejanggalan yang terjadi pada sertifikat no 1/1969 ditandatangani kedua kolom orang yang sama jabatan yang sama seharusnya dua tanda tangan tersebut jabatan yang berbeda namanya juga berbeda

 

  1. Tentang Jumlah Kolom.

 

Bahwa jumlahkolom pada Sertifikat Hak Milik No 1/1969 atas nama O A GAW al O LOEN TAK / Lesmano Fudjiarta,terdapat 3 kolom.

 

Bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 1/1974 an JAFARUDDIN sebagai sertifikat pembanding,terdapat 2 kolom.

 

  1. Tentang Kolom 3 & 4.

 

Bahwa pada Sertifikat Hak Milik No 1/1969 atas nama O A GAW al O LOEN TAK / Lesmano Fudjiarta,di kolom 3 & 4,  tertulis surat keterangan bukan nama yang berhak dan pada kolom terakhir di tanda tangani di atas materai tanpa Stempel Agraria

 

Bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 1/1974 an JAFARUDDIN sebagai sertifikat pembanding,di tanda tangani dan Stempel Agraria tanpa materai terdapat 2 kolom.

 

Bahwa Pemohon pahami, Sertipikat Hak Milik adalah sebuah akta baku yang proses pengesahan, tandatangan pejabatnya diatur sedemikian rupa sehingga tidak terjadi pola-pola yang berlainan, dan dari fakta tersebut, membuktikan Sertifikat Hak MilikNo 1/1969 atas nama O A GAW / O LOEN TAK alias Lesmano Fudjiarta, dibuat secara sembarangan adan tidak mengikuti pola yang lazim dilakukan oleh Pihak Kantor Pertanahan.

 

  1. Tentang BERITA ACARA PENGGELEDAHAN

 

Bahwa pada tanggal25 Januari 2016 pukul 15.00 Wib Pihak Polres Binjai yang didasarkan pada :

 

  • Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP-Dah/07/I/2016/Reskrim, tagl 23 Januari 2016;
  • Penetapan Pengadilan Negeri Binjai  Nomor: 03/Pen.Pid/2016/PN.Bnj, tanggal 14 Januari 2016.

 

Telah melakukan Pengeledahan terhadap Warkah Penerbitan  Sertifikat Hak Milik  No 1/1969 atas nama LESMONO FUDJIARTA  dan Buku Pendaftaran Tanah   Hak Milik  No 1/1969 di Gudang Warkah milik Kantor BPN RI Kota Binjai Jalan Samanhudi No: 14 Binjai.

 

Bahwa sebagaimana dalam Berita Acara Penggeledahan tersebut yang dilakukan pada tanggal 25 Januari 2016, yang mana Penyidik   Ibu SALMIATI, S..H yang telah berkoordonasi dengan Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah  Sdri.SRI PUSPITA  DEWI, S.H, M.Kn, ternyata Surat atau benda yang dicari yaitu Warkah Penerbitan  Sertifikat Hak Milik  No 1/1969 atas nama LESMONO FUDJIARTA  dan Buku Pendaftaran Tanah   Hak Milik  No 1/1969 tidak ditemukan.

 

Bahwa dikaitkan dengan Keterangan Pihak BPN Binjai yang diberikan oleh Sdri PUSPITA DEWI  yang memberikan memberikan 2 (dua) keterangan yang berbeda bahkan saling bertentangan, dimana satu sisi menerangkan   Sertifikat Hak Milik  No 1/1969 “identik sama” dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2 Tahun 1969 dan pada katerangan lainnya  Sdri PUSPITA DEWI   menerangkan Buku Tanah Hak Milik Nomor 1/1969 “belum ditemukan”.

 

Bahwa dari keterangan yang berbeda tersebut dari  Sdri PUSPITA DEWI   antara  “identik sama” vs “belum ditemukan” adalah dua hal yang berbeda, karena tidak mungkin kedua-dua alasan tersebut benar, atau kedua-duanya memang salah.

 

Maka keyakinan    Sertifikat Hak Milik  No 1/1969 atas nama LESMONO FUDJIARTA adalah palsu adalah memberikan petunjuk yang kuat atas fakta hukum tersebut.

 

  1. Bahwa mengacu pada fakta Sertifikat Hak Milik  No 1/1969 atas nama Lesmano Fudjiarta yang diterbitkan pada tahun 1969 tetapi baru pada tahun 2016 yang artinya 47 kemudian Sdr. TJIPTA FUDJIARTA ingin menguasai tanah tanah milik Pemohon, jadi ada dugaan yang beralasan sertipikat tersebut dibuat tidak pada tahun 2069 apalagi dikaitkan dengan fakta bentuk format tidak sesuai dengan era sertipikat tersebut dibuat.

 

  1. Bahwa apabila Sdr. TJIPTA FUDJIARTA memang memiliki Sertipikat  Nomor: 1/1969 yang sah atau asli secara hukum, secara logika tidakkah lebih mudah Sdr. TJIPTA FUDJIARTA melaporkan ke Polisi dengan tuduhan Penyerobotan atau Menguasai Tanah Tanpa Izin atau memang Sertipikat  Nomor: 1/1969 an TJIPTA FUDJIARTA adalah palsu.

 

  1. Bahwa Pemohon sampai pada kesimpulan Sertifikat Hak Milik  No 1/1969 atas nama LESMONO FUDJIARTA adalah palsu dikontraskan dengan kepemilikan Pemohon atas bidang tanah tersebut, dengan fakta-fakta sebagai berikut:

 

  1. Bahwa Pemohon adalah merupakan ahli waris/anak kandung  dari TENGKU PENGERAN KAMIL AZIZ yang merupakan anak dari SULTAN LANGKAT SULTAN ABDUL AZIZ.

 

  1. Bahwa didasarkan pada ALAS HAK GRAND SULTAN NOMOR: 119/1938 tahun 1938  Tengku Pangeran Kamil Aziz  yang merupakan ayah kandung Pemohon memiliki sebidang tanah seluas + 1.650 M2 yang terletak di Jalan Sudirman Nomor 92 (dahulu Jalan Garuda) Kelurahan Kartini Kecamatan Binjai Kota Kota Binjai  dengan batas-batas sebagai berikut:

 

  • Utara berbatas dengan Rumah Sewa   T Reen;
  • Selatan berbatas dengan Gang Selamat;
  • Timur berbatas dengan Rumah Bangsal;
  • Barat berbatas dengan Jalan Garuda (sekarang Jalan Sudirman).

 

Dan diatas tanah tersebut, ayah kandung Pemohon mendirikan rumah bermotif melayu/rumah adat.

 

  1. Bahwa pada tahun 1946   ayah kandung Pemohon yaitu TENGKU PENGERAN KAMIL AZIZ meninggal dunia  di Tanjung Pura.

 

  1. Bahwa dengan meninggalnya   TENGKU PENGERAN KAMIL AZIZ pada tahun 1946, tanah seluas + 1.650 M2 yang terletak di Jalan Sudirman Nomor 92 (dahulu Jalan Garuda) Kelurahan Kartini Kecamatan Binjai Kota Kota Binjai dan bangunan rumah melayu diatas nya menjadi harta warisan yang salah satunya adalah Pemohon.

 

  1. Bahwa pada  tanggal 27 Januari 1954 sebagian dari  tanah seluas    + 1.650 M2 tersebut,   yaitu seluas 530 M2 dijual oleh Para Ahli Waris  Alm. TENGKU PENGERAN KAMIL AZIZ kepada Tengku Abdul Rahman  yang kemudian atas bidang tanah tersebut diterbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 313 dan sisa tanah seluas 1.120 M2 dan oleh Camat Kecamatan Binjai Kota diterbitkan surat atas nama Tengku Zulkifli Kamil dan Tengku M Adlin yag keduanya adalah ahli waris/anak kandung  Alm. TENGKU PENGERAN KAMIL AZIZ,  dan sampai saat tidak saja Pemohon dan ahli waris lain  masih menguasai tanh tersebut, tetapi juga kewajiban sebagai warga Negara tetap dilaksanakan Pemohon dengan tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan dari Tahun 2001 sampai dengan 2023. 

 

 

  1. Bahwa dalam SURAT PERNYATAN tertanggal 12 September 2023 yang dibuat oleh ahli waris Tengku Abdulrahman yaitu:
  1. Tgk. Zohiriah;
  2. T. Nafisah;
  3. Tengku Zulkarnaen.

 

Menyatakan, bahwa tanah ayah mereka Tgk Abdulrahman  seluas 530 M2  dibeli dari Tgk Kamil Aziz yang memiliki seluas 1.650 M2, dan tanah milik Tgk Abdulrahman tidak pernah dijual kepada Seng An atau O A Gaw al O Loen  Tak.

 

Dan hal ini bertentangan dengan keterangan Tjipta Pujiarta yang mengatakan ayahnya  Seng An atau O A Gaw al O Loen  Tak membeli tanah dari Tgk Abdulrahman.

 

  1. Bahwa Pemohon juga telah melakukan croschek ke BPKAD Kota Binjai Bidang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), ternyata PBB atas bidang tanah diklaim oleh Tjipta Pujiarta yang mengatakan PBB nya atas nama Tjipta Pujiarta, nyatanya Pihak  BPKAD Kota Binjai Bidang PBB membuktikan bahwa PBB adalah atas nama Tgk Zulkifli Kamil.
  1. Bahwa atas fakta-fakta hukum tersebut diatas, dan atas adanya dugaan Pemalsuan dan atau mengunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, 264 jo Pasal 266 KUHPidana, selanjutnya Pemohon  pada hari Senin  tanggal 07 Mei 2018 melaporkan  ke POLRES BINJAI di Kota  Binjai sebagaimana SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN PENGADUAN Nomor: STPL/98/V/2018/SPKT-A tanggal 07 Mei 2018 atas dugaan Pemalsuan Surat dan atau Menggunakan Surat Palsu  yang diduga dilakukan oleh sdr. TJIPTA FUDJIARTA dan yang dipalsukan adalah Sertifikat Hak Milik  No 1/1969 atas nama LESMONO FUDJIARTA yang mengakibatkan kerugian pada Pemohon sejumlah Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).
  1. Bahwa setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan dari tahun 2018 sampai dengan 2024, Pemohon berulang  memberikan dan menyerahkan  bukti-bukti surat yang dibutuhkan penyidik, saksi-saksi dan Pemohon berharap adanya kebenaran dan keadilan, dan Pemohon melihat tidak ada alasan bagi Penyidik untuk memberhentikan perkara ini, karena sebagaimana uraian Pemohon diatas, adalah hal yang tidak terbantahkan kebenarannya.
  1. Bahwa ternyata pada tanggal   08 April 2024, Pemohon menerima surat dari POLRES BINJAI yang diserahkan oleh seorang anggota Polisi bernama Sdr. RUDI anggota Reskrim Polres Binjai dan setelah Pemohon baca surat tersebut berisikan SURAT KETETAPAN Nomor: SP/ TAP/534.e/IV/2024/Reskrim Tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN tanggal 05 April 2024, yang ditandatangani oleh an KEPALA KEPOLISIAN RESOR BINJAI KEPALA SATUAN RESKRIM Selaku  Penyidik ZULHATTA MAHADI, S.T.K, S.I.K AJUN KOMISARIS POLISI NRP: 92050628.
  1. Bahwa PEMOHON menilai, perbuatan TERMOHON  yang menerbitkan SURAT KETETAPAN Nomor: SP/ TAP/534.e/IV/2024/Reskrim Tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN, yang pada Pokok nya:

M E M U T U S K A N

  • Nomor: STPL/98/V/2018/SPKT-A tanggal 07 Mei 2018, an Pelapor TENGKU ZULKIFLI KAMIL.

2. Memberitahukan penghentian penyidikan kepada Pelapor TENGKU ZULKIFLI KAMIL dan kepada Terlapor TJIPTA FUDJIARTA serta pihak-pihak yang terkait.

3. Surat Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Dikeluarkan di Binjai tanggal 05 April 2024.

  1. Bahwa perbuatan Termohon yang melakukan Penghentian Penyidikan atas Laporan Pemohon berkenaan dengan dugaan adanya  Pemalsuan dan atau Menggunakan Surat palsu yang diduga dilakukan oleh Sdr.  TJIPTA FUDJIARTA atas Sertifikat Hak Milik  No 1/1969 atas nama LESMONO FUDJIARTA adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan KUHAP, fakta-fakta hukum, Keadilan dan Kebenaran. 

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan /Hakim pada Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa dan mengadili permohonan ini, untuk dapat membuat putusan dengan amar sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan SURAT KETETAPAN Nomor: SP/ TAP/534.e/IV/2024/Reskrim Tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN, yang pada Pokok nya:

M E M U T U S K A N

  • Nomor: STPL/98/V/2018/SPKT-A tanggal 07 Mei 2018, an Pelapor TENGKU ZULKIFLI KAMIL.

2. Memberitahukan penghentian penyidikan kepada Pelapor TENGKU ZULKIFLI KAMIL dan kepada Terlapor TJIPTA FUDJIARTA serta pihak-pihak yang terkait.

3. Surat Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

  1. Menghukum dan memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan Penyidikan Perkara,  dengan SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN PENGADUAN Nomor: STPL/98/V/2018/SPKT-A tanggal 07 Mei 2018, atas adanya dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat yaitu   Sertifikat Hak Milik  No 1/1969 atas nama LESMONO FUDJIARTA dengan Terlapor TJIPTA FUDJIARTA.
Pihak Dipublikasikan Ya