| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa DIKKY WAHYUDI SIBURIAN Als DIKKY, pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekitar pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2025, bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan Lk 1 No. 177 Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, setidak-tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya , “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang akan diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal hari minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekitar pukul 03.30 Wib Terdakwa DIKKY tiba di rumah saksi korban Zumrah dengan berjalan kaki dengan tujuan awal untuk mencari barang bekas (butut). Kemudian Terdakwa melihat kearah jendela rumah korban dan melihat kunci pintu rumah saksi Zumrah lengket dilubang kuncinya, lalu Terdakwa memasukkan tangan sebelah kanan untuk membuka pintu rumah korban dan masuk kedalam rumah tersebut. Lalu terdakwa mengambil karung goni yang ada didalam rumah tersebut, kemudian terdakwa membuka pintu sebuah kamar dengan cara merusak kunci Grendel menggunakan sebuah obeng milik terdakwa. Kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) buah oven yang terbuat dari Aluminium, 1 (satu) buah panci mejikom, 2 (dua) buah panci air yang terbuat dari Aluminium, yang kemudian terdakwa peyot-peyotkan untuk dimasukkan kedalam karung. Lalu terdakwa jg mengambil 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 KG, 1 (satu) buah mesin Ac merk Polytron, 1 (buah) kuali besar yang terbuat dari besi, dan 7 (tujuh) lusin piring batu.
- Bahwa kemudian terdakwa menyembunyikan hasil curiannya tersebut ke semak-semak sekitaran rumah saksi korban, lalu sekitar pukul 06.00 Wib terdakwa kemudian memanggil becak dan membawa barang-barang hasil curiannya tersebut dan berhasil menjual barang-barang tersebut sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Saksi Korban Zumrah tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa Dikky untuk mengambil 2 (dua) buah oven yang terbuat dari Aluminium, 1 (satu) buah panci mejikom, 2 (dua) buah panci air yang terbuat dari Aluminium,1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 KG, 1 (satu) buah mesin Ac merk Polytron, 1 (buah) kuali besar yang terbuat dari besi, dan 7 (tujuh).
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban Zumrah mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).
------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, dan 5 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------- |