Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
360/Pid.B/2024/PN Bnj | RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H | SELAMAT HERBERT TAMPUBOLON Alias AMAT DONGKANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 360/Pid.B/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4690/L.2.11/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----- Bahwa ia terdakwa SELAMET HERBERT TAMPUBOLON ALS AMAT DONGKANG bersama-sama dengan DONAL FASA (berkas perkara dituntut secara terpisah) dan ANDRE SITANGGANG als GELENG (DPO), pada hari Minggu tanggal 22 September 2024, sekira pukul 02.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu bulan September tahun 2024, bertempat di Jalan Anggrek Lk. IV Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan jalan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilalkukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 September 2024, sekira pukul 01.30 wib, saksi Zulkarnain selaku penjaga kantor PKG pulang dari warung kopi dengan berjalan kaki, pada waktu saksi Zulkarnain melintas di Kantor PKG (Persatuan Guru) Kec. Binjai Utara di Jalan Anggrek Lingkungan IV Kel. Pahlawan Kec, Binjai Utara, saksi melihat jendela kantor PKG tersebut terbuka, lalu saksi mendatangi kantor PKG tersebut dan ternyata kaca nako jendea kantor tersebut telah dibuka sebanyak 5 (lima) lembar, namun karena saksi Zulkarnain tidak membawa kunci kantor PKG, saksi pulang ke rumahnya untuk mengambil kunci kantor, selanjutnya saksi Zulkarnain kembali ke kantor PKG tersebut dan membuka pintu kantor PKG tersebut, lalu saksi Zulkarnain memeriksa kursi dan meja dikantor tersebut dan ternyata kursi dan meja telah hilang. Selanjutnya saksi Zulkarnain memberitahukan kepada saksi Dodi Dermawan Lubis selaku pemuda di Lingkungan tersebut yang pada waktu itu sedang duduk-duduk di depan rumah saksi Dodi Hermawan Lubis bersama dengan teman-temannya, lalu saksi Zulkarnain bersama-sama dengan saksi Dodi Hermawan lubis dan teman-teman saksi Dodi Hermawan Lubis tersebut melakukan pencarian dan berhasil menemukan 8 (delapan) buah kursi didalam dan di luar bekas kantor PLN, karena curiga para saksi dan teman-temannya bersembunyi di sekitar bekaskantor PLN tersebut sambil menunggu pelaku dating, sekira 15 (lima belas) menit muncul 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy BK 2893 RBByang dikendarai oleh Donal Fasa bersama-sama dengan terdakwa dan ANDRE SITANGGANG (DPO) berhenti didepan bekas kantor PLN tersebut, lalu terdakwa dan teman-temannya mengangkat kursi tersebut, pada waktu itulah para saksi dan teman-temannya melakukan penangkapan dan berhasil menangkap Donal Fasa, sedang terdakwa dan Andre Sitanggang berhasil melarikan diri. Lalu Donal Fasa diinterogasi dan mengakui bahwa benar telah mengambil kursi terbuat dari besi warna putih dari kantor PKG tersebut bersama-sama dengan terdakwa dan Andre Sitanggang tanpa ada izin dari pemiliknya,.
----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024, sekira pukul 02.30 wib, Donal Fasa ditangkap oleh masyarakat di Jalan Anggrek Lingkungan IV Kel. Pahlawan Kec, Binjai Utara, karena telah mengambil kursi dari kantor PKG, dan Donal Fasa mengakui bahwa benar telah mengambil kursi terbuat dari besi warna putih dari kantor PKG tersebut bersama-sama dengan tersangka dan Andre Sitanggang tanpa ada izin dari pemiliknya,. ------ Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024, sekira pukul 12.00 wib, diperoleh informasi bahwa terdakwa sedang berada di Kebun Lada Binjai, lalu saksiRudi Sihotang bersama-sama denngan Ipda Z.Tanjung SH, Aiptu Iskandarsyah dan Aiptu M.Haris melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa pada hari Minggu tanggal 22 September 2024, sekira pukul 00.15 wib, terdakwa bersama-sama dengan Donal Fasa (berkas dituntut secara terpisah) dan temannya ANDRE SITANGGANG als GELENG (DPO) bertemu dirumah terdakwa dan berencana mengambil kursi di kantor Persatuan Kegiatan Guru (PKG) di Jalan Anggrek Lingkungan IV Kel. Pahlawan Kec, Binjai Utara. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Donal Fasa dan Andre Sitanggang als Geleng dengan mengendarai 1(stu) unit sepeda motor Honda Scoppy BK 2893 RBB warna merah milik Donal Fasa berangka menuju kantor PKG tersebut. Sesampainya dikantor PKG tersebut Donal Fasa bertugas berjaga-jaga di depan kantor PKG tersebut, sedang terdakwa dan Andre Sitanggang bertugas membuka kaca nako jendela samping kantor tersebut sebanyak 5 (lima) buah dengan menggunakan tangan, lalu terdawka dan Andre Sitanggang masuk ke dalam kantor, selanjutnya terdakwa dan Andre Sitanggang mengambil kursi dari kantor tersebut sebanyaka 33 (tiga puluh tiga) buah dengan cara mengangkat kursi masing-masing 4 (empat) buah dan membawa dan menyimpan kursi-kursi tersebut ke sebuah bekas kantor PLN di sekitar Jl Anggrek tersebut, lalu sete;ah sittuasi di sekitar tempat tersebut sepi terdakwa bersama-samad engan Donal Fasa dan Andre Sitanggang membawa kursi tersebut dengan mengendarai sepeda motor milik Donal Fasa dengan cara meletakkan 2 (dua) buah kursi didepan seepda motor, Andre Sitanggang yang duduk ditengah memgang 4 (empat) buah kursi dan terdakwa yang duduk dibelakang memegang 4 (empat) buah kursi menuju tukang botot di Kampung Aceh, sesampainya ditempat dimaksud terdakwa dan teman-temannya menitipkan kursi tersebut kepada tukang botot, selanjutnya terdawka dan teman-temannya kembali ke tempat tersebut dengan membawa 5 (lima) buah kursi lagi ke rumah tukang botot tersebut, pada waktu itu Andre Sitanggang yang menurunkan kursi-kursi tersebut ke rumah tukang botot dan Andre Sitanggang mengakui bahwa uang hasil penjualan kursi tersebut Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut habis dipergunakan untuk bermain judi online dan membeli rokok.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |