Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.B/2025/PN Bnj | MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H | WITANTRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | |||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.B/2025/PN Bnj | |||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-01/L.2.11/Eoh.2/01/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29SURAT DAKWAANNo. Reg. Perkara : PDM-144/BNJEI/12/2024
B. Penahanan Penyidik : Rutan Polsek Binjai Barat, tanggal 22-10-2024 s.d. 10-11-2024 Perpanjangan JPU : Rutan Polsek Binjai Barat, tanggal 11-11-2024 s.d. 20-12-2024 JPU : Lapas Kelas IIA Binjai, tanggal 20-12-2024 s.d. 8-01-2025
---------- Bahwa Terdakwa WITANTRA, pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Perm. Grya Paya Roba Indah Kel. Paya Roba Kec. Binjai Barat Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --
-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -------------------------------------
Binjai, 30 Desember 2024
Jaksa Penuntut Umum
MEIRITA PAKPAHAN, S.H. Jaksa Pratama NIP. 19920524 201502 2 001
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |