Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2024/PN Bnj ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H WAHYU RIZKI SYAHPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-183/L.2.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU RIZKI SYAHPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SAMSIR A.M. SIMANJORANG, SH., CANDORO TUA MANIK, SH., JANSEN PURBA, SH., GORATA PALTIE SINAGA, SH., RIZKY PANI HAMONANGAN SILITONGA, SH., GAMAL CESAR WIBOWO, SH dan DIAN SURBAKTI, SHWAHYU RIZKI SYAHPUTRA
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

         Bahwa Ia Terdakwa WAHYU RIZKY SYAHPUTRA  pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam tahun 2024, bertempat di Binjai Stabat Desa Tandem Hulu II Kec.Hamparan Perak Kab Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, menurut pasal 84 Ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa apabila terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dan sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ; --------------------------------------

         Bahwa Pada hari senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib saksi DEVIDA CHANDRA bersama dengan saksi OGI BIMO (kedua saksi merupakan anggota kepolisian dari Sat Narkoba Polres Binjai) telah melakukan penangkapan terhadap saksi RIPAN RINANDA (berkas terpisah) dengan barang bukti 1(satu) paket shabu, selanjutnya kedua saksi bertanya kepada saksi RIPAN RINANDA dari mana shabu tersebut diperoleh dan saksi RIPAN RINANDA menjelaskan bahwa shabu tersebut diperoleh dari terdakwa WAHYU RIZKI SYAHPUTRA, selanjutnya kedua saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa WAHYU RIZKI SYAHPUTRA di Jl Binjai Stabat Desa Tandam Hulu II Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang kedua saksi menyita barang bukti berupa 2(dua) buah plastik klip transparan berisikan shabu, 20(dua puluh) buah plastik klip transparan kosong, 1(satu) buah pipet modifikasi alat skop dari dalam 1(satu) buah dompet bercorak abstrak yang terletak di atas lemari di dalam ruang tamu rumah terdakwa WAHYU RIZKI SYAHPUTRA, selanjutnya kedua saksi bertanya dari mana shabu tersebut diperoleh, kemudian terdakwa menjelaskan shabu tersebut diperoleh dari laki-laki yang bernama HERI (dalam penyelidikan) di tanjung pama dengan tujuan untuk dijual kembali, selanjutnya terdakwa dan barang bukti kami bawa kekantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 47/10034/II/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh NOVITA NINGSIH,S.Sos selaku pemimpin Cabang PT.Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa  berupa 2(dua) buah plastik klip transparan berisikan shabu dengan berat brutto 0,70 gram dan berat netto 0,62 gram yang diduga berisikan Narkotika  jenis Shabu milik terdakwa  WAHYU RIZKI SYAHPUTRA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut No. Lab: 903/NNF/2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm., Apt dan HUSNAH SARI M.TANJUNG,S.Pd telah melakukan pemeriksaan terhadap 2(dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,62 (nol koma enam dua) gram di duga milik terdakwa  WAHYU RIZKI SYAHPUTRA dengan kesimpulan BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa WAHYU RIZKI SYAHPUTRA membeli Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan shabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa WAHYU RIZKI SYAHPUTRA tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika Golongan I dan barang bukti yang disita dari Terdakwa WAHYU RIZKI SYAHPUTRA bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

Atau

Kedua

         Bahwa Ia Terdakwa WAHYU RIZKY SYAHPUTRA  pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam tahun 2024, bertempat di Binjai Stabat Desa Tandem Hulu II Kec.Hamparan Perak Kab Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, menurut pasal 84 Ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa apabila terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dan sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Pada hari senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib saksi DEVIDA CHANDRA bersama dengan saksi OGI BIMO (kedua saksi merupakan anggota kepolisian dari Sat Narkoba Polres Binjai) telah melakukan penangkapan terhadap saksi RIPAN RINANDA (berkas terpisah) dengan barang bukti 1(satu) paket shabu, selanjutnya kedua saksi bertanya kepada saksi RIPAN RINANDA dari mana shabu tersebut diperoleh dan saksi RIPAN RINANDA menjelaskan bahwa shabu tersebut diperoleh dari terdakwa WAHYU RIZKI SYAHPUTRA, selanjutnya kedua saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa WAHYU RIZKI SYAHPUTRA di Jl Binjai Stabat Desa Tandam Hulu II Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang kedua saksi menyita barang bukti berupa 2(dua) buah plastik klip transparan berisikan shabu, 20(dua puluh) buah plastik klip transparan kosong, 1(satu) buah pipet modifikasi alat skop dari dalam 1(satu) buah dompet bercorak abstrak yang terletak di atas lemari di dalam ruang tamu rumah terdakwa WAHYU RIZKI SYAHPUTRA, selanjutnya kedua saksi bertanya dari mana shabu tersebut diperoleh, kemudian terdakwa menjelaskan shabu tersebut diperoleh dari laki-laki yang bernama HERI (dalam penyelidikan) di tanjung pama dengan tujuan untuk dijual kembali, selanjutnya terdakwa dan barang bukti kami bawa kekantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 47/10034/II/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh NOVITA NINGSIH,S.Sos selaku pemimpin Cabang PT.Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa  berupa 2(dua) buah plastik klip transparan berisikan shabu dengan berat brutto 0,70 gram dan berat netto 0,62 gram yang diduga berisikan Narkotika  jenis Shabu milik terdakwa  WAHYU RIZKI SYAHPUTRA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut No. Lab: 903/NNF/2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm., Apt dan HUSNAH SARI M.TANJUNG,S.Pd telah melakukan pemeriksaan terhadap 2(dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,62 (nol koma enam dua) gram di duga milik terdakwa  WAHYU RIZKI SYAHPUTRA dengan kesimpulan BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa WAHYU RIZKI SYAHPUTRA memiliki Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan shabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan WAHYU RIZKI SYAHPUTRA tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari Terdakwa WAHYU RIZKI SYAHPUTRA bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya