Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Bnj FERNANDO SIMANJUNTAK 1.MONIKA Br SILITONGA
2.Kementerian Dalam Negeri Cq. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Bnj
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FERNANDO SIMANJUNTAK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HAFIZ ZUHDI, SHFERNANDO SIMANJUNTAK
Tergugat
NoNama
1MONIKA Br SILITONGA
2Kementerian Dalam Negeri Cq. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat I yang dilangsungkan di Ressort Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Marihat pada hari Sabtu tanggal 02 Februari 2019 dihadapan pemuka Agama Kristen bernama Pdt. Donny R. Padang, S.Th.,M.Pd.K sesuai Akte Pasupasu Pabagashon Pemberkatan Nikah Nomor 10/050903/ SHR/II/2019 sah menurut hukum.
3.Menghukum Tergugat I untuk bersama-sama dengan Penggugat, atau memberi kuasa kepada Penggugat untuk mendaftarkan Pencatatan Perkawinan Penggugat dengan Tergugat I tersebut di Kantor Tergugat II untuk diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
4.Memerintahkan kepada Tergugat II yaitu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai) untuk melaksanakan pencatatan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat I baik yang dimohonkan bersama-sama oleh Penggugat dan Tergugat I ataupun oleh Penggugat sendiri untuk kemudian menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan atas nama Penggugat dan Tergugat I.
5.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (uitvoerbaar bij voeraad) meskipun ada Perlawanan (verzet), Banding maupun Kasasi.
6.Menghukum Penggugat dan Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Atau : 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain maka demi rasa keadilan, kemanfaatan hukum dan kepastian hukum, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak