Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2024/PN Bnj INDRA BUANA PUTRA 1.Rumah Sakit Umum (RSU) SYLVANI
2.dr. H. Sugianto, Sp.OG., MKM., AIFO-K
3.dr. H.M. Faisal Fahmi, M.Ked., (OG)., Sp.OG.,
4.dr. Siti Fatimah
5.dr. Abraham Darajatun Siregar, Sp. An
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDRA BUANA PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H.INDRA BUANA PUTRA
Tergugat
NoNama
1Rumah Sakit Umum (RSU) SYLVANI
2dr. H. Sugianto, Sp.OG., MKM., AIFO-K
3dr. H.M. Faisal Fahmi, M.Ked., (OG)., Sp.OG.,
4dr. Siti Fatimah
5dr. Abraham Darajatun Siregar, Sp. An
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 511.650.000,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, maka PENGGUGAT mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Binjai Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, berkenan untuk memutus sebagai berikut:

MENGADILI:

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, dan TERGUGAT V telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap PENGGUGAT.

3. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar Ganti Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT, dengan rincian sebagai berikut:

Kerugian Materiil

  • Biaya USG dan Konsultasi sebanyak 5 kali sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Sewa Ambulance Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Acara Doa Keluarga (Tahlilan ) Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Beli Buku Yasin sebanyak 130 Pcs sebesar Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Lahan kuburan dan Nisan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu);
  • Gaji dan Penghasilan Istri PENGGUGAT yang seharusnya masih terima apabila masih hidup, disebabkan Istri PENGGUGAT menjalankan usaha dagang yang mendapatkan keuntungan 1 bulan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Gaji Guru TK (Taman Kanak-kanak) di Pelangi Kasih sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per tahun, dengan rincian:

Pendapatan Menjalankan Usaha Dagang:

Hitungan masa kerja

Pendapat per bulan

Total

20 Tahun X 12

X Rp. 2.000.000,-

X Rp. 480.000.000,-

   terbilang : (empat ratus delapan puluh juta rupiah).

Pendapatan Keuntungan Menjadi Guru Taman Kanak-kanak.

Hitungan masa kerja

Pendapat per bulan

Total

20 Tahun X 12

X Rp. 100.000,-

X Rp. 24.000.000,-

terbilang : (dua puluh empat juta rupiah).

Sehingga total seluruh kerugian materiil yang diderita PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 511.650.000.-

Terbilang:  (lima ratus sebelas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);

Kerugian Immateriil      

Bahwa kerugian Immateriil yang diderita PENGGUGAT dan 2 orang anak yang masih kecil akibat perbuatan PARA TERGUGAT, meskipun tidak dapat dinilai besarnya dengan uang dimana PENGGUGAT telah kehilangan Istri dan anak dalam kandungan yang sangat dicintai dan 2 orang anak yang masih kecil masih bergantung kepada Isteri PENGGUGAT telah kehilangan seorang ibu (mama) yang selama ini senantiasa mengurus dan mengasuh anak-anak, terlebih lagi Istri PENGGUGAT adalah yang menopang ekonomi keluarga, sehingga PENGGUGAT menetapkan kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

 

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik TERGUGAT I yang diajukan terpisah;

5. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoebar Bij Vooraad), walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya yang akan dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V.

6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Binjai Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak