Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
65/Pid.Sus/2025/PN Bnj | NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H | ANDI SYAHPUTRA Als AJO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 65/Pid.Sus/2025/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B-737/L.2.11.3/Eoh.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa ia terdakwa ANDI SYAHPUTRA ALS AJO pada hari Senin tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Danau Tempe Kel Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025, sekira pada pukul 18.30 Wib saksi DAUD H SIDABUTAR bersama dengan saksi JEMI JULIANTO (kedua saksi anggota polisi Polres Binjai) dan bersama Team mendapat informasi dari salah seorang masyarakat yang dapat dan layak di percaya bahwa ada seseorang yang sedang memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu di Jl. Danau Tempe Kel Sumber Karya Kec. Binjai Timur Kota Binjai, selanjutnya menindak lanjuti informasi tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai dan menuju tempat yang di informasikan tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai melakukan Undercover-Buy dengan cara menyamar sebagai pembeli. dan saksi JEMI JULIANTO bersepakat akan berjumpa dengan terdakwa dan sekira pukul 19.00 Wib saksi JEMI JULIANTO mengatakan kepada tersangka “ mau beli sabu” kemudian saksi JEMI JULIANTO memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian setelah terdakwa menerima uang tersebut kemudian terdakwa langsung memaketi sabu tersebut dan ingin diserahkan kepada saksi JEMI JULIANTO (yang sedang melakukan Undercover-buy) dan sewaktu hendak menyerahkan sabu tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung melakukan penangkapan kemudian terdakwa sempat melarikan diri namun berhasil di tangkap, dan para saksi menemukan barang bukti 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip transaparan ditemukan dari tangan terdakwa sewaktu terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada kepada saksi JEMI JULIANTO kemudian 2 (dua) paket sabu dibungkus plastik klip transaparan, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik. 2 (dua) buah pipet skop, dan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ditemukan dari atas meja tempat terdakwa berjualan yang berjarak 10 cm dari terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari DANI (dalam lidik) dan tujuan terdakwa memperoleh sabu dari DANI tersebut untuk terdakwa jual kembali . selanjutnya terdakwa dan barang bukti para saksi anggota polisi Polres Binjai amankan dan dibawa ke polres Binjai guna di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia..--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 05 /10037/I/2025 tanggal 07 Januari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa ANDI SYAHPUTRA ALS AJO berupa : 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dibungkus plast klip transparan dengan berat netto 0,4 (nol koma empat) gram yang diduga milik terdakwa An ANDI SYAHPUTRA ALS AJO -------------------- Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab : 62/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi,M.Farm ,Apt dan R.FANI MIRANDA, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik kilp berisi kristal putih dengan berat netto 0,4 (nol koma empat) gram yang diduga milik terdakwa An ANDI SYAHPUTRA ALS AJO adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.---------------------------------------------------------------------------- Bahwa ia terdakwa ANDI SYAHPUTRA ALS AJO menjual narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang berwenang dan terdakwa ANDI SYAHPUTRA ALS AJO tidak berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa ANDI SYAHPUTRA ALS AJO bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ untuk pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.--------------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ---------- Bahwa ia terdakwa ANDI SYAHPUTRA ALS AJO pada hari Senin tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Danau Tempe Kel Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025, sekira pada pukul 18.30 Wib saksi DAUD H SIDABUTAR bersama dengan saksi JEMI JULIANTO (kedua saksi anggota polisi Polres Binjai) dan bersama Team mendapat informasi dari salah seorang masyarakat yang dapat dan layak di percaya bahwa ada seseorang yang sedang memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu di Jl. Danau Tempe Kel Sumber Karya Kec. Binjai Timur Kota Binjai, selanjutnya menindak lanjuti informasi tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai dan menuju tempat yang di informasikan tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai melakukan Undercover-Buy dengan cara menyamar sebagai pembeli. dan saksi JEMI JULIANTO bersepakat akan berjumpa dengan terdakwa dan sekira pukul 19.00 Wib saksi JEMI JULIANTO mengatakan kepada tersangka “ mau beli sabu” kemudian saksi JEMI JULIANTO memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian setelah terdakwa menerima uang tersebut kemudian terdakwa langsung memaketi sabu tersebut dan ingin diserahkan kepada saksi JEMI JULIANTO (yang sedang melakukan Undercover-buy) dan sewaktu hendak menyerahkan sabu tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung melakukan penangkapan kemudian terdakwa sempat melarikan diri namun berhasil di tangkap, dan para saksi menemukan barang bukti 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip transaparan ditemukan dari tangan terdakwa sewaktu terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada kepada saksi JEMI JULIANTO kemudian 2 (dua) paket sabu dibungkus plastik klip transaparan, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik. 2 (dua) buah pipet skop, dan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ditemukan dari atas meja tempat terdakwa berjualan yang berjarak 10 cm dari terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti para saksi anggota polisi Polres Binjai amankan dan dibawa ke polres Binjai guna di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia..-------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 05 /10037/I/2025 tanggal 07 Januari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa ANDI SYAHPUTRA ALS AJO berupa : 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dibungkus plast klip transparan dengan berat netto 0,4 (nol koma empat) gram yang diduga milik terdakwa An ANDI SYAHPUTRA ALS AJO Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab : 62/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi,M.Farm ,Apt dan R.FANI MIRANDA, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik kilp berisi kristal putih dengan berat netto 0,4 (nol koma empat) gram yang diduga milik terdakwa An ANDI SYAHPUTRA ALS AJO adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa ia terdakwa ANDI SYAHPUTRA ALS AJO memiliki narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang berwenang dan terdakwa ANDI SYAHPUTRA ALS AJO tidak berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa ANDI SYAHPUTRA ALS AJO bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ untuk pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.------------------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |