Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2025/PN Bnj MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H MUHAR MANSYAH P Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 123/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1668/L.2.11/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAR MANSYAH P[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI BINJAI

Jl. T Amir Hamzah No.378, Binjai Utara, Binjai

“Untuk Keadilan”                                                                                                                                                             P-29

Surat Dakwaan

NO. REG. PERKARA : PDM-22/BNJEI/04/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

 

Nama Lengkap

:

MUHAR MANSYAH P.

Tempat lahir

:

Binjai

Umur/tanggal lahir

:

47 Tahun / 12 Desember 1977

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

JL. T. G. Periuk Lk. VI Kel. Rambung Dalam, Kec. Binjai Selatan. Kota Binjai (sesuai KTP)

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

 SMA

 

  1. Penahanan  :               
  • Oleh Penyidik                                            :  Rutan Polres Binjai, sejak tgl 4-2-2025 s.d 23-2-2025
  • Perpanjangan Penahanan oleh PU     :  Rutan Polres Binjai, sejak tgl 24-2-2025 s.d 4-4-2025
  • Perpanjangan Penahanan oleh PN     :  Rutan Polres Binjai, sejak tgl 5-4-2025 s.d 4-5-2025
  • Oleh JPU                                                       :  Lapas Kelas IIA Binjai, sejak tgl 22-4-2025 s.d 11-5-2025

                                                               

  1. Dakwaan :

 

Pertama

-----Bahwa terdakwa MUHAR MANSYAH P. pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di kedai kopi yang beralamat di Jl. K. H. Wahid Hasyim Kel. Pekan Binjai Kec. Binjai Kota, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa mendapat ijin dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan  kepada khalayak  umum  untuk bermain judi atau dengan sengaja  turut serta dalam  perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau di penuhinya  sesuatu tata cara dan menjadikannya sebagai mata pencarian, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa duduk di warung kopiyang beralamat di Jl. KH. Wahid Hasyim Kel. Pekan Binjai Kec. Binjai Kota Binjai. Terdakwa menjual nomor Togel Sidny kepada para pemasang yang akan membeli/memasang nomor Togel Sidny.
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 3 Februari sekira pukul 12.00 Wib, Saksi Ferdi Aditya Sahli Siagian mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada permainan judi jenis Togel Sidny yang diadakan di sebuah warung kopiyang beralamat di Jl. KH. Wahid Hasyim Kel. Pekan Binjai Kec. Binjai Kota Binjai. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang diinfokan dan mencari kebenaran informasi yang disebutkan dan benar ada seorang laki-laki yang sedang duduk menunggu pemasang/pembeli nomor togel Sidny dan dihadapan Terdakwa terdapat meja yang diatasnya terdapat uang sejumlah Rp.349.000,- (tiga ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah), 2 (dua) blok kupon togel Sidny, 5 (lima) lembar kupon Togel Sidny tanggal 2 Februari 2025, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A05s, 1 (satu) pulpen warna hitam putih. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan juga mengamankanbarang bukti.
  • Bahwa setiap harinya mulai pukul 11.00 wib sampai dengan 13.00 wib Terdakwa duduk di warung kopi menunggu pembeli/pemasang nomor togel Sidny yang akan memasang nomor togel Sidny. Kemudian pemain/pemasang nomor mendatangi Terdakwa dan menyebutkan nomor yang mau dipasang. Kemudian Terdakwa langsung menuliskan nomor tersebut di kertas kupon, lalu kertas kupon tersebut Terdakwa foto dengan menggunakan handphone Terdakwa, sedangkan kertas kupon tersebut diberikan kepada pemasang. Kemudian pemasang memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa sesuai dengan jumlah pasangannya, dan ada juga pemasang yang memasang nomor Togel sidny melalui pesan Whatshapp ke handphone Terdakwa,  kemudian sekira pukul 12.30 wib Terdakwa merekap nomor togel Sidny yang sudah terjual, lalu sekira pukul 13.00 wib Terdakwa menyetorkan rekapan nomor togel Sidny tersebut kepada Sdr. BASUKI menggunakan handphone saya melalui pesan  Whatshap. Kemudian sekira pukul 14.00 wib Sdr. BASUKI mengirim pesan whatshap untuk nomor Togel Sidny yang keluar, dan apabila ada nomor pemasang yang keluar maka Sdr. BASUKI mengantar uang pemasang yang keluar kepada Terdakwa untuk Terdakwa berikan kepada pemasang.
  • Bahwa cara permainan judi jenis togel Sidny adalah apabila nomor pasangan yang kena dua angka kali Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka harus dibayar  Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan tiga angka kali Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka harus dibayar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan jika empat angka kali Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka harus dibayar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan untung 25 ?ri hasil penjualan nomor Togel Sidny setiap harinya yang diberikan oleh Sdr. Basuki.
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai tukang tulis nomor Togel Sidny dan Hongkong selama 3 (tiga) bulan.
  • Bahwa dalam perjudian jenis togel tersebut tidak dapat dipastikan siapa yang menang atau yang kalah karena bersifat untung-untungan.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP.---------

 

ATAU

Kedua

-----Bahwa terdakwa MUHAR MANSYAH P. pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di kedai kopi yang beralamat di Jl. K. H. Wahid Hasyim Kel. Pekan Binjai Kec. Binjai Kota, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa duduk di warung kopiyang beralamat di Jl. KH. Wahid Hasyim Kel. Pekan Binjai Kec. Binjai Kota Binjai. Terdakwa menjual nomor Togel Sidny kepada para pemasang yang akan membeli/memasang nomor Togel Sidny.
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 3 Februari sekira pukul 12.00 Wib, Saksi Ferdi Aditya Sahli Siagian mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada permainan judi jenis Togel Sidny yang diadakan di sebuah warung kopiyang beralamat di Jl. KH. Wahid Hasyim Kel. Pekan Binjai Kec. Binjai Kota Binjai. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang diinfokan dan mencari kebenaran informasi yang disebutkan dan benar ada seorang laki-laki yang sedang duduk menunggu pemasang/pembeli nomor togel Sidny dan dihadapan Terdakwa terdapat meja yang diatasnya terdapat uang sejumlah Rp.349.000,- (tiga ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah), 2 (dua) blok kupon togel Sidny, 5 (lima) lembar kupon Togel Sidny tanggal 2 Februari 2025, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A05s, 1 (satu) pulpen warna hitam putih. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan juga mengamankanbarang bukti.
  • Bahwa setiap harinya mulai pukul 11.00 wib sampai dengan 13.00 wib Terdakwa duduk di warung kopi menunggu pembeli/pemasang nomor togel Sidny yang akan memasang nomor togel Sidny. Kemudian pemain/pemasang nomor mendatangi Terdakwa dan menyebutkan nomor yang mau dipasang. Kemudian Terdakwa langsung menuliskan nomor tersebut di kertas kupon, lalu kertas kupon tersebut Terdakwa foto dengan menggunakan handphone Terdakwa, sedangkan kertas kupon tersebut diberikan kepada pemasang. Kemudian pemasang memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa sesuai dengan jumlah pasangannya, dan ada juga pemasang yang memasang nomor Togel sidny melalui pesan Whatshapp ke handphone Terdakwa,  kemudian sekira pukul 12.30 wib Terdakwa merekap nomor togel Sidny yang sudah terjual, lalu sekira pukul 13.00 wib Terdakwa menyetorkan rekapan nomor togel Sidny tersebut kepada Sdr. BASUKI menggunakan handphone saya melalui pesan  Whatshap. Kemudian sekira pukul 14.00 wib Sdr. BASUKI mengirim pesan whatshap untuk nomor Togel Sidny yang keluar, dan apabila ada nomor pemasang yang keluar maka Sdr. BASUKI mengantar uang pemasang yang keluar kepada Terdakwa untuk Terdakwa berikan kepada pemasang.
  • Bahwa cara permainan judi jenis togel Sidny adalah apabila nomor pasangan yang kena dua angka kali Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka harus dibayar  Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan tiga angka kali Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka harus dibayar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan jika empat angka kali Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka harus dibayar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan untung 25 ?ri hasil penjualan nomor Togel Sidny setiap harinya yang diberikan oleh Sdr. Basuki.
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai tukang tulis nomor Togel Sidny dan Hongkong selama 3 (tiga) bulan.
  • Bahwa dalam perjudian jenis togel tersebut tidak dapat dipastikan siapa yang menang atau yang kalah karena bersifat untung-untungan.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP-----

 

 

Binjai, 25 April 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Meirita Pakpahan, S.H, M.H.

Jaksa Pratama / Nip. 19920524 201502 2 001

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI BINJAI

Jl. T Amir Hamzah No.378, Binjai Utara, Binjai

“Untuk Keadilan”                                                                                                                                                             P-29

Surat Dakwaan

NO. REG. PERKARA : PDM-22/BNJEI/04/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

 

Nama Lengkap

:

MUHAR MANSYAH P.

Tempat lahir

:

Binjai

Umur/tanggal lahir

:

47 Tahun / 12 Desember 1977

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

JL. T. G. Periuk Lk. VI Kel. Rambung Dalam, Kec. Binjai Selatan. Kota Binjai (sesuai KTP)

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

 SMA

 

  1. Penahanan  :               
  • Oleh Penyidik                                            :  Rutan Polres Binjai, sejak tgl 4-2-2025 s.d 23-2-2025
  • Perpanjangan Penahanan oleh PU     :  Rutan Polres Binjai, sejak tgl 24-2-2025 s.d 4-4-2025
  • Perpanjangan Penahanan oleh PN     :  Rutan Polres Binjai, sejak tgl 5-4-2025 s.d 3-5-2025
  • Oleh JPU                                                       :  Lapas Kelas IIA Binjai, sejak tgl 22-4-2025 s.d 11-5-2025

                                                               

  1. Dakwaan :

 

Pertama

-----Bahwa terdakwa MUHAR MANSYAH P. pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di kedai kopi yang beralamat di Jl. K. H. Wahid Hasyim Kel. Pekan Binjai Kec. Binjai Kota, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa mendapat ijin dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan  kepada khalayak  umum  untuk bermain judi atau dengan sengaja  turut serta dalam  perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau di penuhinya  sesuatu tata cara dan menjadikannya sebagai mata pencarian, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa duduk di warung kopiyang beralamat di Jl. KH. Wahid Hasyim Kel. Pekan Binjai Kec. Binjai Kota Binjai. Terdakwa menjual nomor Togel Sidny kepada para pemasang yang akan membeli/memasang nomor Togel Sidny.
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 3 Februari sekira pukul 12.00 Wib, Saksi Ferdi Aditya Sahli Siagian mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada permainan judi jenis Togel Sidny yang diadakan di sebuah warung kopiyang beralamat di Jl. KH. Wahid Hasyim Kel. Pekan Binjai Kec. Binjai Kota Binjai. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang diinfokan dan mencari kebenaran informasi yang disebutkan dan benar ada seorang laki-laki yang sedang duduk menunggu pemasang/pembeli nomor togel Sidny dan dihadapan Terdakwa terdapat meja yang diatasnya terdapat uang sejumlah Rp.349.000,- (tiga ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah), 2 (dua) blok kupon togel Sidny, 5 (lima) lembar kupon Togel Sidny tanggal 2 Februari 2025, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A05s, 1 (satu) pulpen warna hitam putih. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan juga mengamankanbarang bukti.
  • Bahwa setiap harinya mulai pukul 11.00 wib sampai dengan 13.00 wib Terdakwa duduk di warung kopi menunggu pembeli/pemasang nomor togel Sidny yang akan memasang nomor togel Sidny. Kemudian pemain/pemasang nomor mendatangi Terdakwa dan menyebutkan nomor yang mau dipasang. Kemudian Terdakwa langsung menuliskan nomor tersebut di kertas kupon, lalu kertas kupon tersebut Terdakwa foto dengan menggunakan handphone Terdakwa, sedangkan kertas kupon tersebut diberikan kepada pemasang. Kemudian pemasang memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa sesuai dengan jumlah pasangannya, dan ada juga pemasang yang memasang nomor Togel sidny melalui pesan Whatshapp ke handphone Terdakwa,  kemudian sekira pukul 12.30 wib Terdakwa merekap nomor togel Sidny yang sudah terjual, lalu sekira pukul 13.00 wib Terdakwa menyetorkan rekapan nomor togel Sidny tersebut kepada Sdr. BASUKI menggunakan handphone saya melalui pesan  Whatshap. Kemudian sekira pukul 14.00 wib Sdr. BASUKI mengirim pesan whatshap untuk nomor Togel Sidny yang keluar, dan apabila ada nomor pemasang yang keluar maka Sdr. BASUKI mengantar uang pemasang yang keluar kepada Terdakwa untuk Terdakwa berikan kepada pemasang.
  • Bahwa cara permainan judi jenis togel Sidny adalah apabila nomor pasangan yang kena dua angka kali Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka harus dibayar  Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan tiga angka kali Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka harus dibayar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan jika empat angka kali Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka harus dibayar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan untung 25 ?ri hasil penjualan nomor Togel Sidny setiap harinya yang diberikan oleh Sdr. Basuki.
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai tukang tulis nomor Togel Sidny dan Hongkong selama 3 (tiga) bulan.
  • Bahwa dalam perjudian jenis togel tersebut tidak dapat dipastikan siapa yang menang atau yang kalah karena bersifat untung-untungan.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP.---------

 

ATAU

Kedua

-----Bahwa terdakwa MUHAR MANSYAH P. pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di kedai kopi yang beralamat di Jl. K. H. Wahid Hasyim Kel. Pekan Binjai Kec. Binjai Kota, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa duduk di warung kopiyang beralamat di Jl. KH. Wahid Hasyim Kel. Pekan Binjai Kec. Binjai Kota Binjai. Terdakwa menjual nomor Togel Sidny kepada para pemasang yang akan membeli/memasang nomor Togel Sidny.
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 3 Februari sekira pukul 12.00 Wib, Saksi Ferdi Aditya Sahli Siagian mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada permainan judi jenis Togel Sidny yang diadakan di sebuah warung kopiyang beralamat di Jl. KH. Wahid Hasyim Kel. Pekan Binjai Kec. Binjai Kota Binjai. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang diinfokan dan mencari kebenaran informasi yang disebutkan dan benar ada seorang laki-laki yang sedang duduk menunggu pemasang/pembeli nomor togel Sidny dan dihadapan Terdakwa terdapat meja yang diatasnya terdapat uang sejumlah Rp.349.000,- (tiga ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah), 2 (dua) blok kupon togel Sidny, 5 (lima) lembar kupon Togel Sidny tanggal 2 Februari 2025, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A05s, 1 (satu) pulpen warna hitam putih. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan juga mengamankanbarang bukti.
  • Bahwa setiap harinya mulai pukul 11.00 wib sampai dengan 13.00 wib Terdakwa duduk di warung kopi menunggu pembeli/pemasang nomor togel Sidny yang akan memasang nomor togel Sidny. Kemudian pemain/pemasang nomor mendatangi Terdakwa dan menyebutkan nomor yang mau dipasang. Kemudian Terdakwa langsung menuliskan nomor tersebut di kertas kupon, lalu kertas kupon tersebut Terdakwa foto dengan menggunakan handphone Terdakwa, sedangkan kertas kupon tersebut diberikan kepada pemasang. Kemudian pemasang memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa sesuai dengan jumlah pasangannya, dan ada juga pemasang yang memasang nomor Togel sidny melalui pesan Whatshapp ke handphone Terdakwa,  kemudian sekira pukul 12.30 wib Terdakwa merekap nomor togel Sidny yang sudah terjual, lalu sekira pukul 13.00 wib Terdakwa menyetorkan rekapan nomor togel Sidny tersebut kepada Sdr. BASUKI menggunakan handphone saya melalui pesan  Whatshap. Kemudian sekira pukul 14.00 wib Sdr. BASUKI mengirim pesan whatshap untuk nomor Togel Sidny yang keluar, dan apabila ada nomor pemasang yang keluar maka Sdr. BASUKI mengantar uang pemasang yang keluar kepada Terdakwa untuk Terdakwa berikan kepada pemasang.
  • Bahwa cara permainan judi jenis togel Sidny adalah apabila nomor pasangan yang kena dua angka kali Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka harus dibayar  Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan tiga angka kali Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka harus dibayar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan jika empat angka kali Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka harus dibayar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan untung 25 ?ri hasil penjualan nomor Togel Sidny setiap harinya yang diberikan oleh Sdr. Basuki.
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai tukang tulis nomor Togel Sidny dan Hongkong selama 3 (tiga) bulan.
  • Bahwa dalam perjudian jenis togel tersebut tidak dapat dipastikan siapa yang menang atau yang kalah karena bersifat untung-untungan.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP-----

 

 

Binjai, 25 April 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Meirita Pakpahan, S.H, M.H.

Jaksa Pratama / Nip. 19920524 201502 2 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya