Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
115/Pid.B/2024/PN Bnj | MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H | DEDI WANSUSI HUTASOIT Alias DEDI BATAK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 115/Pid.B/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1630/L.2.11/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---------- Bahwa Terdakwa DEDI WANSUSI HUTASOIT Alias DEDI BATAK bersama-sama dengan Sdr. Agam (DPO), pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan T. Amir Hamzah No. 22 Lk. VI Kel. Jati Negara Kec. Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada di rumahnya, oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
--Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |