Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2025/PN Bnj 1.ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H
2.PAULUS MILVION MELIALA, S.H
3.Arta Rohani Sihombing, SH
EFENDI PARULIAN SIRINGO-RINGO ALS ARI ALS ARIANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B- 42/L.2.11/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H
2PAULUS MILVION MELIALA, S.H
3Arta Rohani Sihombing, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EFENDI PARULIAN SIRINGO-RINGO ALS ARI ALS ARIANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

            Bahwa terdakwa EFENDI PARULIAN SIRINGO-RINGO Als ARI Als ARIANDI bersama-sama dengan KRISTIANTO MANAHAN SIMANJUNTAK (Berkas Perkara Terpisah), ANDRE RUKA WIJAYA Als SUNIN (Berkas Perkara Terpisah), HERI FIRMANSYAH (DPO) dan ROMUALDO SINAGA (DPO) pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada hari dan waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di T.A Hamzah Km.27,5 LK.I Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain atau kepunyaan orang lain selain dari terdakwa dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------ 

          Bahwa pada hari Kamis pada tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 Wib saksi HERI NANDA bertemu dengan supir saksi yang bernama SYAHRIZAL untuk mengambil uang tunai yang dititipkan dari Pemilik Kilang Padi Sinar Harapan kepada supir saksi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dimana uang tersebut untuk pembayaran padi yang saksi HERI NANDA beli dari 3 (tiga) Agen pengepul saksi HERI NANDA, setelah itu saksi HERI NANDA kembali ke rumah saksi HERI NANDA yang berada di Jalan T.A Hamzah Km.27,5 LK.I Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai. Kemudian pada pukul 12.15 Wib saksi HERI NANDA berangkat dari rumah saksi HERI NANDA untuk pergi ke Bank BCA Kota Binjai, sesampainya di Bank BCA sekitar pukul 12.30 Wib, saksi HERI NANDA sempat menunggu didalam mobil saksi HERI NANDA karena dana yang ingin saksi HERI NANDA ambil belum dikirim ke rekening saksi HERI NANDA. Sekitar 1 (satu) jam menunggu, dana yang saksi HERI NANDA tunggu pun masuk ke rekening saksi HERI NANDA. Kemudian saksi HERI NANDA pun masuk ke dalam Bank BCA Kota Binjai untuk melakukan penarikan uang sebesar Rp. 510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah) dengan membawa tas berwarna hitam untuk tempat penyimpanan uang yang ingin saksi HERI NANDA tarik. Dimana uang tersebut rencananya akan saksi HERI NANDA berikan kepada pengepul padi untuk pembayaran padi yang sudah saksi HERI NANDA beli. Setelah selesai saksi HERI NANDA mengambil uang, saksi HERI NANDA pun langsung memasukkannya kedalam tas yang sudah saksi HERI NANDA bawa. Kemudian saksi HERI NANDA pun langsung keluar dari Bank BCA Kota Binjai menuju mobil saksi HERI NANDA yang terparkir di halaman Bank BCA Kota Binjai. Pada saat didalam mobil, saksi HERI NANDA pun meletakkan tas yang berisikan uang tersebut dibangku depan sebelah kiri saksi HERI NANDA. Lalu saksi HERI NANDA pun pergi dan hendak menuju ke Hamparan Perak untuk memberikan uang tersebut kepada pengepul padi yang sudah menunggu. Dimana saat saksi HERI NANDA mengemudikan mobilnya, tidak beberapa lama ada orang dengan menggunakan sepeda motor mengklakson saksi HERI NANDA dan mengatakan “BANG BANNYA KEMPES!”. Kemudian saksi HERI NANDA pun merasa ban mobil saksi HERI NANDA kempes dan saksi HERI NANDA mencari tempat tempel ban. Lalu sekitar 200 meter saksi HERI NANDA melihat ada tempel ban di sebelah kanan dan saksi HERI NANDA memutar balik kendaraan saksi HERI NANDA kemudian berhenti di tempel ban tersebut. Sesampainya di tempel ban, saksi HERI NANDA membuka kaca saksi HERI NANDA dan mengatakan “BANG BISA TEMPEL?” lalu tukang tempel ban tersebut mengatakan “GAK BISA BANG, CUMAN BISA TEMPEL BAN KERETA, ABANG MAJU KEDEPAN LAGI ADA TEMPEL BAN TUBLE!” sehingga saksi HERI NANDA pun berjalan kembali untuk mencari tempel ban. Sekitar 30 meter saksi HERI NANDA melihat ada tukang tempel ban dan memarkirkan mobil saksi HERI NANDA tepat didepan tukang tempel ban, saksi HERI NANDA pun turun dari mobil dan meminta kepada tukang tempel ban untuk menempel ban mobil saksi HERI NANDA. Sekitar 30 (tiga puluh) menit, ban mobil saksi HERI NANDA pun setelah diperbaiki lalu saksi HERI NANDA masuk kedalam mobil mengambil uang untuk membayar tempel ban tersebut. Namun setelah saksi HERI NANDA masuk ke dalam mobil saksi HERI NANDA terkejut karena tas saksi HERI NANDA yang berada didalam mobil sudah tidak ada lagi. Lalu saksi HERI NANDA bertanya kepada tukang tempel ban “PAK ADA ORANG YANG MASUK KE MOBIL MENGAMBIL TAS?” lalu dia menjawab “GAK TAU OM!, GAK ADA SAYA LIHAT”. Lalu saksi HERI NANDA pun merasa cemas dan menghubungi teman saksi HERI NANDA yang bernama ANTONIUS TAMPUBOLON untuk menyuruhnya datang ke tempat tempel ban karena saksi HERI NANDA sudah khawatir dan panik. Sekitar 15 (lima belas) menit, teman saksi bernama ANTONIUS TAMPUBOLON pun datang dengan mengendarai mobil. Kemudian setelah beberapa menit mencari dan bertanya kepada orang di sekitar tempat tempel ban, tidak ada yang melihat orang yang masuk ke dalam mobil saksi HERI NANDA. Setelah itu itu saksi HERI NANDA bersama dengan ANTONIUS TAMPUBOLON pergi ke Polres Binjai untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses penyidikan lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa KRISTIANTO MANAHAN SIMANJUNTAK bersama-sama dengan EFENDI PARULIAN SIRINGO-RINGO Als ARI Als ARIANDI (Berkas Perkara Terpisah), ANDRE RUKA WIJAYA Als SUNIN (Berkas Perkara Terpisah), HERI FIRMANSYAH (DPO) dan ROMUALDO SINAGA (DPO), saksi HERI NANDA mengalami kerugian sebesar Rp. 610.000.000,- (enam ratus sepuluh juta rupiah).    

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHP.

ATAU

KEDUA :

 

           Bahwa terdakwa KRISTIANTO MANAHAN SIMANJUNTAK bersama-sama dengan EFENDI PARULIAN SIRINGO-RINGO Als ARI Als ARIANDI (Berkas Perkara Terpisah), ANDRE RUKA WIJAYA Als SUNIN (Berkas Perkara Terpisah), HERI FIRMANSYAH (DPO) dan ROMUALDO SINAGA (DPO) pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada hari dan waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di T.A Hamzah Km.27,5 LK.I Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain atau kepunyaan orang lain selain dari terdakwa dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

           Bahwa pada hari Kamis pada tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 Wib saksi HERI NANDA bertemu dengan supir saksi yang bernama SYAHRIZAL untuk mengambil uang tunai yang dititipkan dari Pemilik Kilang Padi Sinar Harapan kepada supir saksi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dimana uang tersebut untuk pembayaran padi yang saksi HERI NANDA beli dari 3 (tiga) Agen pengepul saksi HERI NANDA, setelah itu saksi HERI NANDA kembali ke rumah saksi HERI NANDA yang berada di Jalan T.A Hamzah Km.27,5 LK.I Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai. Kemudian pada pukul 12.15 Wib saksi HERI NANDA berangkat dari rumah saksi HERI NANDA untuk pergi ke Bank BCA Kota Binjai, sesampainya di Bank BCA sekitar pukul 12.30 Wib, saksi HERI NANDA sempat menunggu didalam mobil saksi HERI NANDA karena dana yang ingin saksi HERI NANDA ambil belum dikirim ke rekening saksi HERI NANDA. Sekitar 1 (satu) jam menunggu, dana yang saksi HERI NANDA tunggu pun masuk ke rekening saksi HERI NANDA. Kemudian saksi HERI NANDA pun masuk ke dalam Bank BCA Kota Binjai untuk melakukan penarikan uang sebesar Rp. 510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah) dengan membawa tas berwarna hitam untuk tempat penyimpanan uang yang ingin saksi HERI NANDA tarik. Dimana uang tersebut rencananya akan saksi HERI NANDA berikan kepada pengepul padi untuk pembayaran padi yang sudah saksi HERI NANDA beli. Setelah selesai saksi HERI NANDA mengambil uang, saksi HERI NANDA pun langsung memasukkannya kedalam tas yang sudah saksi HERI NANDA bawa. Kemudian saksi HERI NANDA pun langsung keluar dari Bank BCA Kota Binjai menuju mobil saksi HERI NANDA yang terparkir di halaman Bank BCA Kota Binjai. Pada saat didalam mobil, saksi HERI NANDA pun meletakkan tas yang berisikan uang tersebut dibangku depan sebelah kiri saksi HERI NANDA. Lalu saksi HERI NANDA pun pergi dan hendak menuju ke Hamparan Perak untuk memberikan uang tersebut kepada pengepul padi yang sudah menunggu. Dimana saat saksi HERI NANDA mengemudikan mobilnya, tidak beberapa lama ada orang dengan menggunakan sepeda motor mengklakson saksi HERI NANDA dan mengatakan “BANG BANNYA KEMPES!”. Kemudian saksi HERI NANDA pun merasa ban mobil saksi HERI NANDA kempes dan saksi HERI NANDA mencari tempat tempel ban. Lalu sekitar 200 meter saksi HERI NANDA melihat ada tempel ban di sebelah kanan dan saksi HERI NANDA memutar balik kendaraan saksi HERI NANDA kemudian berhenti di tempel ban tersebut. Sesampainya di tempel ban, saksi HERI NANDA membuka kaca saksi HERI NANDA dan mengatakan “BANG BISA TEMPEL?” lalu tukang tempel ban tersebut mengatakan “GAK BISA BANG, CUMAN BISA TEMPEL BAN KERETA, ABANG MAJU KEDEPAN LAGI ADA TEMPEL BAN TUBLE!” sehingga saksi HERI NANDA pun berjalan kembali untuk mencari tempel ban. Sekitar 30 meter saksi HERI NANDA melihat ada tukang tempel ban dan memarkirkan mobil saksi HERI NANDA tepat didepan tukang tempel ban, saksi HERI NANDA pun turun dari mobil dan meminta kepada tukang tempel ban untuk menempel ban mobil saksi HERI NANDA. Sekitar 30 (tiga puluh) menit, ban mobil saksi HERI NANDA pun setelah diperbaiki lalu saksi HERI NANDA masuk kedalam mobil mengambil uang untuk membayar tempel ban tersebut. Namun setelah saksi HERI NANDA masuk ke dalam mobil saksi HERI NANDA terkejut karena tas saksi HERI NANDA yang berada didalam mobil sudah tidak ada lagi. Lalu saksi HERI NANDA bertanya kepada tukang tempel ban “PAK ADA ORANG YANG MASUK KE MOBIL MENGAMBIL TAS?” lalu dia menjawab “GAK TAU OM!, GAK ADA SAYA LIHAT”. Lalu saksi HERI NANDA pun merasa cemas dan menghubungi teman saksi HERI NANDA yang bernama ANTONIUS TAMPUBOLON untuk menyuruhnya datang ke tempat tempel ban karena saksi HERI NANDA sudah khawatir dan panik. Sekitar 15 (lima belas) menit, teman saksi bernama ANTONIUS TAMPUBOLON pun datang dengan mengendarai mobil. Kemudian setelah beberapa menit mencari dan bertanya kepada orang di sekitar tempat tempel ban, tidak ada yang melihat orang yang masuk ke dalam mobil saksi HERI NANDA. Setelah itu itu saksi HERI NANDA bersama dengan ANTONIUS TAMPUBOLON pergi ke Polres Binjai untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses penyidikan lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa KRISTIANTO MANAHAN SIMANJUNTAK bersama-sama dengan EFENDI PARULIAN SIRINGO-RINGO Als ARI Als ARIANDI (Berkas Perkara Terpisah), ANDRE RUKA WIJAYA Als SUNIN (Berkas Perkara Terpisah), HERI FIRMANSYAH (DPO) dan ROMUALDO SINAGA (DPO), saksi HERI NANDA mengalami kerugian sebesar Rp. 610.000.000,- (enam ratus sepuluh juta rupiah).    

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP, ------------

Pihak Dipublikasikan Ya