Dakwaan |
Primair
--------- Bahwa ia terdakwa SUPIANTO pada Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di di Jl. Jl. Tandem Hilir I Gg. Marto Kec. Hamparan PerakKab. Deli Serdang tepatnya disebuah warung kopi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi dan dengan sengaja turut serta dalam Perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut;----------------------------
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB saksi AIPTU UJANG SYAFRIANTA, saksi BRIGADIR OKKY P. SIMARMATA, BRIPDA FELIX HANDOKO dan BRIPDA FERDI ADITYA SIAGIAN bersama Tim Opnal Sat Reskrim Polres Binjai, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah warung kopi di Jl. Tandem Hilir I Gg. Marto Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang sering terjadi tindak pidana perjudian Dadu Goncang. Selanjutnya tim Opnal Sat Reskrim Polres Binjai yaitu saksi AIPTU UJANG, BRIGADIR OKKY P. SIMARMATA, BRIPDA FELIX HANDOKO dan BRIPDA FERDI ADITYA SIAGIAN melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, sesampainya di lokasi tersebut, melihat saksi FERI ISMANTO sedang menjalankan aktifitas perjudian Dadu Goncang, kemudian saksi AIPTU UJANG SYAFRIANTA, BRIGADIR OKKY P. SIMARMATA, BRIPDA FELIX HANDOKO dan BRIPDA FERDI ADITYA SIAGIAN melakukan penggerebekan dan penangkapan di lokasi perjudian dan berhasil mengamankan 4 (empat) orang yaitu saksi FERI ISMANTO sebagai bandarnya, saksi SUPIANTO sebagai pemilik warung kopi dan penyedia tempat, saksi ARIDAI serta saksi PURIONO sebagai pemain, kemudian saksi AIPTU UJANG SYAFRIANTA, BRIGADIR OKKY P. SIMARMATA, BRIPDA FELIX HANDOKO dan BRIPDA FERDI ADITYA SIAGIAN menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah lapak dadu, 1 (satu) piring dadu, 2 (dua) tutup dadu, 6 (enam) mata dadu, 1 (satu) buah kotak tempat mata dadu, uang tunai sebesar Rp.5.155.000.- (lima juta seratus lima puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa adapun cara permainan dadu goncang tersebut adalah terdakwa FERI ISMANTO memasang terpal plastik lapak dadu, kemudian ketiga mata dadu tadi diletakkan diatas piring selanjutnya dadu ditutup oleh penutup dadu, kemudian oleh terdakwa FERI ISMANTO diguncang dadunya dengan cara mengangkat piring berikut tutupnya lalu, diletakkan kembali diatas lapak dadu, kemudian para pemain/pemasang mulai menebak angka-angka tebakan yang ada di lapak dadu dengan cara meletakkan uangnya diatas angka yang diinginkan, setelah semua para pemasang/pemain meletakkan uangnya di lapak yang telah tersedia selanjutnya terdakwa FERI ISMANTO mengangkat penutup dadunya dan terlihat ketiga mata dadu angka yang paling atas itulah yang keluar, misalnya angka 4, 5, dan 6, maka pemasang yang memasang diatas angka 4, 5, dan 6 disebut menang maka terdakwa FERI ISMANTO memberikan hadiah uang tunai sebanyak uang yang dipasangnya, misalnya angka yang di pasang angka 4 sebanyak Rp. 5.000.-(lima ribu rupiah) maka hadiah yang di peroleh sebanyak Rp. 5.000.- (lima rupiah) atau (kelipatan satu) dan bagi pemasang yang tidak memasang angka 4, 5, dan 6, maka terdakwa FERI ISMANTO akan menarik uangnya.
- Bahwa terdakwa SUPIANTO mengatakan permainan tersebut kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir, serta terdakwa SUPIANTO membuka warung kopi untuk tempat permainan judi jenis Dadu Goncang sejak bulan Februari 2025 sampai sekarang dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan karena pada saat para pemain bermain judi di warung kopi milik terdakwa maka warungnya menjadi ramai dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan. Kemudian terdakwa dan barang bukti diamanakan ke Polres Binjai guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana -------
Subsidiair
--------- Bahwa ia terdakwa SUPIANTO pada Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Jl. Tandem Hilir I Gg. Marto Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang tepatnya disebuah warung kopi milik terdakwa , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB saksi AIPTU UJANG SYAFRIANTA, saksi BRIGADIR OKKY P. SIMARMATA, BRIPDA FELIX HANDOKO dan BRIPDA FERDI ADITYA SIAGIAN bersama Tim Opnal Sat Reskrim Polres Binjai, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah warung kopi di Jl. Tandem Hilir I Gg. Marto Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang sering terjadi tindak pidana perjudian Dadu Goncang. Selanjutnya tim Opnal Sat Reskrim Polres Binjai yaitu saksi AIPTU UJANG, BRIGADIR OKKY P. SIMARMATA, BRIPDA FELIX HANDOKO dan BRIPDA FERDI ADITYA SIAGIAN melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, sesampainya di lokasi tersebut, melihat saksi FERI ISMANTO sedang menjalankan aktifitas perjudian Dadu Goncang, kemudian saksi AIPTU UJANG SYAFRIANTA, BRIGADIR OKKY P. SIMARMATA, BRIPDA FELIX HANDOKO dan BRIPDA FERDI ADITYA SIAGIAN melakukan penggerebekan dan penangkapan di lokasi perjudian dan berhasil mengamankan 4 (empat) orang yaitu saksi FERI ISMANTO sebagai bandarnya, saksi SUPIANTO sebagai pemilik warung kopi dan penyedia tempat, saksi ARIDAI serta saksi PURIONO sebagai pemain, kemudian saksi AIPTU UJANG SYAFRIANTA, BRIGADIR OKKY P. SIMARMATA, BRIPDA FELIX HANDOKO dan BRIPDA FERDI ADITYA SIAGIAN menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah lapak dadu, 1 (satu) piring dadu, 2 (dua) tutup dadu, 6 (enam) mata dadu, 1 (satu) buah kotak tempat mata dadu, uang tunai sebesar Rp.5.155.000.- (lima juta seratus lima puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa adapun cara permainan dadu goncang tersebut adalah terdakwa FERI ISMANTO memasang terpal plastik lapak dadu, kemudian ketiga mata dadu tadi diletakkan diatas piring selanjutnya dadu ditutup oleh penutup dadu, kemudian oleh terdakwa FERI ISMANTO diguncang dadunya dengan cara mengangkat piring berikut tutupnya lalu, diletakkan kembali diatas lapak dadu, kemudian para pemain/pemasang mulai menebak angka-angka tebakan yang ada di lapak dadu dengan cara meletakkan uangnya diatas angka yang diinginkan, setelah semua para pemasang/pemain meletakkan uangnya di lapak yang telah tersedia selanjutnya terdakwa FERI ISMANTO mengangkat penutup dadunya dan terlihat ketiga mata dadu angka yang paling atas itulah yang keluar, misalnya angka 4, 5, dan 6, maka pemasang yang memasang diatas angka 4, 5, dan 6 disebut menang maka terdakwa FERI ISMANTO memberikan hadiah uang tunai sebanyak uang yang dipasangnya, misalnya angka yang di pasang angka 4 sebanyak Rp. 5.000.-(lima ribu rupiah) maka hadiah yang di peroleh sebanyak Rp. 5.000.- (lima rupiah) atau (kelipatan satu) dan bagi pemasang yang tidak memasang angka 4, 5, dan 6, maka terdakwa FERI ISMANTO akan menarik uangnya.
- Bahwa terdakwa SUPIANTO mengatakan permainan tersebut kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir, serta terdakwa SUPIANTO membuka warung kopi untuk tempat permainan judi jenis Dadu Goncang sejak bulan Februari 2025 sampai sekarang dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan karena pada saat para pemain bermain judi di warung kopi milik terdakwa maka warungnya menjadi ramai dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan. Kemudian terdakwa dan barang bukti diamanakan ke Polres Binjai guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana ------- |