Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2024/PN Bnj ADLYA NOVA, S.H 1.TIO KASBALLAH
2.M. HERMANSYAH PUTRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-249/L.2.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADLYA NOVA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIO KASBALLAH[Penahanan]
2M. HERMANSYAH PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SAMSIR A.M. SIMANJORANG, SH., CANDORO TUA MANIK, SH., JANSEN PURBA, SH., GORATA PALTIE SINAGA, SH., RIZKY PANI HAMONANGAN SILITONGA, SH., GAMAL CESAR WIBOWO, SH dan DIAN SURBAKTI, SHTIO KASBALLAH
2BUDI TAMBA, S.H., DAN UDUT SAULI TOGATOROPM. HERMANSYAH PUTRA
Anak Korban
Dakwaan

KESATU                                                             

----Bahwa para terdakwa yakni terdakwa I TIO KASBALLAH dan terdakwa II M. HERMANSYAH PUTRA pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024, bertempat di Jalan Letjend. Jamin Ginting Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I” perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut:--------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024, saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI (yang masing- masing merupakan anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Binjai) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki- laki yang dapat menyediakan narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI langsung melakukan teknik penyelidikan undercover buy lalu menghubungi terdakwa I TIO KASBALLAH yang pada saat itu sedang bersama terdakwa II M. HERMANSYAH PUTRA di daerah Tanjung Beringin Langkat, lalu saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI memesan narkotika shabu sebanyak seperempat gram, yang langsung disanggupi oleh terdakwa I.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB, setelah mendapat pesanan narkotika sabu dari para saksi, terdakwa I dan terdakwa II pergi menggadaikan handphone milik terdakwa I seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang digunakan sebagai modal untuk membeli narkotika shabu, lalu keduanya berangkat menuju Desa Emplasmen di Binjai dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vega- R tanpa nomor polisi milik terdakwa II. Sesampainya disana kemudian terdakwa I dan terdakwa II pergi menuju gubuk dan membeli narkotika sabu kepada seorang laki- laki yang tidak dikenal dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah membeli 1 (satu) paket narkotika sabu tersebut kemudian sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa I kembali menghubungi saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI dengan menggunakan handphone milik terdakwa II lalu sepakat untuk bertemu di Jalan Letjend Jamin Ginting Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai. Sesampainya di tempat yang disepakati tersebut, kemudian saksi ADE RIANTA SURBAKTI turun dari kendaraannya dan menunggu terdakwa I dan terdakwa II, sedangkan saksi BRAM SADEWA SITEPU menunggu tidak jauh dari lokasi, lalu tidak berapa lama terdakwa I dan terdakwa II datang menghampiri saksi ADE RIANTA SURBAKTI, kemudian saksi ADE RIANTA SURBAKTI menanyakan narkotika sabu yang sebelumnya dipesannya, lalu terdakwa I mengatakan harga 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu tersebut dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah sepakat dengan harga tersebut, kemudian terdakwa I mengeluarkan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan narkotika sabu dari dalam sakunya. Setelah terdakwa I menyerahkan narkotika sabu tersebut, saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna gold, 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vega-R tanpa nomor polisi. Selanjutnya para terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 76/10037/V/2024 Tanggal 13 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Binjai yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari para terdakwa berupa:

1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dan berat netto 0,16 (nol koma enam belas) gram.

  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab: 2431/NNF/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Kepala Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional dengan kesimpulan sebagai berikut:

Bahwa barang bukti yang disita dari para terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin yang sah untuk menjual, menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika.

----Perbuatan terdakwa I TIO KASBALLAH dan terdakwa II M. HERMANSYAH PUTRA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----

 

ATAU

KEDUA

----Bahwa para terdakwa yakni terdakwa I TIO KASBALLAH dan terdakwa II M. HERMANSYAH PUTRA pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024, bertempat di Jalan Letjend. Jamin Ginting Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024, saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI (yang masing- masing merupakan anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Binjai) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki- laki yang dapat menyediakan narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI langsung melakukan teknik penyelidikan undercover buy lalu menghubungi terdakwa I TIO KASBALLAH yang pada saat itu sedang bersama terdakwa II M. HERMANSYAH PUTRA di daerah Tanjung Beringin Langkat, lalu saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI memesan narkotika shabu sebanyak seperempat gram, yang langsung disanggupi oleh terdakwa I.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa I dan terdakwa II pergi menggadaikan handphone milik terdakwa I seharaga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai modal untuk membeli narkotika shabu. Setelah mendapatkan uang hasil gadai handphone milik terdakwa I, lalu keduanya berangkat menuju Desa Emplasmen di Binjai dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vega- R tanpa nomor polisi milik terdakwa II. Sesampainya disana kemudian terdakwa I dan terdakwa II pergi menuju gubuk dan membeli narkotika sabu kepada seorang laki- laki yang tidak dikenal dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa I kembali menghubungi saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI dengan menggunakan handphone milik terdakwa II lalu sepakat untuk bertemu di Jalan Letjend Jamin Ginting Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai. Sesampainya di tempat yang disepakati tersebut, kemudian saksi ADE RIANTA SURBAKTI turun dari kendaraannya dan menunggu terdakwa I dan terdakwa II, sedangkan saksi BRAM SADEWA SITEPU menunggu tidak jauh dari lokasi, lalu tidak berapa lama terdakwa I dan terdakwa II datang menghampiri saksi ADE RIANTA SURBAKTI, kemudian saksi ADE RIANTA SURBAKTI menanyakan narkotika sabu yang sebelumnya dipesannya, lalu terdakwa I mengatakan harga 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu tersebut dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah sepakat dengan harga tersebut, kemudian terdakwa I mengeluarkan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan narkotika sabu dari dalam sakunya. Setelah terdakwa I menyerahkan narkotika sabu tersebut, saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna gold, 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vega-R tanpa nomor polisi. Selanjutnya para terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 76/10037/V/2024 Tanggal 13 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Binjai yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari para terdakwa berupa:

1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dan berat netto 0,16 (nol koma enam belas) gram.

  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab: 2431/NNF/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Kepala Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional dengan kesimpulan sebagai berikut:

Bahwa barang bukti yang disita dari para terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah untuk memiliki, menyimpan, menerima, membawa maupun menjual Narkotika.

----Perbuatan terdakwa I TIO KASBALLAH dan terdakwa II M. HERMANSYAH PUTRA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------

Pihak Dipublikasikan Ya