Dakwaan |
PRIMAIR
----Bahwa ia terdakwa JANI ELIANDI pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli 2025 atau setidak- tidaknya pada tahun 2025 yang bertempat di sebuah rumah di Jalan Samanhudi Nomor 68 Lingkungan I Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa dan mengadilinya, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak , untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa sedang berjalan kaki keluar rumahnya untuk mencari barang- barang untuk diambil, pada saat melintas di depan warung mie sop kampung, terdakwa melompat tembok dinding depan warung mie sop kampung lalu masuk ke dalam area mie sop kampung dan berjalan menuju pintu samping, lalu terdakwa membuka pintu belakang yang tertutup dan tidak terkunci untuk masuk ke dalam rumah saksi korban SUWANTI, sesampainya di dalam rumah, terdakwa melihat 2 (dua) unit sepeda motor honda scoopy di belakang rumah dan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam yang berada di ruang tamu, kemudian terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut yang tergantung di dinding sebelah pintu kamar, lalu terdakwa memasukkan kunci sepeda motor tersebut ke sepeda motor honda vario tersebut. Selanjutnya terdakwa memundurkan sepeda motor tersebut ke belakang menuju keluar rumah saksi korban, setelah diluar rumah terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut tanpa menutup kembali pintu rumah saksi korban, kemudian terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam tersebut ke arah Pangkalan Susu Kabupaten Langkat dan bertemu dengan TOMI (dalam penyelidikan) dan meminta bantuan TOMI untuk menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam milik saksi korban tersebut, lalu terdakwa dan TOMI pergi ke rumah saksi BOBBY RAKASIWI PRASETYO yang memiliki bengkel untuk mengencangi rem belakang sepeda motor honda vario tersebut, kemudian terdakwa meminta saksi BOBBY RAKASIWI PRASETYO untuk menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam BK 3212 RBP tersebut, kemudian tidak berapa lama, saksi BOBBY RAKASIWI PRASETYO membawa sepeda motor honda vario tersebut ke rumah IJAL (DPO). Tidak berapa lama, saksi BOBBY RAKASIWI PRASETYO kembali dan memberikan uang sebesar Rp.6.300.000, (enam juta tiga ratus ribu rupiah) kepada TOMI yang kemudian diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp.6.150.000,- (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya diberikan kepada saksi BOBBY RAKASIWI PRASETYO, kemudian uang hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam milik saksi korban SUWANTI terdakwa pergunakan untuk beli makan, minum, rokok dan judi online.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban SUWANTI mengalami kerugian sebesar Rp.9.350.000,- (sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa JANI ELIANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 3 dan Ke- 5 KUHPidana ---------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----Bahwa ia terdakwa JANI ELIANDI pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli 2025 atau setidak- tidaknya pada tahun 2025 yang bertempat di sebuah rumah di Jalan Samanhudi Nomor 68 Lingkungan I Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa dan mengadilinya, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa sedang berjalan kaki keluar rumahnya untuk mencari barang- barang untuk diambil, pada saat melintas di depan warung mie sop kampung, terdakwa melompat tembok dinding depan warung mie sop kampung lalu masuk ke dalam area mie sop kampung dan berjalan menuju pintu samping, lalu terdakwa membuka pintu belakang yang tertutup dan tidak terkunci untuk masuk ke dalam rumah saksi korban SUWANTI, sesampainya di dalam rumah, terdakwa melihat 2 (dua) unit sepeda motor honda scoopy di belakang rumah dan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam yang berada di ruang tamu, kemudian terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut yang tergantung di dinding sebelah pintu kamar, lalu terdakwa memasukkan kunci sepeda motor tersebut ke sepeda motor honda vario tersebut. Selanjutnya terdakwa memundurkan sepeda motor tersebut ke belakang menuju keluar rumah saksi korban, setelah diluar rumah terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut tanpa menutup kembali pintu rumah saksi korban, kemudian terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam tersebut ke arah Pangkalan Susu Kabupaten Langkat dan bertemu dengan TOMI (dalam penyelidikan) dan meminta bantuan TOMI untuk menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam milik saksi korban tersebut, lalu terdakwa dan TOMI pergi ke rumah saksi BOBBY RAKASIWI PRASETYO yang memiliki bengkel untuk mengencangi rem belakang sepeda motor honda vario tersebut, kemudian terdakwa meminta saksi BOBBY RAKASIWI PRASETYO untuk menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam BK 3212 RBP tersebut, kemudian tidak berapa lama, saksi BOBBY RAKASIWI PRASETYO membawa sepeda motor honda vario tersebut ke rumah IJAL (DPO). Tidak berapa lama, saksi BOBBY RAKASIWI PRASETYO kembali dan memberikan uang sebesar Rp.6.300.000, (enam juta tiga ratus ribu rupiah) kepada TOMI yang kemudian diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp.6.150.000,- (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya diberikan kepada saksi BOBBY RAKASIWI PRASETYO, kemudian uang hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam milik saksi korban SUWANTI terdakwa pergunakan untuk beli makan, minum, rokok dan judi online.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban SUWANTI mengalami kerugian sebesar Rp.9.350.000,- (sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa JANI ELIANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 3 KUHPidana ----------------------------------------------------------
|