Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2025/PN Bnj MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H ALPIANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 48/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-486/L.2.11/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALPIANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI BINJAI

Jl. T. AMIR HAMZAH NO. 378, Binjai

 

 

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                   P - 29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM-09 /BNJEI/01/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

ALPIANDI

Tempat lahir

:

Binjai

Umur / tanggal lahir

:

36 Tahun / 08 November 1988

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Letnan Umar Baki Lk. IV Kel. Paya Roba Kec. Binjai Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SD

 

  1. PENAHANAN:

-

Penyidik

:

Rutan Polsek Binjai Barat, sejak tanggal 04 Desember 2024 sampai dengan 23 Desember 2024

-

Perpanjangan oleh PU

:

Rutan Polsek Binjai Barat, sejak tanggal 24 Desember 2024 sampai dengan 1 Februari 2025

-

JPU

:

Lapas Kelas IIA Binjai, sejak tanggal 31 Januari 2025 s.d. 19 Februari 2025

 

  1. DAKWAAN

-----Bahwa ia Terdakwa ALPIANDI, pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kangkung Perumahan Alum Permai Blok A. No. 21 Lk. I Kel. Paya Roba Kec, Binjai Barat Kota Binjai atau daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, ”dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada kekuasaanya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah Saksi Jani Sembiring yang beralamat di  Jalan Kangkung Perumahan Alum Permai Blok A. No. 21 Lk. I Kel. Paya Roba Kec, Binjai Barat Kota Binja. Kemudian Terdakwa meminjambecak motor milik Saksi Jani Sembiring  dengan alasan ada keperluan. Karena Terdakwa sudah biasa meminjam becak motor milik Saksi Jani Sembiring dan mengembalikannya sehingga Saksi Jani Sembiring memberikannya. Namin sampai malam hari, Terdakwa tidak mengembalikan becak motor tersebut dan ternyata Terdakwa mengadaikan becak motor tersebut kepada seorang Bapak yang tidak Terdakwa kenal dengan harga Rp. 1.000,000,- (satu juta rupiah). Atas kejadian tersebut, Saksi Jani Sembiring melaporkan Terdakwa ke Polsek Binjai Barat.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada Saksi Jani Sembiring untuk menggadaikan becak motor tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Jani Sembiring mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP-----------

 

Binjai, 31 Januari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

MEIRITA PAKPAHAN, S.H., M.H.

Jaksa Pratama/NIP. 19920524 2015022  001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya