Dakwaan |
--------- Bahwa ia terdakwa RINTO bersama dengan bersama PUTRA (DPO) dan EGI (DPO), FAHRI (DPO) pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 23.45 wib Wib bertempat di Jalan Soekarno Hatta Lk I Kel Sumber Karya Kec Binjai Timur , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak , pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat , atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut; ------------- Bahwa pada hari kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 23.45 wib terdakwa bersama dengan EGI (DPO), FAHRI (DPO), PUTRA (DPO) masuk ke gudang botot milik saksi korban SYAIFUL BAHRI SITOMPUL di Jalan Soekarno Hatta Lk I Kel Sumber Karya Kec Binjai Timur, untuk mengambil besi botot dan pada saat itu FAHRI yang memanjat masuk melalui samping pagar tembok gudang botot milik saksi korban SYAIFUL BAHRI SITOMPUL kemudian terdakwa dan PUTRA menunggu di samping pagar tembok tersebut setelah itu FAHRI mengeluarkan 5 (lima) goni besi botot berbagai ukuran dan model selanjutnya terdakwa dan FAHRI, PUTRA membawa ke samping masjid ke tempat EGI menunggu dengan menggunakan Sp. Motor Honda Beat warna Putih milik EGI, selanjutnya EGI dan FAHRI membawa dan menjual besi botot tersebut ke gudang botot yang terletak di Jalan Cut Nyak Dhien Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur setelah hasil penjualan dibagi rata kemudian selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 23.00 wib terdakwa diamankan oleh saksi korban SYAIFUL BAHRI SITOMPUL dan warga sekitar tepatnya di Jalan Danau Poso Gang Darma Lk. II Kel. Sumber Mulyorejo Kec. Binjai Timur dan kemudian BHABINSA beserta kepling langsung menghubungi saksi MANGISI SIJABAT ( anggota Polri) dan setelah saksi MANGISI SIJABAT sampai dilokasi tersebut dan langsung saksi MANGISI SIJABAT bersama Kepling dan warga setempat membawa terdakwa ke Polsek Binjai Timur guna proses lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa terdakwa mengakui kepada anggota Polisi Polsek Binjai timur yang saat itu memeriksa terdakwa bahwa sebelum kejadian hari kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 23.45 wib tersebut terdakwa juga mengambil besi milik saksi korban di Bulan Februari 2024 terdakwa bersama RUDI SANJAYA Als KOLOK (DPO) dan Sdra EGI (DPO) merencanakan pencurian di gudang botot milik saksi korban SYAIFUL BAHRI SITOMPUL selanjutnya pada malam harinya terdakwa bersama RUDI SANJAYA ALS KOLOK dan EGI mendatangi gudang botot milik SYAIFUL BAHRI SITOMPUL kemudian terdakwa memanjat dari samping tembok pagar gudang botot milik saksi korban SYAIFUL BAHRI SITOMPUL dan mengambil besi botot berbagai ukuran yang terletak didalam goni sebanyak 6 (enam) goni selanjutnya terdakwa memberikan besi tersebut kepada RUDI SANJAYA Als KOLOK yang saat itu sedang menunggu dibawah tembok samping pagar gudang botot kemudian terdakwa SYAIFUL BAHRI SITOMPUL selanjutnya saksi RUDI SANJAYA Als KOLOK membawa ke sebelah Mesjid di Km. 18 yang mana disana sudah menunggu EGI dengan mengendarai Sp. Motor Honda Beat warna Putih selanjutnya terdakwa bersama dengan RUDI SANJAYA ALS KOLOK membawa besi botot tersebut ke gudang botot yang terletak di jalan Cut Nyak Dhien Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Binjai Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatan saya dan diproses sesuai Hukum yang berlaku.------------------------------- Bahwa benar perbuatan terdakwa tanpa seijin dari saksi korban SYAIFUL BAHRI SITOMPUL dan akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.700.000,-(dua juta tujuh ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (2) KUHPidana |