Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
96/Pid.B/2025/PN Bnj | NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H | DIKI IRFANA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 96/Pid.B/2025/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor B-1152/L.2.11/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa ia terdakwa DIKI IRFANA pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Gunung Bendahara Lk XII Kel Binjai Estate Selatan , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, “ Barang siapa mengambil sesuatu barang , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum,yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau diperkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh orang yang berhak “ perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada Hari Kamis tanggal 16 Januan 2025 sekira pukul 01.30 WIB terdakwa DIKI IRFANA sedang berjalan kaki dari Bhakti Karya, sesampainya di Jalan Bendahara terdakwa masuk kedalam sebuah gang, kemudian terdakwa memantau rumah rumah warga setempat kemudian terdakwa melihat rumah saksi korban BELLA CHINTIA yang terdakwa yakini saat itu didalam rumah saksi korban tersebut ada barang berharga milik saksi korban kemudian terdakwa pergi kearah samping rumah saksi korban dan masuk ke dalam pekarangan belakang rumah saksi korban dan terdakwa mengintip dari celah pintu ternyata pintu tersebut tidak terkunci dan hanya disokong sebuah kayu yang diletakkan di lantai, kemudian terdakwa merogoh dari celah pintu dan kemudian terdakwa langsung mengeser kayu tersebut dengan tangan terdakwa hingga pintu tersebut terbuka, setelah pintu tersebut terbuka kemudian terdakwa mendorong pintu belakang rumah saksi korban tersebut dan terdakwa masuk melewati dapur dan selanjutnya terdakwa membuka pintu tengah dan masuk ke kamar belakang, saat itu terdakwa melihat ada dua orang laki laki sedang tidur, kemudian terdakwa melihat ada 1 (satu) unit handpone merk INFINIX yang saat itu berada di samping kepala laki laki tersebut, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX tersebut dan memasukan HP INFINIX tersebut didalam saku milik terdakwa selanjutnya terdakwa masuk ke kamar depan dan saat itu juga terdakwa melihat saksi korban BELLA CHINTA sedang tidur dan terdakwa melhat dua buah handpone merek IPHONE wama kuning dan OPPO berada disamping kepala saksi korban tersebut, setelah Handphone merk IPHONE tersebut dan OPPO berhasil terdakwa kantongi kemudian terdakwa memeriksa tas dan dompet yang saat itu sedang berada atas meja hias yang ada di kamar saksi korban tersebut dan setelah mengambil barang barang tersebut terdakwa keluar melalui pintu belakang rumah saksi korban dengan berjalan kaki selanjutnya terdakwa langsung pergi ke rumah seorang laki laki bermama SOPIK, dan minta tolong untuk membuka kata sandi handone OPPO dan INFINIX, kemudian SOPIK menanyakan kepada terdakwa “ HANDPONE APA” kemudian terdakwa menjawab terdakwa baru beli dari orang yang mencuri , agar dibuka kunci sandi nya, kemudian sekira pukul 15.00 WIB terdakwa pergi ke warung kopi tepatnya di Jalan Samanhudi dan terdakwa melihat saksi SUNARMAN , kemudian terdakwa mengajak saksi SUNARMAN untuk membuka kunci handpone tersebut dan kemudian terdakwa dan saksi SUNARMAN langsung pergi ke conter HP yang berada di Jalan Samanhudi untuk membuka kunci handpone tersebut, kemudian terdakwa turun dan mendatangi pemilik conter sedangkan saksi SUNARMAN menunggu di atas sepeda motor, kemudian pemilik conter mengatakan handpone tersebut sedang dicari oleh pemiliknya kemudian pemilik konter tersebut langsung menghubungi saksi korban dan tidak beberapa lama kemudian saksi korban dan kemudian saksi korban mengintrogasi terdakwa dan mengamankan terdakwa kemudian terdakwa mengakui kepada saksi korban bahwa terdakwa yang mengambil barang –barang milik saksi korban kemudian saksi korban membawa terdakwa beserta dengan barang bukti ke Polsek Binjai Selata------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit HP Iphone XR warna kuning dan 1 (satu) unit HP Oppo a 15 warna biru, 1 (satu) unit HP merk Infinix smart 8 warna hitam, 1 (satu) buah tas warna abu-abu, 1 (satu) buah dompet warna biru milik saksi korban tanpa seizing dari saksi korban dan akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.555.000,- ( sepuluh juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) .--------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana .-----
ATAU KEDUA ---------- Bahwa ia terdakwa DIKI IRFANA pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Gunung Bendahara Lk XII Kel Binjai Estate Selatan , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, “ Barang siapa mengambil sesuatu barang , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------ Bahwa pada Hari Kamis tanggal 16 Januan 2025 sekira pukul 01.30 WIB terdakwa DIKI IRFANA sedang berjalan kaki dari Bhakti Karya, sesampainya di Jalan Bendahara terdakwa masuk kedalam sebuah gang, kemudian terdakwa memantau rumah rumah warga setempat kemudian terdakwa melihat rumah saksi korban BELLA CHINTIA yang terdakwa yakini saat itu didalam rumah saksi korban tersebut ada barang berharga milik saksi korban kemudian terdakwa pergi kearah samping rumah saksi korban dan masuk ke dalam pekarangan belakang rumah saksi korban dan terdakwa mengintip dari celah pintu ternyata pintu tersebut tidak terkunci dan hanya disokong sebuah kayu yang diletakkan di lantai, kemudian terdakwa merogoh dari celah pintu dan kemudian terdakwa langsung mengeser kayu tersebut dengan tangan terdakwa hingga pintu tersebut terbuka, setelah pintu tersebut terbuka kemudian terdakwa mendorong pintu belakang rumah saksi korban tersebut dan terdakwa masuk melewati dapur dan selanjutnya terdakwa membuka pintu tengah dan masuk ke kamar belakang, saat itu terdakwa melihat ada dua orang laki laki sedang tidur, kemudian terdakwa melihat ada 1 (satu) unit handpone merk INFINIX yang saat itu berada di samping kepala laki laki tersebut, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX tersebut dan memasukan HP INFINIX tersebut didalam saku milik terdakwa selanjutnya terdakwa masuk ke kamar depan dan saat itu juga terdakwa melihat saksi korban BELLA CHINTA sedang tidur dan terdakwa melhat dua buah handpone merek IPHONE wama kuning dan OPPO berada disamping kepala saksi korban tersebut, setelah Handphone merk IPHONE tersebut dan OPPO berhasil terdakwa kantongi kemudian terdakwa memeriksa tas dan dompet yang saat itu sedang berada atas meja hias yang ada di kamar saksi korban tersebut dan setelah mengambil barang barang tersebut terdakwa keluar melalui pintu belakang rumah saksi korban dengan berjalan kaki selanjutnya terdakwa langsung pergi ke rumah seorang laki laki bermama SOPIK, dan minta tolong untuk membuka kata sandi handone OPPO dan INFINIX, kemudian SOPIK menanyakan kepada terdakwa “ HANDPONE APA” kemudian terdakwa menjawab terdakwa baru beli dari orang yang mencuri , agar dibuka kunci sandi nya, kemudian sekira pukul 15.00 WIB terdakwa pergi ke warung kopi tepatnya di Jalan Samanhudi dan terdakwa melihat saksi SUNARMAN , kemudian terdakwa mengajak saksi SUNARMAN untuk membuka kunci handpone tersebut dan kemudian terdakwa dan saksi SUNARMAN langsung pergi ke conter HP yang berada di Jalan Samanhudi untuk membuka kunci handpone tersebut, kemudian terdakwa turun dan mendatangi pemilik conter sedangkan saksi SUNARMAN menunggu di atas sepeda motor, kemudian pemilik conter mengatakan handpone tersebut sedang dicari oleh pemiliknya kemudian pemilik konter tersebut langsung menghubungi saksi korban dan tidak beberapa lama kemudian saksi korban dan kemudian saksi korban mengintrogasi terdakwa dan mengamankan terdakwa kemudian terdakwa mengakui kepada saksi korban bahwa terdakwa yang mengambil barang –barang milik saksi korban kemudian saksi korban membawa terdakwa beserta dengan barang bukti ke Polsek Binjai Selatan .---------------------------------- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit HP Iphone XR warna kuning dan 1 (satu) unit HP Oppo a 15 warna biru, 1 (satu) unit HP merk Infinix smart 8 warna hitam, 1 (satu) buah tas warna abu-abu, 1 (satu) buah dompet warna biru milik saksi korban tanpa seizing dari saksi korban dan akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.555.000,- ( sepuluh juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHPidana .--------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |