Dakwaan |
KESATU
----Bahwa para terdakwa yakni terdakwa I ANDIKA dan terdakwa II CINDY HARIANI pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Dataran Tinggi Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut:-----------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 19.00 WIB saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO (masing- masing merupakan anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Binjai) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual narkotika jenis ekstasi yang siap antar sampai ditempat. Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi JEMI JULIANTO menghubungi terdakwa I ANDIKA melalui aplikasi whatsapp dan memesan ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir. Lalu terdakwa I ANDIKA mengatakan “ada”, kemudian terdakwa I menanyakan “jumpa dimana?” lalu terdakwa I dan saksi JEMI JULIANTO sepakat untuk bertemu di Alfamidi yang berada di depan SPBU Jalan Soekarno Hatta. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa I menghubungi saksi JEMI JULIANTO menanyakan keberadaan saksi JEMI JULIANTO. Kemudian terdakwa I bersama dengan terdakwa II CINDY HARIANI pergi menuju ke Jalan Suratin Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai untuk bertemu ARIS (dalam penyelidikan), sesampainya di lokasi tersebut lalu terdakwa I memesan pil ekstasi kepada ARIS dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per-butirnya. Kemudian ARIS memberikan 1 (satu) buah plastik klip berisikan 6 (enam) butir pil ekstasi warna biru dan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan 2 (dua) butir pil ekstasi warna biru. Setelah menerima pil ekstasi tersebut terdakwa I dan terdakwa II pergi menuju alfamidi di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Dataran Tinggi Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai dan menunggu kedatangan pembeli di parkiran Alfamidi. Setelah sampai di Alfamidi, saksi JEMI JULIANTO menelepon terdakwa I mengatakan sudah berada di dalam Alfamidi, kemudian terdakwa I masuk ke dalam Alfamidi sedangkan terdakwa II menunggu di parkiran di atas 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam yang dikendarai keduanya menuju lokasi tersebut. Setelah berada di dalam Alfamidi, kemudian terdakwa I bertemu dengan saksi JEMI JULIANTO dan menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip berisikan 6 (enam) butir pil ekstasi warna biru dan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan 2 (dua) butir pil ekstasi warna biru. Ketika terdakwa I menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut, saksi JEMI JULIANTO langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I, sedangkan saksi DAUD H. SIDABUTAR juga langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa II yang sedang berada di parkiran Alfamidi. Selanjutnya para terdakwa beserta dengan barang bukti berupa 8 (delapan) butir narkotika jenis ekstasi dibungkus plastik klip transparan, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hijau, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam Nomor Polisi BK 2012 PBK dibawa ke Satnarkoba Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa para terdakwa mengakui akan mendapatkan keuntungan sebesar RP.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) apabila berhasil menjualkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut dan keuntungan akan mereka bagi berdua.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 134/10037/IX/2024 Tanggal 17 September 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Binjai yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari para terdakwa berupa:
8 (delapan) butir narkotika jenis pil ekstasi warna biru dengan berat netto 2,58 (dua koma delapan) gram.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab: 5431/NNF/2024 tanggal 24 September 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut terhadap barang bukti yang disita dari para terdakwa dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Barang bukti A berupa 6 (enam) butir tablet berwarna biru dengan berat netto 1,8 (satu koma delapan) gram adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti B berupa 2 (dua) butir tablet berwarna biru dengan berat netto 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan Mefedron, masing- masing terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 dan 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin yang sah untuk menjual, menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika.
----Perbuatan terdakwa I ANDIKA dan terdakwa II CINDY HARIANI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa para terdakwa yakni terdakwa I ANDIKA dan terdakwa II CINDY HARIANI pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Dataran Tinggi Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut: ---------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 19.00 WIB saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO (masing- masing merupakan anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Binjai) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual narkotika jenis ekstasi yang siap antar sampai ditempat. Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi JEMI JULIANTO menghubungi terdakwa I ANDIKA melalui aplikasi whatsapp dan memesan ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir. Lalu terdakwa I ANDIKA mengatakan “ada”, kemudian terdakwa I menanyakan “jumpa dimana?” lalu terdakwa I dan saksi JEMI JULIANTO sepakat untuk bertemu di Alfamidi yang berada di depan SPBU Jalan Soekarno Hatta. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa I menghubungi saksi JEMI JULIANTO menanyakan keberadaan saksi JEMI JULIANTO. Kemudian terdakwa I bersama dengan terdakwa II CINDY HARIANI pergi menuju ke Jalan Suratin Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai untuk bertemu ARIS (dalam penyelidikan), sesampainya di lokasi tersebut lalu terdakwa I memesan pil ekstasi kepada ARIS dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per-butirnya. Kemudian ARIS memberikan 1 (satu) buah plastik klip berisikan 6 (enam) butir pil ekstasi warna biru dan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan 2 (dua) butir pil ekstasi warna biru. Setelah menerima pil ekstasi tersebut terdakwa I dan terdakwa II pergi menuju alfamidi di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Dataran Tinggi Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai. Setelah sampai di Alfamidi, saksi JEMI JULIANTO menelepon terdakwa I mengatakan sudah berada di dalam Alfamidi, kemudian terdakwa I masuk ke dalam Alfamidi sedangkan terdakwa II menunggu di parkiran di atas 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam yang dikendarai keduanya menuju lokasi tersebut. Setelah berada di dalam Alfamidi, kemudian terdakwa I bertemu dengan saksi JEMI JULIANTO dan menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip berisikan 6 (enam) butir pil ekstasi warna biru dan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan 2 (dua) butir pil ekstasi warna biru. Ketika terdakwa I akan menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut, saksi JEMI JULIANTO langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I, sedangkan saksi DAUD H. SIDABUTAR juga langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa II yang sedang berada di parkiran Alfamidi. Selanjutnya para terdakwa beserta dengan barang bukti berupa 8 (delapan) butir narkotika jenis ekstasi dibungkus plastik klip transparan, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hijau, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam Nomor Polisi BK 2012 PBK dibawa ke Satnarkoba Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 134/10037/IX/2024 Tanggal 17 September 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Binjai yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari para terdakwa berupa:
8 (delapan) butir narkotika jenis pil ekstasi warna biru dengan berat netto 2,58 (dua koma delapan) gram.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab: 5431/NNF/2024 tanggal 24 September 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut terhadap barang bukti yang disita dari para terdakwa dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Barang bukti A berupa 6 (enam) butir tablet berwarna biru dengan berat netto 1,8 (satu koma delapan) gram adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti B berupa 2 (dua) butir tablet berwarna biru dengan berat netto 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan Mefedron, masing- masing terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 dan 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin yang sah untuk memiliki, menyimpan, menerima, membawa maupun menjual Narkotika.
----Perbuatan terdakwa I ANDIKA dan terdakwa II CINDY HARIANI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------- |