Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2025/PN Bnj NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H ARDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 76/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-875/L.2.11.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa  ARDIANSYAH  pada hari Kamis  tanggal 26 Desember 2024  sekitar pukul  11.30 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Desember   tahun  2024 bertempat di  Jl Let Umar Baki Lk VI Kel Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri  Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili,  Dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain , tetapi berada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan  ”  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------ ------------------------------------ Bahwa berawal  Pada hari kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 11.30 Wib di Jl.Let. Umar Baki Lk.VI Kel.Suka Ramai Kec. Binjai Barat tepatnya dirumah  saksi korban SUPRAPTO terdakwa  meminjam/ merental 1 (satu) Unit mobil Mitshubishi pick up L300 BK 9035 DV Warna Hitam milik saksi korban SUPRAPTO dengan alasan saat itu terdakwa menyewa mobil pick up milik saksi korban dengan harga yang sudah disepakati antara saksi korban dengan terdakwa seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah ) sampai pukul  20.00 wib  terdakwa berjanji mobil pick-up tersebut sudah terdakwa pulangkan dikarenakan terdakwa meminjam mobil tersebut untuk mengangkat barang pindahan orang tua terdakwa  dan mendengar ucapan terdakwa tersebut saksi korban memberikan pinjaman mobil pick up tersebut kepada terdakwa  untuk terdakwa bawa selanjutnya terdakwa membawa mobil tersebut  ke Cinta dapat Gg.tanjung Kec. Selesai Kab. Langkat namun mobil pick-up tersebut tidak digunakan untuk mengangkat barang pindahan orang tua terdakwa melainkan mobil pik-up tersebut terdakwa gadaikan kepada seorang perempuan yang terdakwa  tidak kenal dengan harga Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya uang tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi dan beli narkoba selanjutnya sekitar pukul 21.30 wib saksi korban berhasil menemukan terdakwa yang saat itu masih berada di cinta dapat Gg. Tanjung Kec.selesai kab.langkat selanjutnya saksi korban menanyakan kepada terdakwa dimana keberadaan mobil pick-up tersebut dan terdakwa mengakui kepada saksi korban bahwa mobil pick up tersebut  sudah terdakwa  gadaikan selanjutnya saksi korban SUPRAPTO meminta agar terdakwa menunjukkan dimana mobil pick up terdakwa gadaikan dan  terdakwa menunjukkan sebuah rumah setibanya terdakwa bersama dengan saksi korban sudah berada  dirumah tersebut mobil pick up yang terdakwa gadaikan milik saksi korban SUPRAPTO sedang  berada dihalaman rumah tersebut  dan kemudian saksi korban bertemu dengan seorang laki-laki yang saksi korban tidak ketahui namanya dan laki-laki tersebut menjelaskan bahwa 1 (satu) unit mobil pick-up tersebut terdakwa gadaikan dengan harga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)  dan  mendengar pengakuan sorang l-laki tersebut kemudian saksi korban merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan terdakwa dan langsung membawa terdakwa dan barang bukti 1 (satu) unit mobil pick-up tersebut kepada pihak kepolisian polsek Binjai barat guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------  Bahwa perbuatan terdakwa tanpa seizing dari saksi korban SUPRAPTO dan akibat perbuatan terdakwa mengalami kerugian sebesar Rp 80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) -----------------------

              -------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 372  KUHPdana

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa  ARDIANSYAH  pada hari Kamis  tanggal 26 Desember 2024  sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Desember   tahun  2024 bertempat di  Jl Let Umar Baki Lk VI Kel Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri  Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, “ Dengan maksud untuk mengguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum , dengan memakai nama palsu atau martabat palsu , dengan tipu muslihat , ataupun rangkaian kebohongan , membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang  ”  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa berawal  Pada hari kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 11.30 Wib di Jl.Let. Umar Baki Lk.VI Kel.Suka Ramai Kec. Binjai Barat tepatnya dirumah  saksi korban SUPRAPTO terdakwa  meminjam/ merental 1 (satu) Unit mobil Mitshubishi pick up L300 BK 9035 DV Warna Hitam milik saksi korban SUPRAPTO dengan alasan terdakwa  saat itu terdakwa sewa mobil pick up milik saksi korban seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah sampai pkl 20.00 wib mobil sudah terdakwa pulangkan karena terdakwa pakai sebentara angkat barang pindahan orang tua terdakwa  itu hanya alasan terdakwa agar saksi korban SUPRAPTO meminjamkan mobil pickup tersebut kepada terdakwa dan mendengar ucapan terdakwa tersebut saksi korban memberikan pinjaman mobil pick up tersebut kepada terdakwa  untuk terdakwa bawa selanjutnya terdakwa membawa mobil tersebut  ke Cinta dapat Gg.tanjung Kec. Selesai Kab. Langkat untuk terdakwa gadaikan kepada seorang perempuan yang tidak terdakwa kenal dengan harga Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya uang tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi dan beli narkoba selanjutnya sekitar pukul 21.30 wib saksi korban berhasil menemukan terdakwa yang saat itu sedang berada di cinta dapat Gg. Tanjung Kec.selesai kab.langkat selanjutnya saksi korban meminta mobil pick tersebut kepada terdakwa dan terdakwa memberitahukan kepada saksi korban bahwa mobil pick up tersebut  milik  saksi korban tersebut sudah terdakwa  gadaikan selanjutnya saksi korban SUPRAPTO meminta agar terdakwa menunjukkan dimana mobil pick up terdakwa gadaikan selanjutnya terdakwa menunjukkan sebuah rumah dan setibanya terdakwa bersama dengan saksi korban sudah berada  dirumah tersebut mobil pick up yang terdakwa gadaikan milik saksi korban SUPRAPTO berada dihalaman rumah tersebut selanjutnya saksi korban langsung membawa terdakwa dan barang bukti 1 (satu) unit mobil pick-up tersebut kepada pihak kepolisian polsek Binjai barat guna proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa perbuatan terdakwa tanpa seizing dari saksi korban SUPRAPTO dan akibat perbuatan terdakwa mengalami kerugian sebesar Rp 80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) ----

            -------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378  KUHPdana .------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya