Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.B/2024/PN Bnj MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H MUHAMMAD RANU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 155/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2188/L.2.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RANU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI BINJAI

Jl. T. AMIR HAMZAH NO. 378, Binjai

 

 

UNTUK KEADILAN”                                                                                              P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM-53/BNJEI/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

MUHAMMAD RANU

Tempat lahir

:

Binjai

Umur / tanggal lahir

:

26 tahun / 27Desember 1997

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Umar Baki Paya Roba Lk.IV Kel. Paya Roba Kec. Binjai Barat Kota Binjai

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

  1. PENAHANAN:

-

Penyidik

:

Di RTP Polsek Binjai, sejak tanggal 22April 2024 sampai dengan 11Mei 2024

-

Perpanjangan oleh PU

:

Di RTP Polsek Binjai, sejak tanggal 12 Mei 2024 sampai dengan 20 Juni 2024.

-

PU

:

Di Lapas Kelas IIA Binjai, sejak tanggal 13 Juni 2024 sampai dengan 17 Juni 2024.

 

  1. DAKWAAN

 

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RANU, kejadian pertama pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 02.00 Wib dan kejadian kedua pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 di pekarangan rumah Saksi Irwansyah yang beralamat di Jalan Let Umar Baki Lk. IV Kel. Paya Roba Kec. Binjai Barat Kota Binjai, atausetidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,”melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan”,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Minggu tanggal 07April 2024 sekira pukul 02.00 wib Terdakwa masuk ke kebun anggur milik saksi Irwansyah dengan cara melompati atau memanjat pagar rumah milik saksiIrwansyah untuk bisa masuk ke dalam kebun anggur tersebut yang mana berada di dalam pekarangan rumah yang dikelilingi pagar. Selanjutnya terdakwa langsung memetik buah anggur tersebut menggunakan pisau kater dan memasukan buah anggur tersebut ke dalam karung yang Terdakwa bawa. Kemudian setelah selesai mengambil beberapa buah anggur tersebut Terdakwa langsung segera pergi keluar dari pekarangan rumah milik saksi Irwansyah tersebut dengan cara kembali melompati atau memanjat pagar rumah milik saksi Irwansyah tersebut. Setelah itu Terdakwa lansung membawa buah anggur hasil curian tersebut menuju barak dido kemudian bertemu denganseorang laki-laki yang tidak dikenal Terdakwa selanjutnya menawarkan buah anggur hasi curian tersebut yang mana dibeli dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), kemudian uang tersebut telah Terdakwa gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu, setelah selesai melakukan pencurian terdakwa pun pulang ke rumah Terdakwa.

 

Kemudian bahwa pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 02.00 wib karena berpikir mencuri buah anggur untuk dijual dapat menghasilkan uang Terdakwa kembali masuk ke kebun anggur milik saksi Irwansyah dengan cara melompati atau memanjat pagar rumah milik saksiIrwansyah untuk bisa masuk ke dalam kebun anggur tersebut yang mana berada di dalam pekarangan rumah yang dikelilingi pagar. Selanjutnya Terdakwalangsung memetik buah anggur menggunakan pisau kater dan memasukan buah anggur tersebut ke dalam karung yang Terdakwa bawa sambil melihat-lihat buah anggur yang sudah matang untukhendak dipetik namun pada saat itu terdakwa ketahuan oleh saksi Zulham Als Ijul dan saksi Zulhairi yang sedang menjaga kebun tersebut karena sebelumnya saksi Irwansyah meminta saksi Zulham Als Ijul dan saksi Zulhairi untuk menjaga kebun sebab hari sebelumnya telah adanya pencurian di kebun anggur milik saksi Irwansyah yang diketahui oleh saksi Feri Irawan dilakukan oleh Terdakwa. Kemudiansaksi Zulham Als Ijul dan saksi Zulhairi hendak menangkap Terdakwa namun Terdakwa langsung melarikan diri dan keluar melompati atau memanjat pagar rumah milik saksi Irwansyah dan pada saat itu saksi Zulham Als Ijul dan saksi Zulhairi mengejar dan memegang Terdakwa namun Terdakwa berhasil lepas dan pada saat terdakwa melepaskan diri dari saksi Zulham Als Ijul dan saksi Zulhairi tersebut pisau kater dan topi milik Terdakwa tertinggal kemudian Terdakwa berlari dengan cepat dan kabur agar tidak tertangkap.

Bahwa berdasarkan keterangan saksi Irwansyah selaku pemilik kebun anggur tersebut dan sesuai dengan keterangan oleh para saksi yang lain menerangkan setelah peristiwa pencurian tersebut ianya mengecek bahwa ada sekitar 50 (lima puluh) tangkai yang dibungkus plastik telah hilang yang mana setiap tangkai tersebut memiliki berat lebih kurang 1 (satu) kilo gram sehingga mengalami kerugian materil sebanyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------

 

 

Binjai, 14 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

MEIRITA PAKPAHAN, S.H., M.H.

Jaksa Pratama/NIP. 19920524 2015022  001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya