Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2025/PN Bnj ADLYA NOVA, S.H HARTONO Als TONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 91/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-81/L.2.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADLYA NOVA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARTONO Als TONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----Bahwa ia terdakwa HARTONO ALS TONO pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Jalan Dr Wahidin Kelurahan Sumber Mulyorejo Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dijadikan sebagai perbuatan berlanjut “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, sebagai perbuatan berlanjut” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 13.00 WIB, saksi SURIA RAHAYU ALS AYU bertemu dengan terdakwa HARTONO di rumah saksi di Jalan Melinjo Pasar V Lingkungan II Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi RUSTIANA BR SINAGA dengan mengatakan “BU INI ADA PEKERJAAN HONOR DI KANTOR DPRD KOTA BINJAI MULAI KERJA BULAN JUNI 2024, BUAT ANAK IBU AYU” dan mengatakan uang pengurusannya sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa meyakini saksi SURIA RAHAYU ALS AYU dan saksi RUSTIANA BR SINAGA bahwa terdakwa sudah sering memasukkan orang lain sebagai honor di Dishub Kota Binjai dan memiliki jatah untuk memasukkan tenaga honor di kantor DPRD Kota Binjai. Setelah terdakwa meyakinkan saksi SURIA RAHAYU ALS AYU, lalu pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB, saksi SURIA RAHAYU ALS AYU bersama dengan saksi RUSTIANA BR SINAGA mendatangi rumah terdakwa lagi untuk memberikan uang pengurusan masuk sebagai tenaga honor di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota Binjai sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa menelepon saksi SURIA RAHAYU ALS AYU dan memberi tahu bahwa ada penerimaan honor di sekolahan dengan syarat sudah 1 (satu) bulan bekerja sebagai honorer di sekolah bisa mengurus surat keterangan telah bekerja selama 5 (lima) tahun setelah itu baru bisa mendaftar bekerja sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) lalu terdakwa meminta tambahan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Kemudian keesokan harinya pada tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, saksi SURIA RAHAYU ALS AYU dan saksi RUSTIANA BR SINAGA kembali mendatangi rumah terdakwa untuk memberikan tambahan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa kembali menelepon saksi SURIA RAHAYU ALS AYU dengan mengatakan “AYU NANTI LENGKAPI DATA DIRI AYU DAN LAMARAN KERJA AYU JADIKAN 3 (TIGA) MAP DAN SETIAP MAP MASUKKAN UANG SEBESAR RP.2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH) UNTUK DIBERIKAN, KETUA DPRD KOTA BINJAI H. KIRES DAN KEPALA SEKOLAH” lalu saksi SURIA RAHAYU ALS AYU memasukkan uang ke dalam 3 (tiga) amplop dengan masing- masing sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan total keseluruhan Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan memberikannya kepada terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa menelepon saksi SURIA RAHAYU ALS AYU uang tambahan pengurusan masuk sebagai tenaga honorer sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) agar bisa bekerja di bulan Juni 2024 sebagai tenaga honorer. Lalu sekira pukul 21.00 WIB, saksi SURIA RAHAYU ALS AYU dan saksi RUSTIANA BR SINAGA mengantar uang tersebut kepada terdakwa, kemudian saksi RUSTIANA BR SINAGA dan terdakwa membuat tanda terima uang sebesar Rp.24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh keduanya di atas materai.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa menelepon saksi SURIA RAHAYU ALS AYU lagi dan meminta uang sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk membuat pakaian seragam PPPK dan sepatu, kemudian sekira pukul 16.00 WIB saksi mendatangi terdakwa ke rumahnya dan menyerahkan uang sebesat Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 terdakwa menghubungi saksi SURIA RAHAYU ALS AYU meminta uang sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk diberikan kepada saksi H. KIRES sambil menunggu tanggal 16 Juni 2024 untuk menentukan penempatan saksi SURIA RAHAYU ALS AYU. Kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB, saksi SURIA RAHAYU ALS AYU menghubungi nomor handphone terdakwa yang sudah tidak aktif, lalu saksi SURIA RAHAYU ALS AYU mendatangi terdakwa ke rumahnya tidak bertemu. Kemudian saksi SURIA RAHAYU ALS AYU melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polres Binjai.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

-----Perbuatan terdakwa HARTONO ALS TONO sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 jo. Pasal 64 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----Bahwa ia terdakwa HARTONO ALS TONO pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Jalan Dr Wahidin Kelurahan Sumber Mulyorejo Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, sebagai perbuatan berlanjut” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 13.00 WIB, saksi SURIA RAHAYU ALS AYU bertemu dengan terdakwa HARTONO di rumah saksi di Jalan Melinjo Pasar V Lingkungan II Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi RUSTIANA BR SINAGA dengan mengatakan “BU INI ADA PEKERJAAN HONOR DI KANTOR DPRD KOTA BINJAI MULAI KERJA BULAN JUNI 2024, BUAT ANAK IBU AYU” dan mengatakan uang pengurusannya sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa meyakini saksi SURIA RAHAYU ALS AYU dan saksi RUSTIANA BR SINAGA bahwa terdakwa sudah sering memasukkan orang lain sebagai honor di Dishub Kota Binjai dan memiliki jatah untuk memasukkan tenaga honor di kantor DPRD Kota Binjai. Setelah terdakwa meyakinkan saksi SURIA RAHAYU ALS AYU, lalu pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB, saksi SURIA RAHAYU ALS AYU bersama dengan saksi RUSTIANA BR SINAGA mendatangi rumah terdakwa lagi untuk memberikan uang pengurusan masuk sebagai tenaga honor di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota Binjai sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa menelepon saksi SURIA RAHAYU ALS AYU dan memberi tahu bahwa ada penerimaan honor di sekolahan dengan syarat sudah 1 (satu) bulan bekerja sebagai honorer di sekolah bisa mengurus surat keterangan telah bekerja selama 5 (lima) tahun setelah itu baru bisa mendaftar bekerja sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) lalu terdakwa meminta tambahan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Kemudian keesokan harinya pada tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, saksi SURIA RAHAYU ALS AYU dan saksi RUSTIANA BR SINAGA kembali mendatangi rumah terdakwa untuk memberikan tambahan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa kembali menelepon saksi SURIA RAHAYU ALS AYU dengan mengatakan “AYU NANTI LENGKAPI DATA DIRI AYU DAN LAMARAN KERJA AYU JADIKAN 3 (TIGA) MAP DAN SETIAP MAP MASUKKAN UANG SEBESAR RP.2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH) UNTUK DIBERIKAN, KETUA DPRD KOTA BINJAI H. KIRES DAN KEPALA SEKOLAH” lalu saksi SURIA RAHAYU ALS AYU memasukkan uang ke dalam 3 (tiga) amplop dengan masing- masing sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan total keseluruhan Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan memberikannya kepada terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa menelepon saksi SURIA RAHAYU ALS AYU uang tambahan pengurusan masuk sebagai tenaga honorer sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) agar bisa bekerja di bulan Juni 2024 sebagai tenaga honorer. Lalu sekira pukul 21.00 WIB, saksi SURIA RAHAYU ALS AYU dan saksi RUSTIANA BR SINAGA mengantar uang tersebut kepada terdakwa, kemudian saksi RUSTIANA BR SINAGA dan terdakwa membuat tanda terima uang sebesar Rp.24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh keduanya di atas materai.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa menelepon saksi SURIA RAHAYU ALS AYU lagi dan meminta uang sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk membuat pakaian seragam PPPK dan sepatu, kemudian sekira pukul 16.00 WIB saksi mendatangi terdakwa ke rumahnya dan menyerahkan uang sebesat Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 terdakwa menghubungi saksi SURIA RAHAYU ALS AYU meminta uang sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk diberikan kepada saksi H. KIRES sambil menunggu tanggal 16 Juni 2024 untuk menentukan penempatan saksi SURIA RAHAYU ALS AYU. Kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB, saksi SURIA RAHAYU ALS AYU menghubungi nomor handphone terdakwa yang sudah tidak aktif, lalu saksi SURIA RAHAYU ALS AYU mendatangi terdakwa ke rumahnya tidak bertemu dan sampai dengan saat ini saksi SURIA RAHAYU ALS AYU tidak pernah bekerja sebagai honor di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai maupun Honor pada sekolah di Kota Binjai. Kemudian saksi SURIA RAHAYU ALS AYU melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polres Binjai.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

-----Perbuatan terdakwa HARTONO ALS TONO sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 jo. Pasal 64 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya