Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
349/Pid.Sus/2024/PN Bnj LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn BOBY KETAREN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 349/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4592/L.2.11/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOBY KETAREN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa BOBY KETAREN pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 Wib  atau setidak–tidaknya pada bulan Oktober  tahun 2024 bertempat di Dusun Sampe Cita Desa Rumah Galuh Kec. Sei Bingai Kab. Langkat, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Binjai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Binjai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024, sekira pada pukul 12.00 Wib saksi FERNANDO NAINGGOLAN bersama dengan saksi ALVIN KHARISMA CHANDRA dan saksi M. ERMANSYAH (ketiga saksi adalah saksi anggota Polisi Polres Binjai) mendapat informasi dari salah seorang masyarakat yang dapat dan layak di percaya bahwa di Dusun. Sampe Cita Desa. Rumah Galuh Kec. Sei Bingai Kab. Langkat, ada seseorang laki-laki yang sedang menguasai dan memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di gubuk tempat penjualan sabu. Selanjutnya para saksi anggota Polisi menindak lanjuti informasi tersebut dan mendatangi tempat yang dinformasikan tersebut di Dusun. Sampe Cita Desa. Rumah Galuh Kec. Sei Bingai Kab. Langkat, sekitar pukul 13.00 Wib, kemudian para saksi anggota Polisi langsung melakukan penggrebekan dan melihat terdakwa keluar dari gubuk dan berjalan sambil membuang/ mencampakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transaparan dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan tersebut setelah milihat terdakwa membuang / mencampakan barang bukti tersebut kemudian para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya para saksi mengintrogasi terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar milik terdakwa yang diperoleh dengan cara terdakwa membeli sabu tersebut dari MUHAM (dalam lidik) sebanyak setengah gram dengan harga Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres Binjai guna di proses lebih lanjut.--------------------------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 149/10037/X/2024 tanggal 12 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram dan berat netto 0,34 (nol koma tiga empat) gram, yang diduga milik terdakwa An.BOBY KETAREN. ------------------------------------------------------------------- Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita  Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No. Lab : 5974/NNF/2024 Pada hari Senin tanggal  21 Oktober  2024 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi,M.Farm,Apt dan R. FANI MIRANDA, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,34 (nol koma tiga empat) gram, yang diduga milik terdakwa An. BOBY KETAREN adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.----------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa ia terdakwa BOBY KETAREN pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 Wib  atau setidak–tidaknya pada bulan Oktober  tahun 2024 bertempat di Dusun Sampe Cita Desa Rumah Galuh Kec. Sei Bingai Kab. Langkat, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Binjai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Binjai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024, sekira pada pukul 12.00 Wib saksi FERNANDO NAINGGOLAN bersama dengan saksi ALVIN KHARISMA CHANDRA dan saksi M. ERMANSYAH (ketiga saksi adalah saksi anggota Polisi Polres Binjai) mendapat informasi dari salah seorang masyarakat yang dapat dan layak di percaya bahwa di Dusun. Sampe Cita Desa. Rumah Galuh Kec. Sei Bingai Kab. Langkat, ada seseorang laki-laki yang sedang menguasai dan memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di gubuk tempat penjualan sabu. Selanjutnya para saksi anggota Polisi menindak lanjuti informasi tersebut dan mendatangi tempat yang dinformasikan tersebut di Dusun. Sampe Cita Desa. Rumah Galuh Kec. Sei Bingai Kab. Langkat, sekitar pukul 13.00 Wib, kemudian para saksi anggota Polisi langsung melakukan penggrebekan dan melihat terdakwa keluar dari gubuk dan berjalan sambil membuang/ mencampakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transaparan dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan tersebut setelah milihat terdakwa membuang / mencampakan barang bukti tersebut kemudian para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna di proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------ Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 149/10037/X/2024 tanggal 12 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram dan berat netto 0,34 (nol koma tiga empat) gram, yang diduga milik terdakwa An.BOBY KETAREN. ------------------------------------------------------------------ Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita  Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No. Lab : 5974/NNF/2024 Pada hari Senin tanggal  21 Oktober  2024 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi,M.Farm,Apt dan R. FANI MIRANDA, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,34 (nol koma tiga empat) gram, yang diduga milik terdakwa An. BOBY KETAREN adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.----------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya