Dakwaan |
KESATU
------------Bahwa mereka terdakwa 1 LEO MANDIRI dan terdakwa 2 IRFAN pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar pukul 00.10 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Soekarno Hatta Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna kuning dan 1 (satu) butir pil ekstasi telah pecah dan menjadi serbuk dengan berat netto 3,19 gram (tiga koma sembilan belas gram), perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa 1 LEO MANDIRI menerima chat dari seseorang yang tidak dikenal meminta pil ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir kemudian terdakwa 1 LEO MANDIRI menjawab “sabar ya bang saya tanya ke teman dulu”. Kemudian terdakwa 1 LEO MANDIRI menghubungi terdakwa 2 IRFAN mengatakan bahwa ada orang yang mau membeli OB atau pil ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir kemudian terdakwa 2 IRFAN mengatakan OB atau pil ekstasinya ada. Selanjutnya terdakwa 2 IRFAN membeli 8 (delapan) butir pil ekstasi kepada RAMJI (DPO) dengan harga Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) per butirnya dan akan dibayarkan setelah pil ekstasi tersebut dijual. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa 2 IRFAN bertemu dengan terdakwa 1 LEO MANDIRI dengan membawa pil ekstasi tersebut dan bersepakat untuk menjual pil ekstasi tersebut seharga Rp. 200,000,- (dua ratus ribu rupiah) per butirnya. Selanjutnya pada pukul 23.00 WIB terdakwa LEO MANDIRI dan terdakwa 2 IRFAN menuju Binjai dengan maksud untuk menjual pil ekstasi tersebut. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024 sekitar pukul 00.10 WIB, saksi FERNANDO NAINGGOLAN dan saksi ALVIN KHARISMA CANDRA (keduanya merupakan anggota kepolisian Polres Binjai) beserta tim yang mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa ada dua orang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi langsung menuju Jalan Soekarno Hatta Kel. Tanah Tinggi, Kec. Binjai Timur, Kota Binjai. Sesampainya di lokasi saksi ALVIN KHARISMA CANDRA menyaru sebagai pembeli (berdasarkan surat perintah Undercover Buy) dan pada saat terdakwa 1 LEO MANDIRI hendak menyerahkan pil ekstasi tersebut, saksi ALVIN KHARISMA CANDRA langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1 LEO MANDIRI dan terdakwa 2 IRFAN. Bahwa dari para terdakwa disita barang bukti berupa: 1 (satu) buah kotak rokok yang berisi Narkotika Jenis Ekstasi warna kuning dengan jumlah 7 (tujuh) butir dan 1(satu) butir telah pecah dan menjadi serbuk, 1 (satu) unit Handphone merek IPHONE warna Abu-abu, 1(satu) unit handphone merek Oppo warna biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih dengan nomor POL. BK 2017 LEO.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 103/10034/X/2024 tanggal 04 Oktober 2024, bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti menyatakan barang bukti berupa 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna kuning dan 1 (satu) butir pil ekstasi telah pecah dengan berat brutto 3,49 gram, dan berat netto 3,19 gram diduga milik terdakwa An LEO MANDIRI dan terdakwa IRFAN yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian Binjai Tresnaria Samosir NIK P.84454.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5823/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 barang bukti berupa 7 (tujuh) butir tablet dan pecahan tablet berwarna kuning dengan berat netto 3,19 (tiga koma satu Sembilan) gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa LEO MANDIRI dan IRFAN dengan pemeriksaan benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol,S.Si.,M. Farm., Apt Nrp. 74110890 dan 2. R. FANI MIRANDA, S.T. AKP NRP 92020450 dan mengetahui a.n. Kabidlabfor Polda Sumut Kombes Pol ABDUL KARIM TARIGAN , SH. Nrp. 67050618.
- Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa 1 LEO MANDIRI, dan terdakwa 2 IRFAN tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang.
-----------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
------------Bahwa mereka terdakwa 1 LEO MANDIRI dan terdakwa 2 IRFAN pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar pukul 00.10 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Soekarno Hatta Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, berupa 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna kuning dan 1 (satu) butir pil ekstasi telah pecah dan menjadi serbuk dengan berat netto 3,19 gram (tiga koma sembilan belas gram), perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa 1 LEO MANDIRI menerima chat dari seseorang yang tidak dikenal meminta pil ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir kemudian terdakwa 1 LEO MANDIRI menjawab “sabar ya bang saya tanya ke teman dulu”. Kemudian terdakwa 1 LEO MANDIRI menghubungi terdakwa 2 IRFAN mengatakan bahwa ada orang yang mau membeli OB atau pil ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir kemudian terdakwa 2 IRFAN mengatakan OB atau pil ekstasinya ada. Selanjutnya terdakwa 2 IRFAN membeli 8 (delapan) butir pil ekstasi kepada RAMJI (DPO) dengan harga Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) per butirnya dan akan dibayarkan setelah pil ekstasi tersebut dijual. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa 2 IRFAN bertemu dengan terdakwa 1 LEO MANDIRI dengan membawa pil ekstasi tersebut dan bersepakat untuk menjual pil ekstasi tersebut seharga Rp. 200,000,- (dua ratus ribu rupiah) per butirnya. Selanjutnya pada pukul 23.00 WIB terdakwa LEO MANDIRI dan terdakwa 2 IRFAN dengan membawa pil ekstasi tersebut menuju Binjai dengan maksud untuk menjual pil ekstasi tersebut. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024 sekitar pukul 00.10 WIB, saksi FERNANDO NAINGGOLAN dan saksi ALVIN KHARISMA CANDRA (keduanya merupakan anggota kepolisian Polres Binjai) beserta tim yang mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa ada dua orang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi langsung menuju Jalan Soekarno Hatta Kel. Tanah Tinggi, Kec. Binjai Timur, Kota Binjai. Sesampainya di lokasi saksi ALVIN KHARISMA CANDRA menyaru sebagai pembeli (berdasarkan surat perintah Undercover Buy) dan pada saat terdakwa 1 LEO MANDIRI hendak menyerahkan pil ekstasi tersebut, saksi ALVIN KHARISMA CANDRA langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1 LEO MANDIRI dan terdakwa 2 IRFAN. Bahwa dari penguasaan para terdakwa disita barang bukti berupa: 1 (satu) buah kotak rokok yang berisi Narkotika Jenis Ekstasi warna kuning dengan jumlah 7 (tujuh) butir dan 1(satu) butir telah pecah dan menjadi serbuk, 1 (satu) unit Handphone merek IPHONE warna Abu-abu, 1(satu) unit handphone merek Oppo warna biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih dengan nomor POL. BK 2017 LEO.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 103/10034/X/2024 tanggal 04 Oktober 2024, bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti menyatakan barang bukti berupa 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna kuning dan 1 (satu) butir pil ekstasi telah pecah dengan berat brutto 3,49 gram, dan berat netto 3,19 gram diduga milik terdakwa An LEO MANDIRI dan terdakwa IRFAN yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian Binjai Tresnaria Samosir NIK P.84454.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5823/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 barang bukti berupa 7 (tujuh) butir tablet dan pecahan tablet berwarna kuning dengan berat netto 3,19 (tiga koma satu Sembilan) gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa LEO MANDIRI dan IRFAN dengan pemeriksaan benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol,S.Si.,M. Farm., Apt Nrp. 74110890 dan 2. R. FANI MIRANDA, S.T. AKP NRP 92020450 dan mengetahui a.n. Kabidlabfor Polda Sumut Kombes Pol ABDUL KARIM TARIGAN , SH. Nrp. 67050618.
- Bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I terdakwa 1 LEO MANDIRI, dan terdakwa 2 IRFAN tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang.
-----------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------- |