Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
330/Pid.Sus/2025/PN Bnj PAULUS MILVION MELIALA, S.H 1.ARNANDI
2.BASYARUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 330/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4619/L.2.11/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PAULUS MILVION MELIALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARNANDI[Penahanan]
2BASYARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-------Bahwa mereka terdakwa Arnandi, dan terdakwa 2. Basyaruddin pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya sewaktu waktu pada bulan September 2025,  bertempat di Desa Emplasmen Kwala Mencirim Kel. Tanah Seribu Kec. Sei Bingai Kab. Langkat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai dimana sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan pemufaakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi prantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dengan berat Netto 1.98 gram. Adapun perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 09.00 Wib teman terdakwa 1. Arnandi bernama Epin (Dpo) menemui terdakwa 1. Arnandi di barak yang berlokasi di Desa Emplasmen Kwala Mencirim Kel. Tanah Seribu Kec. Sei Bingai Kab.Langkat kemudian Epin (Dpo) menyuruh terdakwa 1. Arnandi untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan Epin (Dpo) menyerahkan narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan kepada terdakwa 1.Arnandi, kemudian terdakwa 1. Arnandi duduk-duduk di barak tersebut sambil menunggu pembeli datang bersama dengan terdakwa 2.Basyaruddin. Kemudian sekira pukul 14.00 Wib datang 2 (dua) orang yang tidak terdakwa 1. Arnandi kenal menghampiri terdakwa 1. Arnandi di lokasi tersebut dan mengatakan "Beli Br (barang)" kemudian terdakwa 1. Arnandi mengatakan "Berapa bang" kemudian salah orang mengatakan "Beli 70" kemudian terdakwa 1. Arnandi mengambil sabu di meja dengan paket seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).  Lalu terdakwa 1. Arnandi menyerahkan 1 (satu) paket kecil sabu tersebut kepada orang tersebut, kemudian tiba-tiba terdakwa 1. Arnandi langsung diamankan dan ditangkap orang tersebut yang ternyata orang tersebut adalah polisi yang menyaruh/menyamar sebagai pembeli. Kemudian disusul oleh terdakwa 2. Basyaruddin yang sempat melarikan diri di lokasi tersebut akan tetapi petugas kepolisian berhasil menangkap terdakwa 2. Basyaruddin tersebut. Selanjutnya ditemukan dan disita barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat Netto 1.98 gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, Uang tunai senilai Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah tas warna hitam dan 1 (satu) buah buku catatan warna hitam biru merk stanov, selanjutnya para terdakwa dan beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian berdasarkan berita acara penimbangan Nomor : 0145/10034/IX/2025 Pada hari Kamis Tanggal Empat, Bulan September, 2025. Kantor Pegadaian telah melakukan penimbangan / penaksiran barang bukti berupa : 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat Netto 1.98 gram diduga milik terdakwa atas nama Arnandi dan Basyaruddin. Kemudian barang bukti sabu tersebut diperiksa di Laboratorium Kriminalistik dengan NO. LAB : 6261/NNF/2025 dan dari hasil pemeriksaan barang bukti perkara terdakwa Arnandi dan Basyaruddin adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

SUBSIDAIR :

------ Bahwa mereka terdakwa Arnandi, dan terdakwa 2. Basyaruddin pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya sewaktu waktu pada bulan September 2025,  bertempat di Desa Emplasmen Kwala Mencirim Kel. Tanah Seribu Kec. Sei Bingai Kab. Langkat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai dimana sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan pemufaakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dengan berat Netto 1.98 gram. Adapun perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------

  • Pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 09.00 Wib teman terdakwa 1. Arnandi bernama Epin (Dpo) menemui terdakwa 1. Arnandi di barak yang berlokasi di Desa Emplasmen Kwala Mencirim Kel. Tanah Seribu Kec. Sei Bingai Kab.Langkat kemudian Epin (Dpo) menyuruh terdakwa 1. Arnandi untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan Epin (Dpo) menyerahkan narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan kepada terdakwa 1.Arnandi, kemudian terdakwa 1. Arnandi duduk-duduk di barak tersebut sambil menunggu pembeli datang bersama dengan terdakwa 2.Basyaruddin. Kemudian sekira pukul 14.00 Wib datang 2 (dua) orang yang tidak terdakwa 1. Arnandi kenal menghampiri terdakwa 1. Arnandi di lokasi tersebut dan mengatakan "Beli Br (barang)" kemudian terdakwa 1. Arnandi mengatakan "Berapa bang" kemudian salah orang mengatakan "Beli 70" kemudian terdakwa 1. Arnandi mengambil sabu di meja dengan paket seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).  Lalu terdakwa 1. Arnandi menyerahkan 1 (satu) paket kecil sabu tersebut kepada orang tersebut, kemudian tiba-tiba terdakwa 1. Arnandi langsung diamankan dan ditangkap orang tersebut yang ternyata orang tersebut adalah polisi yang menyaruh/menyamar sebagai pembeli. Kemudian disusul oleh terdakwa 2. Basyaruddin yang sempat melarikan diri di lokasi tersebut akan tetapi petugas kepolisian berhasil menangkap terdakwa 2. Basyaruddin tersebut. Selanjutnya ditemukan dan disita barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat Netto 1.98 gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, Uang tunai senilai Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah tas warna hitam dan 1 (satu) buah buku catatan warna hitam biru merk stanov, selanjutnya para terdakwa dan beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian berdasarkan berita acara penimbangan Nomor : 0145/10034/IX/2025 Pada hari Kamis Tanggal Empat, Bulan September, 2025. Kantor Pegadaian telah melakukan penimbangan / penaksiran barang bukti berupa : 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat Netto 1.98 gram diduga milik terdakwa atas nama Arnandi dan Basyaruddin. Kemudian barang bukti sabu tersebut diperiksa di Laboratorium Kriminalistik dengan NO. LAB : 6261/NNF/2025 dan dari hasil pemeriksaan barang bukti perkara terdakwa Arnandi dan Basyaruddin adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
 

Pihak Dipublikasikan Ya