Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus/2024/PN Bnj MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H 1.AKMAL ABU YAZID
2.NOVA ERMITA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 168/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2329/L.2.11/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKMAL ABU YAZID[Penahanan]
2NOVA ERMITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-----BahwaTerdakwa I AKMAL ABU YAZID dan Terdakwa II NOVA ERMITA pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Emplasment Kwala Mencirim Kec. Sei Bingai Kab. Langkat oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ,menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I”,perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 01.30 Wib saksi YOGI ALFIANSA dan saksi RISKY PRAYOGA yang merupakan OFFICE BOY di tempat hiburan malam “BLUE START” membersihkan kamar mandi di tempat kerjanya tersebut. Kemudian Saksi YOGI ALFIANSA melihat Terdakwa I AKMAL ABU YAZID dengan gerak-gerik yang mencurigakan masuk ke dalam kamar mandi dengan diikuti seorang laki-laki. Melihat hal tersebut, saksi YOGI ALFIANSA mengikuti mereka hingga ke depan pintu kamar mandi. Selanjutnya saksi YOGI ALFIANSA menggendor pintu kamar mandi dan menyuruh Terdakwa I AKMAL ABU YAZID untuk membuka pintu, setelah pintu dibuka, saksi YOGI ALFIANSA melihat ada yang aneh pada sepatu yang dipakai Terdakwa I Akmal Abu Yazid sehingga Saksi Yogi Alfiansa menyuruh Terdakwa I untuk membuka sepatunya dan pada saat Terdakwa I melepas sepatunya ada 6 (enam) butir pil ekstasi warna merah muda yang terjatuh ke lantai. Kemudian saksi YOGI ALFIANSA memanggil saksi RISKY PRAYOGA untuk bersama-sama mengamankan terdakwa I AKMAL ABU YAZID. Kemudian saksi YOGI ALFIANSA dan saksi RISKY PRAYOGA melakukan interogasi kepada Terdakwa I AKMAL ABU YAZID darimana ia mendapatkan pil ekstasi tersebut dan Terdakwa I AKMAL ABU YAZID menjawab dari Terdakwa II NOVA ERMITA yang sedang duduk di meja dekat DJ. Selanjutnya Saksi Yogi Alfiansa dan Saksi Risky Prayoga menanyakan apakah Terdakwa II mengenal terdakwa I AKMAL ABU YAZID dan Terdakwa II mengaku mengenal dan membenarkan pil ekstasi yang ditemukan adalah benar diperoleh dari dirinya yang sebelumnya diperoleh dari Sdr. Putra (DPO). Selanjutnya saksi YOGI ALFIANSA dan saksi RISKY PRAYOGA meyerahkan para Terdakwa kepada pihak keamanan tempat hiburan tersebut dan selanjutnya diserahkan ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor : 70/10034/V/2024 pada tanggal 20 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Binjai telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) butir diduga Pil Ekstasi Warna Merah Muda dengan Berat Netto 2,5 Gram diduga milik Terdakwa an. Akmal Abu Yazid dan Nova Ermita.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2739/NNF/2024 pada tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani Pemeriksa 1 : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt.,  Pemeriksa 2 : Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt., mengetahui Plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT Dr. Ungkapan Siahaan, M.Si., menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm., Apt dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm., Apt. telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) butir tablet berwarna merah muda dengan berat netto 2,5 (dua koma lima) gram diduga milik Terdakwa AKMAL ABU YAZID dan NOVA ERMITA dengan kesimpulan BENAR mengandung Mefedron dan terdaftar Golongan I (satu) Nomor Urut 75 Lampiran I Peraturan Kementerian Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I.

-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

ATAU

Kedua

-----BahwaTerdakwa I AKMAL ABU YAZID dan Terdakwa II NOVA ERMITA pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Emplasment Kwala Mencirim Kec. Sei Bingai Kab. Langkat oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 01.30 Wib saksi YOGI ALFIANSA dan saksi RISKY PRAYOGA yang merupakan OFFICE BOY di tempat hiburan malam “BLUE START” membersihkan kamar mandi di tempat kerjanya tersebut. Kemudian Saksi YOGI ALFIANSA melihat Terdakwa I AKMAL ABU YAZID dengan gerak-gerik yang mencurigakan masuk ke dalam kamar mandi dengan diikuti seorang laki-laki. Melihat hal tersebut, saksi YOGI ALFIANSA mengikuti mereka hingga ke depan pintu kamar mandi. Selanjutnya saksi YOGI ALFIANSA menggendor pintu kamar mandi dan menyuruh Terdakwa I AKMAL ABU YAZID untuk membuka pintu, setelah pintu dibuka, saksi YOGI ALFIANSA melihat ada yang aneh pada sepatu yang dipakai Terdakwa I Akmal Abu Yazid sehingga Saksi Yogi Alfiansa menyuruh Terdakwa I untuk membuka sepatunya dan pada saat Terdakwa I melepas sepatunya ada 6 (enam) butir pil ekstasi warna merah muda yang terjatuh ke lantai. Kemudian saksi YOGI ALFIANSA memanggil saksi RISKY PRAYOGA untuk bersama-sama mengamankan terdakwa I AKMAL ABU YAZID. Kemudian saksi YOGI ALFIANSA dan saksi RISKY PRAYOGA melakukan interogasi kepada Terdakwa I AKMAL ABU YAZID darimana ia mendapatkan pil ekstasi tersebut dan Terdakwa I AKMAL ABU YAZID menjawab dari Terdakwa II NOVA ERMITA yang sedang duduk di meja dekat DJ. Selanjutnya Saksi Yogi Alfiansa dan Saksi Risky Prayoga menanyakan apakah Terdakwa II mengenal terdakwa I AKMAL ABU YAZID dan Terdakwa II mengaku mengenal dan membenarkan pil ekstasi yang ditemukan adalah benar diperoleh dari dirinya yang sebelumnya diperoleh dari Sdr. Putra (DPO). Selanjutnya saksi YOGI ALFIANSA dan saksi RISKY PRAYOGA meyerahkan para Terdakwa kepada pihak keamanan tempat hiburan tersebut dan selanjutnya diserahkan ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor : 70/10034/V/2024 pada tanggal 20 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Binjai telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) butir diduga Pil Ekstasi Warna Merah Muda dengan Berat Netto 2,5 Gram diduga milik Terdakwa an. Akmal Abu Yazid dan Nova Ermita.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2739/NNF/2024 pada tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani Pemeriksa 1 : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt.,  Pemeriksa 2 : Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt., mengetahui Plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT Dr. Ungkapan Siahaan, M.Si., menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm., Apt dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm., Apt. telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) butir tablet berwarna merah muda dengan berat netto 2,5 (dua koma lima) gram diduga milik Terdakwa AKMAL ABU YAZID dan NOVA ERMITA dengan kesimpulan BENAR mengandung Mefedron dan terdaftar Golongan I (satu) Nomor Urut 75 Lampiran I Peraturan Kementerian Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya