Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2025/PN Bnj LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn PURNAWIRAMA LUBIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 95/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1159/L.2.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PURNAWIRAMA LUBIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa ia terdakwa PURNAWIRAMA LUBIS terjadi pada hari sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 18.00 wib di depan rumah saksi tepatnya di jalan H.A.H.Hasan Lk.IV Kel.Limau Sundai Kec.Binjai Barat Kota Binjai atau setidak tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “Penganiayaan perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 18.00 wib saat saksi korban IRMA SURYANI sedang menyapu halaman dirumah saksi korban yang bertempat di Jl. H.A.H. Hasan Lk. IV Kel. Limau Sundai Kec. Binjai Barat, kemudian datang terdakwa PURNAWIRAMA LUBIS dengan memakirkan sepeda motor milik terdakwa di halaman rumah saksi korban, selanjutnya karena saksi korban sedang menyapu halaman rumah saksi korban, saksi korban meminta terdakwa menggeser sepeda motornya karena ada daun-daun yang ingin saksi sapu dibawah sepeda motornya kemudian terdakwa marah sehingga antara saksi korban dan terdakwa cekcok mulut dan saling berkata kasar dengan perkataan saksi korban semula “ kau geser motor mu ini” lalu dijawab oleh terdakwa “gak bisa kau geserkan rupanya” kemudian saksi korban mengatakan “ini kan motormu” lalu dijawab terdakwa “kau geserkan lah macam betul aja kau setan” kemudian saksi korban mengatakan “kau lah setan” lalu dijawab terdakwa “lonte murahan kau” kemudian saksi korban mengatakan kembali “apa urusan kau, cabut aja kau dari sini kontol” lalu terdakwa menjawab “ lonte jahanam” sambil mendekati saksi korban dan langsung memukul dibagian rahang sebelah kanan saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa PURNAWIRAMA LUBIS sebanyak satu kali yang mengakibatkan saksi korban terjatuh dan terdakwa juga lanjut memukul kepala saksi korban secara berulang-ulang dengan menendang badan saksi korban secara berulang-ulang dan saksi korban berteriak memanggil anak saksi korban “NABILA TOLONG, TOLONG MAMAK NABILA” lalu terdakwa PURNAWIRAMA LUBIS memukuli saksi korban menggunakan gagang sapu lidi saksi secara berulang-ulang sampai akhirnya saksi LISMAYANI dan saksi FIOLA TRI NABILA datang dan melerai dengan menarik terdakwa sehingga terdakwa berhenti memukuli saksi korban selanjutnya terdakwa pergi dan meninggalkan saksi korban atas kejadian tersebut saksi korban mengalami bengkak memar di bagian leher sebelah kanan saksi korban, bengkak di bagian belakang kuping sebelah kanan saksi korban, kedua bahu saksi korban bengkak memar, pergelangan tangan kiri saksi korban terkilir, kedua siku tangan saksi  korban luka koyak, seluruh badan dan kepala saksi korban terasa sakit dan saksi korban merasa pusing sehingga saksi korban berobat kerumah sakit Djoelham Binjai, selanjutnya saksi membuat laporan kekantor Polsek Binjai Barat.-------------------------------------- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. DJOELHAM Nomor : 100.3.11/6034/RSUD Djoelham/I/2025, yang ditandatangani oleh Dr Rizki Arviandi , M.Ked (For) Sp. F  menerangkan bahwa saksi korban bernama IRMA SURYANI  umur 45 (empat puluh lima) tahun dengan Pemeriksaan dan perubahan-perubahan di diri penderita :

Hasil Pemeriksaan :

  1. Korban datang dalam keadaan sadar, dengan keadaan umum tampak kesakitan.---------------------------
  2. Menurut keterangan korban, korban mengaku mengalami tindak penganiayaan, yang terjadi pada hari sabtu, tanggal dua puluh lima Januari tahun dua ribu dua puluh lima sekitar pukul delapan belas titik nol-nol Waktu Indonesia bagian Barat.----------------------------------------------------------------------------
  3. Pada korban ditemukan :
  1. Tanda vital : Tekanan darah seratus dua puluh per tujuh puluh milimeter air raksa, frekuensi nadi delapan puluh lima kali permenit, frekuensi napas dua puluh kali permenit suhu tubuh tiga puluh enam koma enam derajat celcius.-----------------------------------------------------------------------------
  2. Pada dahi sisi kiri, sepuluh sentimeter dari liang telinga kiri, dijumpai luka memar, warna merah kebiruan, bengkak, nyeri, berukuran panjang nol koma tujuh sentimeter, lebar dua sentimeter.-----
  3. Pada leher belakang sisi kiri, lima sentimeter dari garis pertengahan belakang, dijumpai luka lecet, warna merah kecoklatan, nyeri, berukuran panjang nol koma lima sentimeter, lebar dua sentimeter.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Pada siku kanan, dijumpai luka lecet, warna merah kecoklatan, nyeri, berukuran panjang nol koma tiga sentimeter, lebar satu sentimeter.-----------------------------------------------------------------
  5. Pada siku kiri, dijumpai luka lecet, warna merah kecoklatan, nyeri, berukuran panjang tiga sentimeter, lebar tiga sentimeter.------------------------------------------------------------------------------
  6. Pada ibu jari kaki kanan, dua koma lima sentimeter dari ujung ibu jari kaki kanan, dijumpai luka lecet, warna kecoklatan, nyeri, berukuran panjang nol koma empat sentimeter, lebar nol koma tujuh sentimeter.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Kesimpulan :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada pemeriksaan terhadap korban seorang perempuan berusia empat puluh lima tahun.----------------------

Ditemukan luka memar pada dahi sisi kiri; luka lecet pada leher belakang sisi kiri, siku kanan, siku kiri, ibu jari kaki kanan akibat kekerasan tumpul.--------------------------------------------------------------------------

Luka - luka tersebut menimbulkan penyakit/halangan dalam menjalankan aktivitasnya /pekerjaan sehari-hari untuk sementara waktu.---------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya