Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus/2024/PN Bnj 1.PAULUS MILVION MELIALA, S.H
2.Nelson Viktor, SH
3.ANDRI DHARMA, S.H.,M.H
SAMSUL TARIGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 147/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B- 240/L.2.11/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PAULUS MILVION MELIALA, S.H
2Nelson Viktor, SH
3ANDRI DHARMA, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL TARIGAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa SAMSUL TARIGAN pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi sejak bulan Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2014 bertempat di lahan perkebunan kelawa sawit milik PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN II) yang berada di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan sengaja setiap  orang secara tidak sah dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai  berikut : ---------------------------

 

-------- Bahwa pada awalnya pihak PTPN II Kebun Sei Semayang memiliki lahan perkebunan dengan  dasar alas hak tanah yang dimiliki oleh PTPN II Kebun Sei Semayang atas lahan perkebunan seluas ± 594, 76 Ha (lima ratus sembilan puluh empat koma tujuh puluh enam hektare) tersebut yaitu Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 55 Tahun 2003, Tanggal 19 Juni 2003 atas nama PT. Perkebunan Nusantara II yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang atas nama AMIRUDDIN, SH dan berlaku sampai dengan tanggal 18 Juni 2028.  Sedangkan legalitas perizinan yang dimiliki adalah Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : 522.2 / 105.1 / BPPTSU / 2 / 1.3 / X / 2013, Tanggal 23 September 2013 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Sumatera Utara dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS tertanggal 17 Oktober 2018 tentang Izin Usaha Perkebunan atas nama PT. Perkebunan Nusantara II dengan jenis tanamannya adalah tanaman tebu. -------------------------------  

     -------- Bahwa sekira tahun 2019, saksi Indra Gunawan M. Noer mendapat informasi bahwa Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut ada melakukan penindakan terhadap adanya kegiatan pertambangan tanpa izin dilahan perkebunan milik PTPN II Kebun Sei Semayang yang telah memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 55 Tahun 2003, Tanggal 19 Juni 2003. Bahwa selanjutnya atas informasi tersebut, maka pada keesokan harinya saksi dan karyawan dari PTPN II Kebun Sei Semayang melakukan pengecekan ke lokasi dimaksud dan selanjutnya saksi menemukan bahwa benar kegiatan pertambangan tersebut berada pada area lahan perkebunan PTPN-II Kebun Sei Semayang. Bahwa selanjutnya diperoleh informasi yang didengar oleh saksi Indra Gunawan M. Noer, pihak yang melakukan kegiatan penguasaan lahan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Samsul Tarigan di atas lahan dengan luas + 80 (delapan puluh) yang mana Terdakwa Samsul Tarigan melakukan penanaman kelapa sawit di lahan seluas + 75 (tujuh puluh lima) hektar dan melakukan pembangunan usaha cafe (diskotik) dan pembuatan kolam ikan di lahan seluas 5 (lima) hektar. Bahwa selanjutnya setelah bangunan caffe selesai dan kolam ikan selesai dibuat, maka selanjutnya Terdakwa Samsul Tarigan melakukan permohonan (pendaftaran) pada website www.pln.co.id milik PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan menggunakan identitas diri Terdakwa Samsul tarigan (KTP) dengan NIK. 1275051001780003 sebagai pelanggan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan nama Pelanggan SAMSUL TARIGAN dan ID. Pelanggan 122020844658 adalah sebagaimana permohonan yang diajukan oleh Terdakwa pada tanggal 17 April 2017 dan mulai aktif sejak tanggal 29 Mei 2017. ----------------

 

-------- Bahwa selanjutnya Ahli Harlen Tuah Damanik, staf juru uku pada Kantor Pertanahan Deli Serdang melakukan pengukuran dan pemetaan area lahan milik PTPN-II Kebun Sei Semayang yang berada di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara dengan menggunakan alat Global Positioning System (GPS) Handheld merk Garmin Type 78 CSX dan selanjutnya Ahli Harlen Tuah Damanik  menungkan hasil kegiatannya dalam Berita Acara Peninjauan dan Pengambilan Titik Koordinat dan Lampiran Peta tanggal 26 Nopember 2019 dengan hasil sebagai berikut:

No

Titik

Bujur Timur

Lintang Utara

1

A

98°   30'     7.4"      E

3°      34'     42.66"    N

2

B

98°   30'     4.62"    E

3°      34'     19.14"    N

3

C

98°   30'     37.68" E

3°      34'     19.86"    N

4

D

98°   30'     27.96" E

3°      34'     42.72"    N

5

E

98°   30'     24.60" E

3°      34'     42.60"    N

6

F

98°   30'     23.22" E

3°      34'     51.00"    N

7

G

98°   30'     21.36" E

3°      34'     51.06"    N

8

H

98°   30'     21.42" E

3°      34'     54.72"    N

 

------- Bahwa kemudian, hasil kegiatan overlay tersebut dicocokkan pada Peta Pendaftaran Nomor 41/1997 dan diperoleh hasil bahwa kegiatan penanaman sawit, pembangunan caffe dan pembuatan kolam ikan yang dilakukan oleh Terdakwa Samsul Tarigan adalah benar berada areal yang direkomendasikan untuk HGU (Hak Guna Usaha) PTPN-II Kebun Sei Semayang. ---------------

 

-------- Bahwa Selanjutnya atas informasi dimaksud, saksi Indra Gunawan M. Noer melakukan  pengecekan ke lokasi penindakan yang dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, dimana berdasarkan hasil pengecekan tersebut, saksi Indra Gunawan M. Noer juga melihat adanya tanaman pohon kelapa sawit dengan usia tanam pada saat itu ± 7 (tujuh) tahun, bangunan cafe (diskotik) yang bernama TITANIC (caffe flower) dan kolam disekitar lokasi pertambangan tersebut yang juga masuk kedalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 55 Tahun 2003, Tanggal 19 Juni 2003. Bahwa selanjutnya saksi Indra Gunawan  M. Noer memerintahkan karyawan dan security untuk mencari bukti-bukti siapa pemilik tanaman pohon kelapa sawit, bangunan cafe (diskotik) yang bernama TITANIC (caffe flower) dan kolam tersebut, dan akhirnya diperoleh informasi bahwa pemiliknya adalah SAMSUL TARIGAN dan sesuai dengan data di PTPN II Kebun Sei Semayang bahwa pada tahun 2018, Saudara SARJANA BARUS selaku Manager PTPN Kebun Sei Semayang juga pernah mengirimkan Surat Somasi kepada Saudara SAMSUL TARIGAN sesuai dengan Surat Somasi Nomor : 068 / SAS & REK / I / 2018, tanggal 24 Januari 2018. Bahwa selanjutnya, saksi Romulus Abraham Sitompul, selaku Plt. Manager memberikan kuasa kepada Saudara INDRA GUNAWAN, M. NOER selaku Asisten SDM / Umum di PTPN II Kebun Sei Semayang untuk membuat laporan ke kantor Polda Sumut guna dilakukan proses lebih lanjut. -----------------------------------------------

 

-------- Bahwa tindakan dan perbuatan Terdakwa Samsul Tarigan tersebut dilakukan tanpa dasar yang sah dan selanjutnya terhadap Terdakwa Samsul Tarigan dilakukan proses hukum penyelidikan dan penyidikan ;

-------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Samsul Tarigan menduduki dan menguasai lahan tersebut, pihak PTPN-II Kebun Sei Semayang melakukan audit kerugian atas penguasan lahan kebun Sei Semayang dan berdasarkan Surat Nomor : RA1E-RA1/X/2024.04.05-001 tanggal 05 April 2024 diperoleh hasil audit bahwa PTPN-II mengalami kerugian kurang lebih sekira Rp. 41.225.000.000,- (empat puluh satu milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah). -----------------------

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 huruf a Jo pasal 107 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya