Dakwaan |
KESATU
----Bahwa ia terdakwa FAISAL ROZI pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 WIB, saksi FERNANDO NAINGGOLAN dan saksi ALVIN KHARISMA CHANDRA (masing- masing merupakan anggota kepolisian Satres Narkoba Polres Binjai) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki- laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai. Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi FERNANDO NAINGGOLAN dan saksi ALVIN KHARISMA CHANDRA bersama dengan tim dari Polres Binjai langsung menuju lokasi yang dimaksud. Setelah sampai di lokasi tersebut, para saksi melihat ada seorang laki- laki yaitu terdakwa FAISAL ROZI sedang duduk di lantai di sebuah studio music di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai tersebut. Kemudian para saksi mendatangi terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu para saksi menyita barang bukti yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa yaitu berupa 1 (satu) buah plastik jajanan sukro berisi ganja kering, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna merah, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam yang pada saat penangkapan seluruh barang bukti terletak di lantai yang berada sekitar 50cm di samping terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke Sat Narkoba Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika ganja tersebut, terdakwa mengakui membelinya dari temannya yang bernama BLACK (dalam penyelidikan) dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 160/10037/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa FAISAL ROZI berupa:
1 (satu) buah plastic jajanan sukro yang berisikan ganja kering dengan berat bruto 4,66 (empat koma enam puluh enam) gram dan berat netto 3,32 (tiga koma tiga puluh dua) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 6292/NNF/2024 tanggal 07 November 2024 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Sumut Abdul Karim Tarigan, SH. dengan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa FAISAL ROZI adalah:
- Barang bukti A benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika.
- Barang bukti B benar mengandung Tetrahydrocannabinol dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 9 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menjual, menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika.
----Perbuatan terdakwa FAISAL ROZI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa ia terdakwa FAISAL ROZI pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 WIB, saksi FERNANDO NAINGGOLAN dan saksi ALVIN KHARISMA CHANDRA (masing- masing merupakan anggota kepolisian Satres Narkoba Polres Binjai) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki- laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai. Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi FERNANDO NAINGGOLAN dan saksi ALVIN KHARISMA CHANDRA bersama dengan tim dari Polres Binjai langsung menuju lokasi yang dimaksud. Setelah sampai di lokasi tersebut, para saksi melihat ada seorang laki- laki yaitu terdakwa FAISAL ROZI sedang duduk di lantai di sebuah studio music di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai tersebut. Kemudian para saksi mendatangi terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu para saksi menyita barang bukti yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa yaitu berupa 1 (satu) buah plastik jajanan sukro berisi ganja kering, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna merah, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam yang pada saat penangkapan seluruh barang bukti terletak di lantai yang berada sekitar 50cm di samping terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke Sat Narkoba Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika ganja tersebut, terdakwa mengakui mendapatkannya dari temannya yang bernama BLACK (dalam penyelidikan) dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 160/10037/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa FAISAL ROZI berupa:
1 (satu) buah plastic jajanan sukro yang berisikan ganja kering dengan berat bruto 4,66 (empat koma enam puluh enam) gram dan berat netto 3,32 (tiga koma tiga puluh dua) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 6292/NNF/2024 tanggal 07 November 2024 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Sumut Abdul Karim Tarigan, SH. dengan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa FAISAL ROZI adalah:
- Barang bukti A benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika.
- Barang bukti B benar mengandung Tetrahydrocannabinol dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 9 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika.
----Perbuatan terdakwa FAISAL ROZI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika—
ATAU
KETIGA
----Bahwa ia terdakwa FAISAL ROZI pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadilinya, “menyalahgunakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 WIB, saksi FERNANDO NAINGGOLAN dan saksi ALVIN KHARISMA CHANDRA (masing- masing merupakan anggota kepolisian Satres Narkoba Polres Binjai) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki- laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai. Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi FERNANDO NAINGGOLAN dan saksi ALVIN KHARISMA CHANDRA bersama dengan tim dari Polres Binjai langsung menuju lokasi yang dimaksud. Setelah sampai di lokasi tersebut, para saksi melihat ada seorang laki- laki yaitu terdakwa FAISAL ROZI sedang duduk di lantai di sebuah studio music di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai tersebut. Kemudian para saksi mendatangi terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu para saksi menyita barang bukti yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa yaitu berupa 1 (satu) buah plastik jajanan sukro berisi ganja kering, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna merah, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam yang pada saat penangkapan seluruh barang bukti terletak di lantai yang berada sekitar 50cm di samping terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke Sat Narkoba Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika ganja tersebut, terdakwa mengaku mendapatkannya dari temannya yang bernama BLACK (dalam penyelidikan) dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk dipergunakannya sendiri dan mengakui sudah 3 (tiga) kali memperoleh ganja dari BLACK.
- Bahwa terdakwa sudah menggunakan ganja sejak bulan Oktober tahun 2023 dan terakhir kali menggunakan ganja pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 160/10037/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa FAISAL ROZI berupa:
1 (satu) buah plastic jajanan sukro yang berisikan ganja kering dengan berat bruto 4,66 (empat koma enam puluh enam) gram dan berat netto 3,32 (tiga koma tiga puluh dua) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 6292/NNF/2024 tanggal 07 November 2024 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Sumut Abdul Karim Tarigan, SH. dengan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa FAISAL ROZI adalah:
- Barang bukti A benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika.
- Barang bukti B benar mengandung Tetrahydrocannabinol dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 9 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika.
----Perbuatan terdakwa FAISAL ROZI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-- |