Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
110/Pid.Sus/2025/PN Bnj | ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H | MUHAMMAD FERDI SAHPUTRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 110/Pid.Sus/2025/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B-103/L.2.11/Enz.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FERDI SAHPUTRA pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari Tahun 2025 bertempat di Desa Tandam Hilir II Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ; -------------------------------- Bahwa sebelumnya saksi BRAM SADEWA SITEPU, bersama saksi ADE RIANTA SURBAKTI (kedua saksi merupakan Anggota Sat Narkoba Polres Binjai) pada hari Selasa taggal 04 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB mendapat informasi bahwa ada orang yang memiliki sabu dan akan melakukan transaksi jual beli sabu. selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB kedua saksi tiba di tempat yang diinformasikan tersebut di Desa Tandam Hilir II Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang dan kedua saksi melihat terdakwa sedang duduk, selanjutnya kedua saksi mendatangi terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD FERDI SAHPUTRA dan dari hadapan terdakwa kedua saksi menemukan barang bukti berupa 9(sembilan) buah plastik klip transparan berisikan sabu, 1(satu) buah dompet warna ungu, 1(satu) buah pipet modifikasi sekop dan 14(empat belas) buah plastik klip transparan kosong. selanjutnya kedua saksi bertanya kepada terdakwa dari mana sabu tersebut terdakwa peroleh dan terdakwa menjelaskan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama panggilan PRUNG (dalam penyelidikan) dengan tujuan untuk dijual kembali kepada orang lain. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Binjai untuk proses selanjutnya.
------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FERDI SAHPUTRA pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari Tahun 2025 bertempat di Desa Tandam Hilir II Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ; ------- Bahwa sebelumnya saksi BRAM SADEWA SITEPU, bersama saksi ADE RIANTA SURBAKTI (kedua saksi merupakan Anggota Sat Narkoba Polres Binjai) pada hari Selasa taggal 04 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB mendapat informasi bahwa ada orang yang memiliki sabu dan akan melakukan transaksi jual beli sabu. selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB kedua saksi tiba di tempat yang diinformasikan tersebut di Desa Tandam Hilir II Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang dan kedua saksi melihat terdakwa sedang duduk, selanjutnya kedua saksi mendatangi terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD FERDI SAHPUTRA dan dari hadapan terdakwa kedua saksi menemukan barang bukti berupa 9(sembilan) buah plastik klip transparan berisikan sabu, 1(satu) buah dompet warna ungu, 1(satu) buah pipet modifikasi sekop dan 14(empat belas) buah plastik klip transparan kosong. selanjutnya kedua saksi bertanya kepada terdakwa dari mana sabu tersebut terdakwa peroleh dan terdakwa menjelaskan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama panggilan PRUNG (dalam penyelidikan) dengan tujuan untuk dijual kembali kepada orang lain. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Binjai untuk proses selanjutnya. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 009/10037/II/2025 tanggal 05 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT.Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa 9(sembilan) buah pastik klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto 3,75 gram dan berat netto 2,28 gram milik terdakwa MUHAMMAD FERDI SAHPUTRA.
------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |