Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/PDT.G/2010/PN. ABDUL HAMID LUBIS 1.ZURAIDAH
2. LEGINAH,DKK
3.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BINJAI
4.Pemerintah RI.di Jakarta,cq, Pemerintah Propinsi Sumatera Utara di Meda,cq, Pemerintah Kota Binjai, cq. Camat Kecamatan Binjai Utara,cq, Kelurahan Kebun Lada,
5.Pemerintah RI.di Jakarta,cqPemerintah Propinsi Sumatera Utara di Medan,cq, Pemerintah Kota Binjai, cq. Camat Kecamatan Binjai Utara di Binjai, cq, Kelurahan Cengkeh Turi
6.ZONARITA, SH
Pelaksanaan Sita Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Des. 2010
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/PDT.G/2010/PN.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL HAMID LUBIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAFARUDDIN HARAHAP,SH dan EDISON P. SIREGAR,SHABDUL HAMID LUBIS
Tergugat
NoNama
1ZURAIDAH
2 LEGINAH,DKK
3KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BINJAI
4Pemerintah RI.di Jakarta,cq, Pemerintah Propinsi Sumatera Utara di Meda,cq, Pemerintah Kota Binjai, cq. Camat Kecamatan Binjai Utara,cq, Kelurahan Kebun Lada,
5Pemerintah RI.di Jakarta,cqPemerintah Propinsi Sumatera Utara di Medan,cq, Pemerintah Kota Binjai, cq. Camat Kecamatan Binjai Utara di Binjai, cq, Kelurahan Cengkeh Turi
6ZONARITA, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita yang diletakan;
  3. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah beserta bangunan rumah diatasnya, dengan luas tanah 132 M2 yang terletak dijalan Perinis Kemerdekaan No. 175,Lingk, IV, Kel, Kebun Lada, Kec. Binjai Utara,Kota Binjai,(objek perkara), yang dilindungi dengan Sertifikat Hak Milik No.99 tercatat atas nama d/h Supinah Sekarang Tergugat-I dengan batas-batas Sbb:

    Sebelah Utara berbatas dengan : Awaluddin/Ahyar ______________13 Meter

    Sebelah Selatan berbatas dengan : Zainal Arifin _________________13 Meter

    Sebelah Timur berbatas dengan : Jln.Perintis Kemerdekaan _______8 Meter

    Sebelah Barat berbatas dengan : Sawiyah Lubis __________________8 Meter

  4. Menyatakan Perbuatan Tergugat-I mengajukan proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor:99 an.Supinah dan selanjutnya menjadi an. 1. LEGINAH, 2. SUMULINDRA,3. WENTY KARLIYA,4. MAY SURYA IRAWAN,5. ASIAH, 6. BENNI SISWANTO, 7. TUTI NIRWANA, 8. BTI IRAWATI, 9. ERNA LESTARI, adalah perbuatan melawan hokum ( on recht matigedaad );
  5. Menyatakan batal demi hukum balik nama yang dilakukan Tergugat-II atas Sertifikat Hak Milik No. 99 dari an. Supinah menjadi nama Ter5gugat-II;

  6. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum surat keterangan waris No.470-53/2010, tanggal 19-01-2010, yang diterbitkan Tergugat-III (lurah kelurahan Kebun Lada) yang diketahui Drs. Martal selaku Camat Binjai Utara dengan Nomor; 470-025/tanggal 25-01-2010;

  7. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum surat keterangan waris No.470-03/2010, tanggal 14-01-2010, yang diterbitkan Tergugat-IV (lurah kelurahan Cengkeh Turi) yang diketahui Drs. Martal selaku Camat Binjai Utara dengan Nomor; 470-026/tanggal 26-01-2010;

  8. Menyatakan jual beli dari Tergugat-II kepada Tergugat-I yang dilangsungkan dihadapan Tergugat-VI sesuai dengan Akta jual beli Nomor:203/2010 tanggal 05 Mei 2010adalah perbuatan melawan hukum;

  9. Menghukum Tergugat-I menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa sesuatu beban apapun;

  10. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II secara tanggung renteng membayar kerugian Materil sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah);

  11. Menghukum lagi Tergugat-I dan Tergugat-II secara tanggung renteng membayar kerugian Materil sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah);

  12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta,walaupun ada banding maupun kasasi;

  13. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat-I dan Tergugat ?II secara tanggung renteng ;

    Atau,Jika Pengadilan berpendapat lain moho putusan yang seadi-adilnya (Ex Aequo et Bono )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak