Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2025/PN Bnj MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H EDY SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 105/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1316/L.2.11/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI BINJAI

Jl. T Amir Hamzah No.378, Binjai Utara, Binjai

“Untuk Keadilan”                                                                                                                                                                                 P-29

Surat Dakwaan

NO. REG. PERKARA : PDM-17/BNJEI/03/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

EDY SUTRISNO

Tempat lahir

:

Binjai

Umur/tanggal lahir

:

51 Tahun / 10 Oktober 1973

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. DR. Wahidin Gg. Abadi LK. III Kel. Sumber Mulyorejo Kec. Binjai Timur Kota Binjai (KTP) atau JL. Seroja Gg Famili No. 59 LK. 5 Kel.Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tukang Listrik

Pendidikan

:

 SD

 

  1. Penahanan  :               
  • Oleh Penyidik                                            :  Rutan Polsek Binjai Timur, sejak tgl 1-2-2025 s.d 20-2-2025
  • Perpanjangan Penahanan oleh PU     :  Rutan Polsek Binjai Timur, sejak tgl 21-2-2025 s.d 1-4-2025
  • Oleh Penuntut Umum                            :  Lapas Kelas IIA Binjai, sejak tgl 25-3-2025 s.d 13-4-2025

                                                               

  1. Dakwaan :

Pertama

-----Bahwa terdakwa EDY SUTRISNO pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di cakro belakang rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. DR. Wahidin Gg. Abadi LK. III Kel. Sumber Mulyorejo Kec. Binjai Timur kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa mendapat ijin dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan  kepada khalayak  umum  untuk bermain judi atau dengan sengaja  turut serta dalam  perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau di penuhinya  sesuatu tata cara dan menjadikannya sebagai mata pencarian, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada permainan judi jenis Togel yang diadakan di cakro belakang rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. DR. Wahidin Gg. Abadi LK. III Kel. Sumber Mulyorejo Kec. Binjai Timur kota Binjai. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.30 WIB, berdasarkan perintah dari Kapolsek Binjai Timur kepada Kanit Reskrim dan Saksi Herdi Susanto, Saksi Adrian Putra Purba dan rekan-rekan yang merupakan anggota Polsek Binjai Timur melakukan penyelidikan dan mencari kebenaran informasi yang disebutkan dan benar ada seorang laki-laki yang sedang duduk menulis/ merekap nomor togel Hongkong dan dihadapannya terdapat 2 (dua) buah pulpen, 2 (dua) lembar kertas rekapan togel Sidney tanggal 30 Januari 2025, 2 (dua) lembar kertas rekapan nomor Togel Hongkong tanggal 27 Januari 2025, 1 (satu) lembar kertas rekapan nomo togel Sgp tanggal 30 Januari 2025, 2 (dua) lembar kertas rekapan nomor Togel kosong, uang sejumlah Rp. 141.000,- (seratus empat puluh satu ribu rupiah), 4 (empat) buah tafsir mimpi, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxi A01 warna hitam, 1 (satu) buah notes, dan 3 (tiga) lembar kerdus bertuliskan nomor keluar. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan barang bukti.
  • Bahwa cara permainan judi jenis togel adalah dengan mendatangi Terdakwa yang setiap harinya menunggu pembeli di cakro belakang rumahnya  sebagai tukang tulis/penjual nomor togel. Jika ada pemain yang mau memasang nomor togel yang membeli kepada Terdakwa sebagai tukang tulis/ penjual nomor togel. Kemudian terdakwa menulis nomor psangan ke dalam kertas rekapan dan pemasang memberikan uang kepada Terdakwa sesui dengan jumlah pasangannya. Selanjutnya terdakwa menyetorkan hasil penjualan nomor Togel tersebut kepada Sdr. Temon dan apabila nomor tebakan pemasang ada yang kena maka Terdakwa harus membayarnya kepada pemasang, apabila nomor psangan yang kena dua angka kali Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka harus dibayar  Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan tiga angka kali Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka harus dibayar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan jika empat angka kali Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka harus dibayar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Terdakwa mendapatkan untung 20 ?ri hasil penjualan nomor Togel setiap harinya yang diberikan oleh Sdr. Temon.
  • Bahwa dalam perjudian jenis togel tersebut tidak dapat dipastikan siapa yang menang atau yang kalah karena bersifat untung-untungan.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP.---------

 

ATAU

Kedua

-----Bahwa terdakwa EDY SUTRISNO pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di cakro belakang rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. DR. Wahidin Gg. Abadi LK. III Kel. Sumber Mulyorejo Kec. Binjai Timur kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada permainan judi jenis Togel yang diadakan di cakro belakang rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. DR. Wahidin Gg. Abadi LK. III Kel. Sumber Mulyorejo Kec. Binjai Timur kota Binjai. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.30 WIB, berdasarkan perintah dari Kapolsek Binjai Timur kepada Kanit Reskrim dan Saksi Herdi Susanto, Saksi Adrian Putra Purba dan rekan-rekan yang merupakan anggota Polsek Binjai Timur melakukan penyelidikan dan mencari kebenaran informasi yang disebutkan dan benar ada seorang laki-laki yang sedang duduk menulis/ merekap nomor togel Hongkong dan dihadapannya terdapat 2 (dua) buah pulpen, 2 (dua) lembar kertas rekapan togel Sidney tanggal 30 Januari 2025, 2 (dua) lembar kertas rekapan nomor Togel Hongkong tanggal 27 Januari 2025, 1 (satu) lembar kertas rekapan nomo togel Sgp tanggal 30 Januari 2025, 2 (dua) lembar kertas rekapan nomor Togel kosong, uang sejumlah Rp. 141.000,- (seratus empat puluh satu ribu rupiah), 4 (empat) buah tafsir mimpi, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxi A01 warna hitam, 1 (satu) buah notes, dan 3 (tiga) lembar kerdus bertuliskan nomor keluar. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan barang bukti.
  • Bahwa cara permainan judi jenis togel adalah dengan mendatangi Terdakwa yang setiap harinya menunggu pembeli di cakro belakang rumahnya  sebagai tukang tulis/penjual nomor togel. Jika ada pemain yang mau memasang nomor togel yang membeli kepada Terdakwa sebagai tukang tulis/ penjual nomor togel. Kemudian terdakwa menulis nomor psangan ke dalam kertas rekapan dan pemasang memberikan uang kepada Terdakwa sesui dengan jumlah pasangannya. Selanjutnya terdakwa menyetorkan hasil penjualan nomor Togel tersebut kepada Sdr. Temon dan apabila nomor tebakan pemasang ada yang kena maka Terdakwa harus membayarnya kepada pemasang, apabila nomor psangan yang kena dua angka kali Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka harus dibayar  Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan tiga angka kali Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka harus dibayar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan jika empat angka kali Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka harus dibayar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Terdakwa mendapatkan untung 20 ?ri hasil penjualan nomor Togel setiap harinya yang diberikan oleh Sdr. Temon.
  • Bahwa dalam perjudian jenis togel tersebut tidak dapat dipastikan siapa yang menang atau yang kalah karena bersifat untung-untungan.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP-----

 

 

Binjai, 26 Maret 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Meirita Pakpahan, S.H, M.H.

Jaksa Pratama / Nip. 19920524 201502 2 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya